Andreas Jaya Seputra yang tinggal di Dalung Permai menggugat pasangan suami istri (pasutri) berinisial KA dan INA. Pasutri itu digugat atas dugaan penyerobotan lahan.
Ancaman hukuman 20 tahun penjara membayangi I Gede Agus Suarjana Putra. Pria 25 tahun itu menyimpan belasan paket sabu dengan total berat bersih 57,50 gram.
Terkendalinya kasus Covid-19 di Bali membuat pelayanan di sejumlah sektor dilakukan secara luring atau tatap muka. Di antaranya kegiatan di sekolah, instansi pemerintahan hingga tempat hiburan seperti bioskop. Nah, persidangan di PN Denpasar yang selama pandemi digelar daring pun bisa kembali digelar tatap muka.