27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:58 AM WIB

Pengacara Puspaka “Rayu” Hakim lewat Lagu Alm Chrisye Damai Bersamamu

 

DENPASAR– Jelang sidang putusan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang membelit eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, 62, JPU dan pengacara terdakwa beradu kekuatan, Kamis kemarin (21/4). Sidang dengan agenda penyampaian replik dan duplik itu digelar hybrid.

 

Yang menarik, dalam dupliknya I Gede Indria dkk selaku pengacara Puspaka mencoba “merayu” hakim dengan mengutip lirik lagu Damai Bersama Mu yang dipopulerkan almarhum Chrisye.

 

Indria membacakan duplik secara daring dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, tempat Puspaka ditahan.

 

“Jangan biarkan damai ini pergi, jangan biarkan semuanya berlalu, hanya padamu Tuhan tempat ku berteduh dari semua kejadian ini,” ujar Indria, disambut tawa oleh majelis hakim yang diketuai Heriyanti.

 

Tak hanya hakim, JPU yang berseberangan dengan pengacara juga ikut tertawa. Tim pengacara berharap hakim memberikan keringanan dengan pertimbangan terdakwa telah mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum. Terdakwa juga mengabdi sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun.

 

“Terdakwa berharap dalam sisa-sisa hidupnya dapat mengemong dan hidup bahagia bersama keluarga dan cucu-cucunya,” tukas Indria.

 

Dalam dupliknya mereka mengklaim perbuatan Puspaka tidak ada kaitannya dengan unsur merugikan keuangan negara atau tidak berhubungan dengan proyek atau kegiatan yang didanai atas beban dan biaya APBN/APBD Buleleng/APBD Bali.

 

“Hadiah berupa uang yang diterima oleh terdakwa murni uang pribadi perusahaan swasta, karena mereka mengira terdakwa mempunyai kewenangan karena jabatannya,” kata pengacara senior itu.

 

Selain sebagia hadiah, uang yang diterima Puspaka merupakan pinjaman tanpa bunga dari saksi Made Wijanaka. Dijelaskan lebih lanjut, karena terdakwa tidak melapor pada KPK, Kejaksaan, atau Inspektorat Daerah, maka terdakwa telah melakukan perbuatan diluar kewajiban hukumnya sendiri, bukan pemerasan.

 

Tim pengacara berkesimpulan terdakwa benar melakukan tindak pidana, tetapi tidak dapat dikualifikasi sebagaimana unsur Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor.

 

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 11 UU Tipikor, bukan Pasal 12 UU yang sama,” tandasnya.

 

Sementara tim JPU Agus Sastrawan dkk bergantian membacakan replik. Mereka menyebut materi pledoi tim penasihat hukum terdakwa tidak sesuai fakta persidangan. Selain itu analisa hukum atau pembuktian unsur-unsur juga dianggap tidak tepat.

 

“Tim penasihat hukum terdakwa juga tidak membahas unsur penyalahgunaan kekuasaan yang menjadi unsur Pasal 12 huruf e UU Tipikor,” ujar Agus Sastrawan di muka majelis hakim yang diketuai Heriyanti.

 

Menurut JPU, berdasar keterangan para saksi dan fakta persidangan, rangkaian perbuatan Puspaka telah memenuhi unsur pidana Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 UU TPPU.

 

“Tidak terdapat alasan pemaaf dan pembenar, sehingga perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tukas JPU.

 

Di bagian akhir repliknya, JPU menyampaikan tiga poin permohonan pada majelis hakim. Pertama, JPU meminta hakim menerima replik JPU. Kedua, meminta hakim menolak seluruh pembelaan atau pledoi pengacara terdakwa. Ketiga, menyatakan terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana dalam tuntutan.

 

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Puspaka sepuluh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sidang putusan akan dibacakan pada Selasa (26/4) depan.

 

DENPASAR– Jelang sidang putusan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang membelit eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, 62, JPU dan pengacara terdakwa beradu kekuatan, Kamis kemarin (21/4). Sidang dengan agenda penyampaian replik dan duplik itu digelar hybrid.

 

Yang menarik, dalam dupliknya I Gede Indria dkk selaku pengacara Puspaka mencoba “merayu” hakim dengan mengutip lirik lagu Damai Bersama Mu yang dipopulerkan almarhum Chrisye.

 

Indria membacakan duplik secara daring dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, tempat Puspaka ditahan.

 

“Jangan biarkan damai ini pergi, jangan biarkan semuanya berlalu, hanya padamu Tuhan tempat ku berteduh dari semua kejadian ini,” ujar Indria, disambut tawa oleh majelis hakim yang diketuai Heriyanti.

 

Tak hanya hakim, JPU yang berseberangan dengan pengacara juga ikut tertawa. Tim pengacara berharap hakim memberikan keringanan dengan pertimbangan terdakwa telah mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum. Terdakwa juga mengabdi sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun.

 

“Terdakwa berharap dalam sisa-sisa hidupnya dapat mengemong dan hidup bahagia bersama keluarga dan cucu-cucunya,” tukas Indria.

 

Dalam dupliknya mereka mengklaim perbuatan Puspaka tidak ada kaitannya dengan unsur merugikan keuangan negara atau tidak berhubungan dengan proyek atau kegiatan yang didanai atas beban dan biaya APBN/APBD Buleleng/APBD Bali.

 

“Hadiah berupa uang yang diterima oleh terdakwa murni uang pribadi perusahaan swasta, karena mereka mengira terdakwa mempunyai kewenangan karena jabatannya,” kata pengacara senior itu.

 

Selain sebagia hadiah, uang yang diterima Puspaka merupakan pinjaman tanpa bunga dari saksi Made Wijanaka. Dijelaskan lebih lanjut, karena terdakwa tidak melapor pada KPK, Kejaksaan, atau Inspektorat Daerah, maka terdakwa telah melakukan perbuatan diluar kewajiban hukumnya sendiri, bukan pemerasan.

 

Tim pengacara berkesimpulan terdakwa benar melakukan tindak pidana, tetapi tidak dapat dikualifikasi sebagaimana unsur Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor.

 

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 11 UU Tipikor, bukan Pasal 12 UU yang sama,” tandasnya.

 

Sementara tim JPU Agus Sastrawan dkk bergantian membacakan replik. Mereka menyebut materi pledoi tim penasihat hukum terdakwa tidak sesuai fakta persidangan. Selain itu analisa hukum atau pembuktian unsur-unsur juga dianggap tidak tepat.

 

“Tim penasihat hukum terdakwa juga tidak membahas unsur penyalahgunaan kekuasaan yang menjadi unsur Pasal 12 huruf e UU Tipikor,” ujar Agus Sastrawan di muka majelis hakim yang diketuai Heriyanti.

 

Menurut JPU, berdasar keterangan para saksi dan fakta persidangan, rangkaian perbuatan Puspaka telah memenuhi unsur pidana Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 UU TPPU.

 

“Tidak terdapat alasan pemaaf dan pembenar, sehingga perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tukas JPU.

 

Di bagian akhir repliknya, JPU menyampaikan tiga poin permohonan pada majelis hakim. Pertama, JPU meminta hakim menerima replik JPU. Kedua, meminta hakim menolak seluruh pembelaan atau pledoi pengacara terdakwa. Ketiga, menyatakan terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana dalam tuntutan.

 

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Puspaka sepuluh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sidang putusan akan dibacakan pada Selasa (26/4) depan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/