31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:52 AM WIB

Tindak Pidana Pencucian Uang

Kejati Bali Mintai Keterangan Saksi Ahli Kasus Anak Eks Sekda Buleleng

DENPASAR– Meski belum memanggil Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (DGR) sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kejati Bali terus memanggil sejumlah saksi. Terbaru, saksi yang diminati keterangan adalah saksi ahli.

 

Jaksa penyidik meminta pendapat saksi ahli untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada. Pendapat ahli juga diharapkan membantu penyidik mengurai peran Radhea dalam kasus yang juga menyeret Dewa Ketut Puspaka, mantan Sekda Buleleng sekaligus ayah Radhea.

 

“Keterangan dan pendapat saksi ahli ini sangat penting untuk memperkuat alat bukti yang ada,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Selasa kemarin (23/5).

 

Saat ini sudah 20 lebih saksi yang diperiksa. Luga menambahkan, setelah meminta pendapat saksi ahli, jaksa penyidik akan memanggil Radhea sebagai tersangka. Sebelumnya Radhea sudah dipanggil tapi dalam kapasitas sebagai saksi. Statusnya meningkat menjadi tersangka pada Januari 2022.

 

“Setelah alat bukti dan keterangan saksi-saksi dirasa cukup, nanti penyidik tinggal memeriksa keterangan tersangka. Jadi, ditunggu saja,” tukas mantan Kasi Datun Kejari Merauke, itu.

 

Seperti diketahui, Radhea tersandung dugaan kasus pencucian uang terkait perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng. Ada aliran dana dari investor ke kantong Puspaka sebesar Rp 7 miliar. Nah, dari aliran jumlah dana itu, Radhea diduga kecipratan Rp 4,7 miliar.

Uang itu dipakai Radhea maju sebagai caleg DPRD Bali melalui Partai Golkar. Sayangnya dia tidak lolos ke parlemen Renon.

 

Penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan Radhea menerima uang, baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening miliknya. Nah, transferan itulah yang dijadikan dasar sebagai alat bukti bahwa Radhea terlibat TPPU. (san)

 

DENPASAR– Meski belum memanggil Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (DGR) sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kejati Bali terus memanggil sejumlah saksi. Terbaru, saksi yang diminati keterangan adalah saksi ahli.

 

Jaksa penyidik meminta pendapat saksi ahli untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada. Pendapat ahli juga diharapkan membantu penyidik mengurai peran Radhea dalam kasus yang juga menyeret Dewa Ketut Puspaka, mantan Sekda Buleleng sekaligus ayah Radhea.

 

“Keterangan dan pendapat saksi ahli ini sangat penting untuk memperkuat alat bukti yang ada,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Selasa kemarin (23/5).

 

Saat ini sudah 20 lebih saksi yang diperiksa. Luga menambahkan, setelah meminta pendapat saksi ahli, jaksa penyidik akan memanggil Radhea sebagai tersangka. Sebelumnya Radhea sudah dipanggil tapi dalam kapasitas sebagai saksi. Statusnya meningkat menjadi tersangka pada Januari 2022.

 

“Setelah alat bukti dan keterangan saksi-saksi dirasa cukup, nanti penyidik tinggal memeriksa keterangan tersangka. Jadi, ditunggu saja,” tukas mantan Kasi Datun Kejari Merauke, itu.

 

Seperti diketahui, Radhea tersandung dugaan kasus pencucian uang terkait perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng. Ada aliran dana dari investor ke kantong Puspaka sebesar Rp 7 miliar. Nah, dari aliran jumlah dana itu, Radhea diduga kecipratan Rp 4,7 miliar.

Uang itu dipakai Radhea maju sebagai caleg DPRD Bali melalui Partai Golkar. Sayangnya dia tidak lolos ke parlemen Renon.

 

Penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan Radhea menerima uang, baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening miliknya. Nah, transferan itulah yang dijadikan dasar sebagai alat bukti bahwa Radhea terlibat TPPU. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/