31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:15 AM WIB

Pemalsu Miras Impor Terancam Lima Tahun Bui

DENPASAR– I Wayan Putrawan alias Wayan Dogol, 43, tersangka pemalsu minuman keras (miras) impor menjalani pelimpahan di Kejari Denpasar.

 

Merek yang dipalsukan tersangka adalah minuman merek-merek terkenal dan laku keras di pasaran, terutama di tempat dugem dan karaoke. Misalnya Black Label, Red Label, Chivas Regal, dan Jack Daniel’s.

 

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengungkapkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana bidang cukai dengan cara menjalankan kegiatan pabrik barang kena cukai tanpa izin.

 

“Tersangka menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang (miras impor) kena cukai tidak dilekati pita cukai,” ujar Suyantha, Rabu kemarin (9/3).

 

Tersangka diduga melanggar Pasal 54 UU Nomor 39/2007 tentang Cukai, dan  Pasal 55 huruf b UU yang sama. Walhasil, pria kelahiran Buleleng, 8 Februari 1979 itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Jaksa penuntut umum (JPU) yang akan bertugas adalah I Made Agus Sastrawan. Informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, tersangka sendiri pada 2014-2015 bekerja di pabrik minuman beralkohol merek King House dan Green House yang diproduksi PT Akar Sukses, Singaraja.

 

Pada 2016, tersangka mulai menjual miras kualitas KW alias palsu. Tersangka mendapat minuman itu dari sejumlah pihak di Kota Denpasar.

 

Pada April 2020, saat pandemi melanda, tersangka mulai memiliki ide memproduksi sendiri minuman alkohol palsu. Ia membeli botol kosong, membeli alkohol, dan membeli bahan kimia di sejumlah toko.

Agar kemasan minumannya menyerupai aslinya, tersangka juga membeli stiker dan pita cukai ilegal. Merek yang dipalsukan adalah merek-merek terkenal. Misalnya Black Label, Red Label, Chivas Regal, dan Jack Daniel’s. Tersangka memproduksi minuman palsu itu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan.

 

Berdasar hasil pengujian laboratorium, barang yang diujikan merupakan barang kena cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang memiliki kadar etil alkohol antara 35,21 persen sampai dengan 37,69 persen. Hal itu menunjukkan bahwa BKC MMEA tersebut termasuk golongan C.

 

 

 

DENPASAR– I Wayan Putrawan alias Wayan Dogol, 43, tersangka pemalsu minuman keras (miras) impor menjalani pelimpahan di Kejari Denpasar.

 

Merek yang dipalsukan tersangka adalah minuman merek-merek terkenal dan laku keras di pasaran, terutama di tempat dugem dan karaoke. Misalnya Black Label, Red Label, Chivas Regal, dan Jack Daniel’s.

 

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengungkapkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana bidang cukai dengan cara menjalankan kegiatan pabrik barang kena cukai tanpa izin.

 

“Tersangka menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang (miras impor) kena cukai tidak dilekati pita cukai,” ujar Suyantha, Rabu kemarin (9/3).

 

Tersangka diduga melanggar Pasal 54 UU Nomor 39/2007 tentang Cukai, dan  Pasal 55 huruf b UU yang sama. Walhasil, pria kelahiran Buleleng, 8 Februari 1979 itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Jaksa penuntut umum (JPU) yang akan bertugas adalah I Made Agus Sastrawan. Informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, tersangka sendiri pada 2014-2015 bekerja di pabrik minuman beralkohol merek King House dan Green House yang diproduksi PT Akar Sukses, Singaraja.

 

Pada 2016, tersangka mulai menjual miras kualitas KW alias palsu. Tersangka mendapat minuman itu dari sejumlah pihak di Kota Denpasar.

 

Pada April 2020, saat pandemi melanda, tersangka mulai memiliki ide memproduksi sendiri minuman alkohol palsu. Ia membeli botol kosong, membeli alkohol, dan membeli bahan kimia di sejumlah toko.

Agar kemasan minumannya menyerupai aslinya, tersangka juga membeli stiker dan pita cukai ilegal. Merek yang dipalsukan adalah merek-merek terkenal. Misalnya Black Label, Red Label, Chivas Regal, dan Jack Daniel’s. Tersangka memproduksi minuman palsu itu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan.

 

Berdasar hasil pengujian laboratorium, barang yang diujikan merupakan barang kena cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang memiliki kadar etil alkohol antara 35,21 persen sampai dengan 37,69 persen. Hal itu menunjukkan bahwa BKC MMEA tersebut termasuk golongan C.

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/