31.9 C
Jakarta
26 April 2024, 18:16 PM WIB

Kasus Pembakaran Rumah Warga di Desa Julah, Buleleng

Edan! Bendesa Julah yang Berikan Instruksi Krama Bakar Rumah Syahrudin

SINGARAJA– Polisi menetapkan Bendesa Adat Julah, I Nyoman Sidemen sebagai tersangka dalam peristiwa perusakan rumah yang terjadi di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula. Sidemen diduga memberikan instruksi kepada krama adat untuk membakar rumah yang dihuni oleh Syahrudin.

 

Sidemen ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/6). Selain I Nyoman Sidemen, Bendahara Desa Adat Julah, Ketut Sada juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total ada 9 orang tersangka yang terkait dalam peristiwa tersebut.

 

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro mengatakan, para tersangka memiliki peran yang berbeda. Ada yang melakukan perusakan jendela, perusakan televisi, membakar rumah, serta merusak kandang sapi di lokasi tersebut.

 

Menurut Hadimastika peristiwa berawal saat kegiatan kerja bakti yang dilakukan krama adat pada umanis Galungan Kamis (9/6) lalu. Saat itu krama dikerahkan untuk membersihkan lahan milik desa adat yang ada di Banjar Dinas Batu Gambir.

 

Di tengah-tengah acara itu, ada pembacaan silsilah yang dilakukan oleh Bendesa Nyoman Sidemen. “Sampai akhirnya ada kata-kata hasutan bahwa objek itu harus dibersihkan dengan cara dibakar. Sehingga menyulut emosi warga di sana. setelah ada hasutan itu, maka mereka melakukan perusakan di sana,” kata Hadimastika saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Jumat (7/1).

 

Menurutnya lahan tersebut sebenarnya masih dalam proses sengketa. Sehingga seharusnya terjadi status quo di atas lahan tersebut. Namun bila hendak melakukan aksi pembersihan, maka sebaiknya dilakukan cara-cara yang sesuai dengan proses hukum.

 

Saat memberikan keterangan pers kemarin, polisi ikut menghadirkan Bendesa Nyoman Sidemen. Sidemen terlihat duduk di atas kursi roda yang didorong oleh Ketut Sada.

 

AKP Hadimastika memastikan Nyoman Sidemen tetap ditahan di Mapolres Buleleng. “Yang bersangkutan tetap ditahan. Kami sudah pastikan kondisi kesehatannya lewat pemeriksaan dokter setiap hari. Jadi tidak ada pembantaran,” tegasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi kerja bakti di Desa Julah berujung pada pembakaran rumah. Sejumlah oknum melempar dan membakar rumah yang dihuni Syahrudin, 26, warga Banjar Dinas Batu Gambir. Selain itu sebuah kandang sapi ikut dirusak dan 3 ekor sapi dilepaskan.

 

Hingga kini sudah ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah I Nyoman Sutirta, 38; Wayan Jana, 57; I Ketut Suparta, 33; I Wayan Sindiya, 30; I Nyoman Karianga, 71; I Komang Suadnyana, 43; dan Wayan Putrayana, 21, I Nyoman Sidemen, 73, dan Ketut Sada, 43.

 

Peristiwa diduga terkait dengan sengketa kepemilikan lahan antara Wayan Darsana dan I Made Sidia dengan Desa Adat Julah. Wayan Darsana dan I Made Sidia menggugat Kantor Pertanahan Buleleng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Mereka meminta pengadilan membatalkan 12 lembar sertifikat hak milik (SHM) komunal atas nama Desa Adat Julah, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Buleleng.

 

Gugatan itu dilayangkan pada September 2020 lalu. Pada pengadilan tingkat pertama, Darsana dan Sidia dinyatakan kalah. Mereka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya. Sayang gugatan mereka kembali kandas. Belakangan keduanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi gugatannya kandas. Kini mereka tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. (eps)

 

SINGARAJA– Polisi menetapkan Bendesa Adat Julah, I Nyoman Sidemen sebagai tersangka dalam peristiwa perusakan rumah yang terjadi di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula. Sidemen diduga memberikan instruksi kepada krama adat untuk membakar rumah yang dihuni oleh Syahrudin.

 

Sidemen ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/6). Selain I Nyoman Sidemen, Bendahara Desa Adat Julah, Ketut Sada juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total ada 9 orang tersangka yang terkait dalam peristiwa tersebut.

 

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro mengatakan, para tersangka memiliki peran yang berbeda. Ada yang melakukan perusakan jendela, perusakan televisi, membakar rumah, serta merusak kandang sapi di lokasi tersebut.

 

Menurut Hadimastika peristiwa berawal saat kegiatan kerja bakti yang dilakukan krama adat pada umanis Galungan Kamis (9/6) lalu. Saat itu krama dikerahkan untuk membersihkan lahan milik desa adat yang ada di Banjar Dinas Batu Gambir.

 

Di tengah-tengah acara itu, ada pembacaan silsilah yang dilakukan oleh Bendesa Nyoman Sidemen. “Sampai akhirnya ada kata-kata hasutan bahwa objek itu harus dibersihkan dengan cara dibakar. Sehingga menyulut emosi warga di sana. setelah ada hasutan itu, maka mereka melakukan perusakan di sana,” kata Hadimastika saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Jumat (7/1).

 

Menurutnya lahan tersebut sebenarnya masih dalam proses sengketa. Sehingga seharusnya terjadi status quo di atas lahan tersebut. Namun bila hendak melakukan aksi pembersihan, maka sebaiknya dilakukan cara-cara yang sesuai dengan proses hukum.

 

Saat memberikan keterangan pers kemarin, polisi ikut menghadirkan Bendesa Nyoman Sidemen. Sidemen terlihat duduk di atas kursi roda yang didorong oleh Ketut Sada.

 

AKP Hadimastika memastikan Nyoman Sidemen tetap ditahan di Mapolres Buleleng. “Yang bersangkutan tetap ditahan. Kami sudah pastikan kondisi kesehatannya lewat pemeriksaan dokter setiap hari. Jadi tidak ada pembantaran,” tegasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi kerja bakti di Desa Julah berujung pada pembakaran rumah. Sejumlah oknum melempar dan membakar rumah yang dihuni Syahrudin, 26, warga Banjar Dinas Batu Gambir. Selain itu sebuah kandang sapi ikut dirusak dan 3 ekor sapi dilepaskan.

 

Hingga kini sudah ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah I Nyoman Sutirta, 38; Wayan Jana, 57; I Ketut Suparta, 33; I Wayan Sindiya, 30; I Nyoman Karianga, 71; I Komang Suadnyana, 43; dan Wayan Putrayana, 21, I Nyoman Sidemen, 73, dan Ketut Sada, 43.

 

Peristiwa diduga terkait dengan sengketa kepemilikan lahan antara Wayan Darsana dan I Made Sidia dengan Desa Adat Julah. Wayan Darsana dan I Made Sidia menggugat Kantor Pertanahan Buleleng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Mereka meminta pengadilan membatalkan 12 lembar sertifikat hak milik (SHM) komunal atas nama Desa Adat Julah, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Buleleng.

 

Gugatan itu dilayangkan pada September 2020 lalu. Pada pengadilan tingkat pertama, Darsana dan Sidia dinyatakan kalah. Mereka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya. Sayang gugatan mereka kembali kandas. Belakangan keduanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi gugatannya kandas. Kini mereka tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. (eps)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/