33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:25 PM WIB

Pemerintah Fasilitasi Perpanjangan Visa Turis Tiongkok di Bali

DENPASAR – Pemerintah Indonesia tidak hanya menolak kedatangan orang dari Tiongkok. Namun, pemerintah juga sudah memfasilitasi perpanjangan visa bagi warga Tiongkok yang ada di Bali.

Sampai Kamis sore kemarin, Kanwil Hukum dan HAM ada 18 orang yang datang melapor ke Kantor Imigrasi di beberapa tempat untuk memperpanjang  visa.

Dan, kemungkinan jumlah pemohon perpanjangan visa akan terus bertambah. Kanwil Hukum dan HAM Bali akan mengabulkan,

permohonan perpanjangan visa tersebut. Sepanjang syarat yang berlaku dipenuhi. Salah satunya menunjukkan bukti tiket pulang.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali Sutrisno mengatakan, kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yakni apabila ada warga Tiongkok yang belum memungkinkan pulang, maka akan difasilitasi berupa perpanjangan visa.

“Tidak ada syarat khusus memperpanjang visa. Yang penting punya tiket kembali atau terusan kembali ke negara lain,” tukas Sutrisno.

Sesuai aturan bahwa visa kunjungan bisa diperpanjang paling lama enam bulan. Untuk yang menggunakan bebas visa kunjungan, maka akan diberikan perpanjangan secara darurat dengan durasi sebulan.

Bagi pemegang visa on rival (VoA) juga diberi kesempatan perpanjangan satu kali dengan durasi sebulan. “Semoga di Tiongkok segera bersih dari virus corona,” harap Sutrisno.

Ditanya bagaimana kalau memang di Tiongkok virus corona ini belum teratasi, Sutrisno mengaskan, maka pihaknya akan kembali memfasilitasi.

“Kalau belum aman akan tetap kami fasilitasi. Itu (perpanjangan visa) kan rasa kemanusiaan,” tukasnya.

DENPASAR – Pemerintah Indonesia tidak hanya menolak kedatangan orang dari Tiongkok. Namun, pemerintah juga sudah memfasilitasi perpanjangan visa bagi warga Tiongkok yang ada di Bali.

Sampai Kamis sore kemarin, Kanwil Hukum dan HAM ada 18 orang yang datang melapor ke Kantor Imigrasi di beberapa tempat untuk memperpanjang  visa.

Dan, kemungkinan jumlah pemohon perpanjangan visa akan terus bertambah. Kanwil Hukum dan HAM Bali akan mengabulkan,

permohonan perpanjangan visa tersebut. Sepanjang syarat yang berlaku dipenuhi. Salah satunya menunjukkan bukti tiket pulang.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali Sutrisno mengatakan, kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yakni apabila ada warga Tiongkok yang belum memungkinkan pulang, maka akan difasilitasi berupa perpanjangan visa.

“Tidak ada syarat khusus memperpanjang visa. Yang penting punya tiket kembali atau terusan kembali ke negara lain,” tukas Sutrisno.

Sesuai aturan bahwa visa kunjungan bisa diperpanjang paling lama enam bulan. Untuk yang menggunakan bebas visa kunjungan, maka akan diberikan perpanjangan secara darurat dengan durasi sebulan.

Bagi pemegang visa on rival (VoA) juga diberi kesempatan perpanjangan satu kali dengan durasi sebulan. “Semoga di Tiongkok segera bersih dari virus corona,” harap Sutrisno.

Ditanya bagaimana kalau memang di Tiongkok virus corona ini belum teratasi, Sutrisno mengaskan, maka pihaknya akan kembali memfasilitasi.

“Kalau belum aman akan tetap kami fasilitasi. Itu (perpanjangan visa) kan rasa kemanusiaan,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/