26.2 C
Jakarta
26 April 2024, 2:04 AM WIB

Dari Kasus Pembakaran Rumah di Tejakula

Tiga Warga Julah Jadi Tersangka Pembakaran Rumah

SINGARAJA– Sebanyak tiga orang warga Desa Julah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah dan perusakan kandang. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (11/6) pagi. Mereka telah diperiksa penyidik Satuan Reskrim Polres Buleleng, sejak Jumat (10/6).

 

Ketiga orang tersebut adalah Ketut S, 33; I Nyoman K, 71; dan I Wayan S, 30. Ketiganya adalah warga Desa Julah, Kecamatan Tejakula. Penyidik menganggap perbuatan mereka telah memenuhi unsur pidana. Ketiganya juga ditahan di Mapolres Buleleng sejak kemarin.

 

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, dari hasil olah TKP, barang bukti yang dikumpulkan penyidik serta keterangan saksi-saksi, penyidik meyakini bahwa mereka bertanggungjawab terhadap aksi pembakaran tersebut.

 

“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terhitung hari ini (Sabtu, Red) mulai ditahan di Mapolres Buleleng,” kata Sumarjaya saat dihubungi Sabtu (11/6).

 

Menurut Sumarjaya hingga kini polisi telah memeriksa 7 orang terkait peristiwa tersebut. Selain memeriksa para tersangka, polisi juga meminta keterangan pada 3 orang saksi fakta dan seorang saksi korban.

 

Ia menyatakan penyidik masih mendalami kembali fakta-fakta yang ditemukan. “Tidak menutup kemungkinan selain 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masih ada orang lain lagi yang terlibat. Ini masih dalam pengembangan penyidik,” tandasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi kerja bakti di Desa Julah berujung pada pembakaran rumah. Sejumlah oknum melempar dan membakar rumah yang dihuni Syahrudin, 26, warga Banjar Dinas Batu Gambir. Selain itu sebuah kandang sapi ikut dirusak dan 3 ekor sapi dilepaskan.

 

Peristiwa diduga terkait dengan sengketa kepemilikan lahan antara Wayan Darsana dan I Made Sidia dengan Desa Adat Julah. Wayan Darsana dan I Made Sidia menggugat Kantor Pertanahan Buleleng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Mereka meminta pengadilan membatalkan 12 lembar sertifikat hak milik (SHM) komunal atas nama Desa Adat Julah, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Buleleng.

 

Gugatan itu dilayangkan pada September 2020 lalu. Pada pengadilan tingkat pertama, Darsana dan Sidia dinyatakan kalah. Mereka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya. Sayang gugatan mereka kembali kandas. Belakangan keduanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi gugatannya kandas. Kini mereka tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. (eps)

SINGARAJA– Sebanyak tiga orang warga Desa Julah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah dan perusakan kandang. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (11/6) pagi. Mereka telah diperiksa penyidik Satuan Reskrim Polres Buleleng, sejak Jumat (10/6).

 

Ketiga orang tersebut adalah Ketut S, 33; I Nyoman K, 71; dan I Wayan S, 30. Ketiganya adalah warga Desa Julah, Kecamatan Tejakula. Penyidik menganggap perbuatan mereka telah memenuhi unsur pidana. Ketiganya juga ditahan di Mapolres Buleleng sejak kemarin.

 

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, dari hasil olah TKP, barang bukti yang dikumpulkan penyidik serta keterangan saksi-saksi, penyidik meyakini bahwa mereka bertanggungjawab terhadap aksi pembakaran tersebut.

 

“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terhitung hari ini (Sabtu, Red) mulai ditahan di Mapolres Buleleng,” kata Sumarjaya saat dihubungi Sabtu (11/6).

 

Menurut Sumarjaya hingga kini polisi telah memeriksa 7 orang terkait peristiwa tersebut. Selain memeriksa para tersangka, polisi juga meminta keterangan pada 3 orang saksi fakta dan seorang saksi korban.

 

Ia menyatakan penyidik masih mendalami kembali fakta-fakta yang ditemukan. “Tidak menutup kemungkinan selain 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masih ada orang lain lagi yang terlibat. Ini masih dalam pengembangan penyidik,” tandasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi kerja bakti di Desa Julah berujung pada pembakaran rumah. Sejumlah oknum melempar dan membakar rumah yang dihuni Syahrudin, 26, warga Banjar Dinas Batu Gambir. Selain itu sebuah kandang sapi ikut dirusak dan 3 ekor sapi dilepaskan.

 

Peristiwa diduga terkait dengan sengketa kepemilikan lahan antara Wayan Darsana dan I Made Sidia dengan Desa Adat Julah. Wayan Darsana dan I Made Sidia menggugat Kantor Pertanahan Buleleng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Mereka meminta pengadilan membatalkan 12 lembar sertifikat hak milik (SHM) komunal atas nama Desa Adat Julah, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Buleleng.

 

Gugatan itu dilayangkan pada September 2020 lalu. Pada pengadilan tingkat pertama, Darsana dan Sidia dinyatakan kalah. Mereka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya. Sayang gugatan mereka kembali kandas. Belakangan keduanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi gugatannya kandas. Kini mereka tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. (eps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/