28.2 C
Jakarta
9 Mei 2024, 1:39 AM WIB

TAG

pemusnahan bb narkoba

Narkoba Rp 56 Miliar Dimusnahkan, Pemiliknya Bule Masih Kabur 

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku yakni pasal  45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia  No. 8 tahun 1981 tentang  KUHAP dan pasal 75 huruf  k,  pasal 91 ayat (2),  ayat (3) Undang-Undang   Republik Indonesia No. 35  tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pariwisata Mati Suri Terpapar Covid, Peredaran Narkoba di Bali Turun

Pariwisata Mati Suri Terpapar Covid, Peredaran Narkoba di Bali Turun

Berita Terbaru

/