26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:52 AM WIB

Ancam Bunuh Nasabah lewat Telepon, Prajuru Adat Desa Anturan Divonis 4 Bulan Penjara

SINGARAJA– Prajuru di Desa Adat Anturan, Ketut Supandra, dijatuhi vonis 4 bulan penjara. Dia diberi hukuman penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana pengancaman melalui percakapan di telepon, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sidang putusan berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu (5/10) pagi. Sidang dikawal ketat aparat kepolisian, lantaran Paguyuban Nasabah LPD Anturan juga menggeruduk pengadilan untuk menyaksikan jalannya sidang. Selain dari paguyuban, para prajuru Desa Adat Anturan juga datang menyaksikan jalannya sidang. Bendesa Adat Anturan Ketut Mangku juga turut hadir.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan penjara. Hakim berpendapat terdakwa Ketut Supandra secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang dengan agenda tuntutan pada Senin (26/9) pekan lalu, JPU I Komang Agus Sugiharta mengajukan tuntutan 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsidair sebulan penjara.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Supandra mengaku dapat menerima vonis dari majelis hakim. Sementara JPU I Komang Agus Sugiharta juga menerima putusan. Sehingga perkara langsung dinyatakan incraht. Rencananya JPU segera melakukan eksekusi atas putusan tersebut.

Di sisi lain, sejumlah anggota paguyuban nasabah yang menyaksikan jalannya sidang, menghormati putusan tersebut.

Ketua Paguyuban Nasabah, Ketut Yasa mengatakan, ia sebenarnya berkeinginan agar vonis yang dijatuhkan mencapai satu tahun penjara. “Karena ini sudah jadi putusan majelis hakim dengan memperhatikan asas keadilan, tentu kami menghormati hal tersebut,” ujarnya.

Asal tahu saja, perkara tersebut bermula saat paguyuban nasabah mendatangi LPD Anturan pada 4 Januari 2022 lalu. Pada sore harinya, sekitar pukul 19.00, Ketut Yasa selaku ketua paguyuban menerima telepon dari sebuah nomor ponsel. Belakangan nomor ponsel itu diketahui milik Ketut Supandra. Dalam percakapan berdurasi 12 menit dan 43 detik itu, terdapat sebuah kalimat ancaman.

Pada menit ke-3 dan 40 detik, terdengar kalimat ‘sekali lagi kau masuk ke Desa Anturan saya bunuh kau’. Sehingga perbuatan terdakwa membuat saksi korban merasa terancam. (eps)

SINGARAJA– Prajuru di Desa Adat Anturan, Ketut Supandra, dijatuhi vonis 4 bulan penjara. Dia diberi hukuman penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana pengancaman melalui percakapan di telepon, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sidang putusan berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu (5/10) pagi. Sidang dikawal ketat aparat kepolisian, lantaran Paguyuban Nasabah LPD Anturan juga menggeruduk pengadilan untuk menyaksikan jalannya sidang. Selain dari paguyuban, para prajuru Desa Adat Anturan juga datang menyaksikan jalannya sidang. Bendesa Adat Anturan Ketut Mangku juga turut hadir.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan penjara. Hakim berpendapat terdakwa Ketut Supandra secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang dengan agenda tuntutan pada Senin (26/9) pekan lalu, JPU I Komang Agus Sugiharta mengajukan tuntutan 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsidair sebulan penjara.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Supandra mengaku dapat menerima vonis dari majelis hakim. Sementara JPU I Komang Agus Sugiharta juga menerima putusan. Sehingga perkara langsung dinyatakan incraht. Rencananya JPU segera melakukan eksekusi atas putusan tersebut.

Di sisi lain, sejumlah anggota paguyuban nasabah yang menyaksikan jalannya sidang, menghormati putusan tersebut.

Ketua Paguyuban Nasabah, Ketut Yasa mengatakan, ia sebenarnya berkeinginan agar vonis yang dijatuhkan mencapai satu tahun penjara. “Karena ini sudah jadi putusan majelis hakim dengan memperhatikan asas keadilan, tentu kami menghormati hal tersebut,” ujarnya.

Asal tahu saja, perkara tersebut bermula saat paguyuban nasabah mendatangi LPD Anturan pada 4 Januari 2022 lalu. Pada sore harinya, sekitar pukul 19.00, Ketut Yasa selaku ketua paguyuban menerima telepon dari sebuah nomor ponsel. Belakangan nomor ponsel itu diketahui milik Ketut Supandra. Dalam percakapan berdurasi 12 menit dan 43 detik itu, terdapat sebuah kalimat ancaman.

Pada menit ke-3 dan 40 detik, terdengar kalimat ‘sekali lagi kau masuk ke Desa Anturan saya bunuh kau’. Sehingga perbuatan terdakwa membuat saksi korban merasa terancam. (eps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/