28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:20 AM WIB

Banyak Turis Bandel Nekat Terobos, Pintu Masuk Pantai Kuta Digembok

MANGUPURA – Objek wisata pantai Kuta, Badung telah dilakukan penutupan sejak beberapa waktu lalu.

Namun, sejumlah wisatawan masih tetap membandel dan masuk ke Pantai. Jumat (3/4) Desa Adat Kuta, Badung akhirnya kembali menutup akses masuk ke Pantai Kuta secara permanen.

Sehingga tidak ada lagi wisatawan masuk ke Pantai, kecuali nanti sudah ada imbauan untuk bisa dibuka kembali, baru dilakukan pembukaan secara permanen.

Jro Bendesa Adat Kuta Wayan Wasista mengatakan, saat ini Pantai Kuta sekarang sudah kosong. Bahkan Jumat kemarin akses

pintu masuk ke pantai ditutup permanen dengan portal, kecuali pintu masuk utama yang tetap dijaga oleh  Satgas Pantai Kuta.

“Kalau sekarang wisatawan sudah tidak bisa masuk, kecuali mereka loncat tembok. Ada 25 akses ke pantai kami tutup,” terang Wasista.

Selain itu, setiap selang waktu satu jam mereka juga memberikan imbauan kepada pengunjung melalui pengeras suara agar tidak memasuki areal Pantai Kuta.

Sebab, Pantai sudah ditutup sementara, sembari menunggu instruksi dari  Bupati Badung dan juga Gubernur Bali.

“Kalau petugas kami tetap ada jaga, setiap hari ada 4 orang standby per shitf. Satu hari ada tiga kali shift.  Sekarang di Kuta seperti  Nyepi,” bebernya.

Selain itu mengenai pembatasan jam operasional toko modern dan tradisional, Wasista mengakui juga telah menyampaikan terkait pembatasan jam operasional sampai pukul 21.00.

“Sebagian (toko) sudah mulai tutup dengan sendirinya karena sepi juga. Karena Kuta lebih sepi daripada Denpasar, sekarang. Kami sangat taat sekali, pemantauan juga kami terus lakukan,” terangnya.

Perpanjangan penutupan tersebut melalui Sekretariat Daerah yang melayangkan Surat Nomor : 556/1997/Dispar/Sekret,

ditujukan kepada Pengelola Daya Tarik Wisata, Pengelola Desa Wisata, Pengelola Hiburan dan Rekreasi Wisata, dan Pusat Perberlanjaan Modern.

Surat tertanggal 31 Maret 2020 tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa.

Penutupan objek wisata di Badung diperpanjang dari tanggal 31 Maret 2020 hingga 21 April 2020.

Keputusan memperpanjang penutupan objek wisata di Badung  memperhatikan surat dari Kementerian Sekretaris negara Republik Indonesia

Nomor: B-18/Kemensekneg/Ses/LN.00/03/2020 tanggal 13 Maret 2020, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 730/7835/MP/BKD tanggal 30 Maret 2020 dan seruan Gubernur Bali untuk membatasi pergerakan wisatawan mengunjungi objek wisata. 

MANGUPURA – Objek wisata pantai Kuta, Badung telah dilakukan penutupan sejak beberapa waktu lalu.

Namun, sejumlah wisatawan masih tetap membandel dan masuk ke Pantai. Jumat (3/4) Desa Adat Kuta, Badung akhirnya kembali menutup akses masuk ke Pantai Kuta secara permanen.

Sehingga tidak ada lagi wisatawan masuk ke Pantai, kecuali nanti sudah ada imbauan untuk bisa dibuka kembali, baru dilakukan pembukaan secara permanen.

Jro Bendesa Adat Kuta Wayan Wasista mengatakan, saat ini Pantai Kuta sekarang sudah kosong. Bahkan Jumat kemarin akses

pintu masuk ke pantai ditutup permanen dengan portal, kecuali pintu masuk utama yang tetap dijaga oleh  Satgas Pantai Kuta.

“Kalau sekarang wisatawan sudah tidak bisa masuk, kecuali mereka loncat tembok. Ada 25 akses ke pantai kami tutup,” terang Wasista.

Selain itu, setiap selang waktu satu jam mereka juga memberikan imbauan kepada pengunjung melalui pengeras suara agar tidak memasuki areal Pantai Kuta.

Sebab, Pantai sudah ditutup sementara, sembari menunggu instruksi dari  Bupati Badung dan juga Gubernur Bali.

“Kalau petugas kami tetap ada jaga, setiap hari ada 4 orang standby per shitf. Satu hari ada tiga kali shift.  Sekarang di Kuta seperti  Nyepi,” bebernya.

Selain itu mengenai pembatasan jam operasional toko modern dan tradisional, Wasista mengakui juga telah menyampaikan terkait pembatasan jam operasional sampai pukul 21.00.

“Sebagian (toko) sudah mulai tutup dengan sendirinya karena sepi juga. Karena Kuta lebih sepi daripada Denpasar, sekarang. Kami sangat taat sekali, pemantauan juga kami terus lakukan,” terangnya.

Perpanjangan penutupan tersebut melalui Sekretariat Daerah yang melayangkan Surat Nomor : 556/1997/Dispar/Sekret,

ditujukan kepada Pengelola Daya Tarik Wisata, Pengelola Desa Wisata, Pengelola Hiburan dan Rekreasi Wisata, dan Pusat Perberlanjaan Modern.

Surat tertanggal 31 Maret 2020 tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa.

Penutupan objek wisata di Badung diperpanjang dari tanggal 31 Maret 2020 hingga 21 April 2020.

Keputusan memperpanjang penutupan objek wisata di Badung  memperhatikan surat dari Kementerian Sekretaris negara Republik Indonesia

Nomor: B-18/Kemensekneg/Ses/LN.00/03/2020 tanggal 13 Maret 2020, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 730/7835/MP/BKD tanggal 30 Maret 2020 dan seruan Gubernur Bali untuk membatasi pergerakan wisatawan mengunjungi objek wisata. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/