33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:58 PM WIB

Duh, 75 Persen Akomodasi Pariwisata di Nusa Penida Belum Berizin

SEMARAPURA– Seiring dengan menggeliatnya industri pariwisata Kabupaten Klungkung, terutamanya di wilayah Nusa Penida, akomodasi pariwisata tanpa izin di Telur Emas Bali itu juga semakin menjamur.

Bahkan, diprediksi sekitar 75 persen dari total akomodasi pariwisata di Nusa Penida tidak berizin. Sebagian besar lokasinya ada di pesisir pantai.

Ketua Komisi I DPRD Klungkung I Nengah Mudiana mengungkapkan, Komisi I DPRD Klungkung melakukan observasi ke Nusa Penida sekitar tiga minggu yang lalu.

Dari observasi itu, ditemukan ada belasan akomodasi pariwisata yang tanpa izin. “Seperti restoran, water sport, dan lainnya,” katanya.

Menurutnya akomodasi ilegal itu bisa berdiri lantaran warga yang memiliki lahan tersebut merasa sebagai pemilik tanah dan berhak itu memanfaatkan lahan tersebut.

Padahal, ada zona-zona yang mengatur terkait pembangunan akomodasi di tempat itu. “Seperti sepadan pantai. Itu banyak sekali yang melanggar sepadan pantai. Tentunya tidak berizin kalau sudah melanggar seperti itu,” ujarnya.

Temuan itu menurutnya sudah disampaikan kepada instansi terkait di Pemkab Klungkung. Dan pihaknya juga sempat memberikan masukan

untuk memberi waktu bagi para pemilik akomodasi pariwisata ilegal itu untuk bisa mencari nafkah hingga bisa mengembalikan uang pinjamannya.

Sebab menurutnya, beberapa dari pemilik akomodasi ilegal itu membangun menggunakan uang pinjaman. “Beri waktu sampai bisa balik modal. Setelah itu ditindak,” terangnya.

Lebih lanjut pihaknya meminta kepada Pemkab Klungkung agar bersinergi dengan Pemerintah Desa berkaitan dengan pengawasan.

Mengingat personel Satpol PP yang terbatas, Pemerintah Desa memiliki potensi yang besar dalam pengawasan.

“Kami akan kembali turun untuk menelusuri terkait akomodasi pariwisata yang dibangun di tanah negara. Hal itu sudah kami dengar,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, I Putu Suarta mengungkapkan, semakin menggeliatnya industri pariwisata di Nusa Penida, pembangunan akomodasi pariwisata sulit dikontrol.

Sehingga saat ini diperkirakan sekitar 75 persen akomodasi pariwisata di Nusa Penida tidak berizin. Bahkan menurutnya, banyak akomodasi pariwisata yang dibangun di pinggir pantai telah menyalahi aturan sepadan pantai.

“Itu tersebar di tiga pulau yang ada di Nusa Penida,” ujarnya. Karena sudah telanjur terbangun, menurutnya Pemerintah Kabupaten Klungkung akan mengeluarkan kebijakan.

“Mungkin akan dikeluarkan izin komitmen atau bersyarat. Sehingga akomodasi yang telah terbangun itu tidak bermasalah di kemudian hari.

Pengawasan kami tetap lakukan. Seperti waktu itu kami menghentikan pembangunan akomodasi pariwisata yang belum berizin. Dan kami minta untuk mengurus izinnya terlebih dahulu,” tandasnya. 

SEMARAPURA– Seiring dengan menggeliatnya industri pariwisata Kabupaten Klungkung, terutamanya di wilayah Nusa Penida, akomodasi pariwisata tanpa izin di Telur Emas Bali itu juga semakin menjamur.

Bahkan, diprediksi sekitar 75 persen dari total akomodasi pariwisata di Nusa Penida tidak berizin. Sebagian besar lokasinya ada di pesisir pantai.

Ketua Komisi I DPRD Klungkung I Nengah Mudiana mengungkapkan, Komisi I DPRD Klungkung melakukan observasi ke Nusa Penida sekitar tiga minggu yang lalu.

Dari observasi itu, ditemukan ada belasan akomodasi pariwisata yang tanpa izin. “Seperti restoran, water sport, dan lainnya,” katanya.

Menurutnya akomodasi ilegal itu bisa berdiri lantaran warga yang memiliki lahan tersebut merasa sebagai pemilik tanah dan berhak itu memanfaatkan lahan tersebut.

Padahal, ada zona-zona yang mengatur terkait pembangunan akomodasi di tempat itu. “Seperti sepadan pantai. Itu banyak sekali yang melanggar sepadan pantai. Tentunya tidak berizin kalau sudah melanggar seperti itu,” ujarnya.

Temuan itu menurutnya sudah disampaikan kepada instansi terkait di Pemkab Klungkung. Dan pihaknya juga sempat memberikan masukan

untuk memberi waktu bagi para pemilik akomodasi pariwisata ilegal itu untuk bisa mencari nafkah hingga bisa mengembalikan uang pinjamannya.

Sebab menurutnya, beberapa dari pemilik akomodasi ilegal itu membangun menggunakan uang pinjaman. “Beri waktu sampai bisa balik modal. Setelah itu ditindak,” terangnya.

Lebih lanjut pihaknya meminta kepada Pemkab Klungkung agar bersinergi dengan Pemerintah Desa berkaitan dengan pengawasan.

Mengingat personel Satpol PP yang terbatas, Pemerintah Desa memiliki potensi yang besar dalam pengawasan.

“Kami akan kembali turun untuk menelusuri terkait akomodasi pariwisata yang dibangun di tanah negara. Hal itu sudah kami dengar,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, I Putu Suarta mengungkapkan, semakin menggeliatnya industri pariwisata di Nusa Penida, pembangunan akomodasi pariwisata sulit dikontrol.

Sehingga saat ini diperkirakan sekitar 75 persen akomodasi pariwisata di Nusa Penida tidak berizin. Bahkan menurutnya, banyak akomodasi pariwisata yang dibangun di pinggir pantai telah menyalahi aturan sepadan pantai.

“Itu tersebar di tiga pulau yang ada di Nusa Penida,” ujarnya. Karena sudah telanjur terbangun, menurutnya Pemerintah Kabupaten Klungkung akan mengeluarkan kebijakan.

“Mungkin akan dikeluarkan izin komitmen atau bersyarat. Sehingga akomodasi yang telah terbangun itu tidak bermasalah di kemudian hari.

Pengawasan kami tetap lakukan. Seperti waktu itu kami menghentikan pembangunan akomodasi pariwisata yang belum berizin. Dan kami minta untuk mengurus izinnya terlebih dahulu,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/