29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:00 AM WIB

Ditolak Pelaku Wisata, Bupati Suwirta Resmi Stop Retribusi di Nusa

SEMARAPURA – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta akhirnya menerbitkan surat edaran tentang penghentian sementara pungutan desa untuk objek wisata desa di Kecamatan Nusa Penida, Kamis (4/7). SE tersebut diterbitkan untuk menghindari terjadinya pungutan retribusi ganda kepada wisatawan mancanegara di Nusa Penida.

Dalam Surat Edaran Nomor: 180/4874/HK/2019 tentang Penghentian Sementara Pungutan Desa untuk Objek Wisata Desa di Kecamatan Nusa Penida tertanggal 4 Juli 2019 yang ditandatangani Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, dijelaskan dengan telah dilaksanakannya pungutan retribusi kawasan pariwisata Nusa Penida berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dan berdasarkan masukan dari perbekel, pengusaha pariwisata dan masyarakat, maka kepada semua perbekel se-Kecamatan Nusa Penida diminta agar menghentikan sementara pungutan desa untuk objek wisata di desa. Penghentian tersebut berlangsung sampai selesai dilaksanakannya sinkronisasi Perda 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dengan Perdes tentang Pungutan Desa se-Kecamatan Nusa Penida.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya SE tersebut. SE itu dikeluarkannya untuk mengatasi terjadinya pungutan retribusi ganda kepada wisatawan mancanegara, oleh daerah dan desa. “Ini juga sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat. SE ini mulai diterapkan besok (hari ini, Red),” terangnya.

Sementara itu, Kabag Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekda Klungkung, Ni Made Sulistiawati yang dikonfirmasi terpisah mengungkapkan telah dibentuk tim untuk melakukan sinkronisasi Perda 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dengan Perdes tentang Pungutan Desa se-Kecamatan Nusa Penida. Adapun rencananya Senin (8/7), tim tersebut akan dirapatkan. “Salah satu yang akan disinkronkan adalah pungutan retribusi yang dilakukan oleh pihak desa,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Himpunan Penggiat Pariwisata Nusa Penida (HPPNP) akhirnya mendatangi kediaman Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta di Banjar Siku, Desa Kamasan, Klungkung, Rabu (3/7) siang. Belasan pelaku pariwisata itu menemui orang nomor satu di Klungkung itu untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait dengan penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di kecamatan Nusa Penida yang sejak beberapa hari lalu menimbulkan polemik. Adapun salah satu yang menjadi aspirasi mereka adalah terkait adanya pungutan retribusi ganda yang dikenakan kepada wisatawan mancanegara. Sehingga mereka meminta Bupati Suwirta untuk membekukan Perdes berkaitan dengan pungutan retribusi objek wisata di Nusa Penida. “Jangan lagi ada pungutan di tempat-tempat wisata apapun bentuk dan alasannya. Kalau sudah ada Perdes, mohon untuk diatensi agar Perdes bisa dibekukan, mengingat Perda sudah berlaku. Terkecuali masalah pungutan parkir, mengenai teknisnya kami serahkan kepada pemerintah,” jelas Ketua Himpunan Penggiat Pariwisata Nusa Penida (HPPNP), I Putu Gede Suka Widana. 

 

 

SEMARAPURA – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta akhirnya menerbitkan surat edaran tentang penghentian sementara pungutan desa untuk objek wisata desa di Kecamatan Nusa Penida, Kamis (4/7). SE tersebut diterbitkan untuk menghindari terjadinya pungutan retribusi ganda kepada wisatawan mancanegara di Nusa Penida.

Dalam Surat Edaran Nomor: 180/4874/HK/2019 tentang Penghentian Sementara Pungutan Desa untuk Objek Wisata Desa di Kecamatan Nusa Penida tertanggal 4 Juli 2019 yang ditandatangani Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, dijelaskan dengan telah dilaksanakannya pungutan retribusi kawasan pariwisata Nusa Penida berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dan berdasarkan masukan dari perbekel, pengusaha pariwisata dan masyarakat, maka kepada semua perbekel se-Kecamatan Nusa Penida diminta agar menghentikan sementara pungutan desa untuk objek wisata di desa. Penghentian tersebut berlangsung sampai selesai dilaksanakannya sinkronisasi Perda 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dengan Perdes tentang Pungutan Desa se-Kecamatan Nusa Penida.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya SE tersebut. SE itu dikeluarkannya untuk mengatasi terjadinya pungutan retribusi ganda kepada wisatawan mancanegara, oleh daerah dan desa. “Ini juga sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat. SE ini mulai diterapkan besok (hari ini, Red),” terangnya.

Sementara itu, Kabag Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekda Klungkung, Ni Made Sulistiawati yang dikonfirmasi terpisah mengungkapkan telah dibentuk tim untuk melakukan sinkronisasi Perda 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dengan Perdes tentang Pungutan Desa se-Kecamatan Nusa Penida. Adapun rencananya Senin (8/7), tim tersebut akan dirapatkan. “Salah satu yang akan disinkronkan adalah pungutan retribusi yang dilakukan oleh pihak desa,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Himpunan Penggiat Pariwisata Nusa Penida (HPPNP) akhirnya mendatangi kediaman Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta di Banjar Siku, Desa Kamasan, Klungkung, Rabu (3/7) siang. Belasan pelaku pariwisata itu menemui orang nomor satu di Klungkung itu untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait dengan penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di kecamatan Nusa Penida yang sejak beberapa hari lalu menimbulkan polemik. Adapun salah satu yang menjadi aspirasi mereka adalah terkait adanya pungutan retribusi ganda yang dikenakan kepada wisatawan mancanegara. Sehingga mereka meminta Bupati Suwirta untuk membekukan Perdes berkaitan dengan pungutan retribusi objek wisata di Nusa Penida. “Jangan lagi ada pungutan di tempat-tempat wisata apapun bentuk dan alasannya. Kalau sudah ada Perdes, mohon untuk diatensi agar Perdes bisa dibekukan, mengingat Perda sudah berlaku. Terkecuali masalah pungutan parkir, mengenai teknisnya kami serahkan kepada pemerintah,” jelas Ketua Himpunan Penggiat Pariwisata Nusa Penida (HPPNP), I Putu Gede Suka Widana. 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/