28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:58 AM WIB

Terbukti Tipu CPNS, Mantan Anggota Dewan Klungkung Kena 1 Tahun

SEMARAPURA– I Wayan Kicen Adnyana, oknum mantan anggota DPRD Klungkung, yang juga terdakwa kasus penipuan CPNS Tahun 2014, Rabu (24/10) menjalani sidang vonis d PN Semarapura.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan, I Putu Gede Astawa mengganjar dengan hukuman satu tahun penjara. 

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara,” ujarnya.

Namun sebelum menjatuhkan vonis, hakim terlebih dahulu mengurai pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan bagi hukuman Kicen, karena selain perbuatan telah meresahkan masyarakat. Juga bertentangan dengan program pemerintah yang gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara yang meringankan, yakni Kicen telah bersikap sopan, ia juga telah mengembalikan sebagian uang korban sebesar Rp 100 juta, ia juga tidak menikmati seluruhnya uang dari korban.

“Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa telah dianggap patut dan sesuai dengan perbuatannya,” terangnya.

Atas vonis yang lebih ringan setahun dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Anak Agung Gede Parwata, menerima vonis tersebut. “Iya saya terima,” tandasnya.

 

Sedangkan JPU, I Nyoman Gede Oka Mahendra memutuskan untuk pikir-pikir.

Meski dalam persidangan Kicen mengaku menerima vonis tersebut, Kicen yang ditemui usai persidangan mengungkapkan jika hukuman yang dijatuhkan kepadanya seharusnya bisa lebih rendah bahkan seharusnya divonis bebas.

Sebab dalam kasus ini pihaknya mengaku hanya sebagai perantara untuk membantu anak-anak I Wayan Suda selaku saksi korban agar bisa lulus seleksi CPNS.

 “Kami sudah tulus membantu. Tidak ada kami menikmati uangnya sepeser pun,” katanya.

Lebih lanjut berkaitan dengan laporannya ke Polda Bali atas pegawai Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Muhammad Anan Rahmadi dan Suntoro Hari Wibowo yang ditudingnya sebagai dalang kasus ini, pihaknya meminta kepada Kapolda Bali agar laporannya segera diusut.

Menurutnya laporan itu sudah ia sampaikan satu tahun lebih ke Polda Bali.

“Sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya. Mohon keadilannya.

Segera orang pusat itu bisa ditindak atau diusut kembali. Karena uang masih sekitar Rp 1,7 miliar mereka bawa. Saya cukup kecewa,” tandas pria yang masih menjalani hukuman penjara atas kasus korupsi ini.

Sementara itu, kuasa hukum Kicen, Anak Agung Gede Parwata mengaku akan ke rutan untuk meminta keterangan yang sudah diberikan Kicen. Setelah didalami, pihaknya akan melangkah ke Polda Bali berkaitan laporan Kicen terhadap Rahmadi dan Hari

SEMARAPURA– I Wayan Kicen Adnyana, oknum mantan anggota DPRD Klungkung, yang juga terdakwa kasus penipuan CPNS Tahun 2014, Rabu (24/10) menjalani sidang vonis d PN Semarapura.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan, I Putu Gede Astawa mengganjar dengan hukuman satu tahun penjara. 

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara,” ujarnya.

Namun sebelum menjatuhkan vonis, hakim terlebih dahulu mengurai pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan bagi hukuman Kicen, karena selain perbuatan telah meresahkan masyarakat. Juga bertentangan dengan program pemerintah yang gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara yang meringankan, yakni Kicen telah bersikap sopan, ia juga telah mengembalikan sebagian uang korban sebesar Rp 100 juta, ia juga tidak menikmati seluruhnya uang dari korban.

“Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa telah dianggap patut dan sesuai dengan perbuatannya,” terangnya.

Atas vonis yang lebih ringan setahun dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Anak Agung Gede Parwata, menerima vonis tersebut. “Iya saya terima,” tandasnya.

 

Sedangkan JPU, I Nyoman Gede Oka Mahendra memutuskan untuk pikir-pikir.

Meski dalam persidangan Kicen mengaku menerima vonis tersebut, Kicen yang ditemui usai persidangan mengungkapkan jika hukuman yang dijatuhkan kepadanya seharusnya bisa lebih rendah bahkan seharusnya divonis bebas.

Sebab dalam kasus ini pihaknya mengaku hanya sebagai perantara untuk membantu anak-anak I Wayan Suda selaku saksi korban agar bisa lulus seleksi CPNS.

 “Kami sudah tulus membantu. Tidak ada kami menikmati uangnya sepeser pun,” katanya.

Lebih lanjut berkaitan dengan laporannya ke Polda Bali atas pegawai Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Muhammad Anan Rahmadi dan Suntoro Hari Wibowo yang ditudingnya sebagai dalang kasus ini, pihaknya meminta kepada Kapolda Bali agar laporannya segera diusut.

Menurutnya laporan itu sudah ia sampaikan satu tahun lebih ke Polda Bali.

“Sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya. Mohon keadilannya.

Segera orang pusat itu bisa ditindak atau diusut kembali. Karena uang masih sekitar Rp 1,7 miliar mereka bawa. Saya cukup kecewa,” tandas pria yang masih menjalani hukuman penjara atas kasus korupsi ini.

Sementara itu, kuasa hukum Kicen, Anak Agung Gede Parwata mengaku akan ke rutan untuk meminta keterangan yang sudah diberikan Kicen. Setelah didalami, pihaknya akan melangkah ke Polda Bali berkaitan laporan Kicen terhadap Rahmadi dan Hari

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/