DENPASAR – Ada yang menarik dalam pembahasan revisi Perda Nomor 16/2009 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.
Wakil Ketua Pansus RTRW DPRD Bali, I Nengah Tamba menyebut setidaknya ada lima poin penting yang direvisi.
Di antaranya menyangkut keberadaan bandara di Buleleng. Kemudian, soal kemacetan dan lalu lintas yang salah satu alternatif pemecahannya adalah jalan tol.
Selain itu ada usulan perluasan kawasan yang diusulkan masing-masing kabupaten/kota. Nah, untuk usulan perluasan kawasan di kabupaten/kota inilah Tabanan membuat usulan menarik.
Yakni daerah tertentu yang semula kawasan pertanian dijadikan pariwisata. “Misalnya Tabanan, untuk daerah tertentu jalurnya dibuka. Yang tadinya pertanian menjadi pariwisata. Itu garis besarnya, ya,” terang Tamba.
Sementara mengenai ketinggian bangunan dan sempadan pantai tidak mengalami perubahan. Ketinggian bangunan tetap maksimal 15 meter.
Dan, untuk sempadan pantai tetap 100 meter. “Karena itu (ketinggian bangunan dan sempadan pantai) sudah ketentuan nasional,” imbuh politikus asal Jembrana, itu.
Pansus yang bertugas mengurus revisi Perda RTRW ini memberi sinyal awal Agustus 2019 revisi aturan ini akan tuntas.
Meski demikian, Tamba menyebut tidak banyak perubahan isi Perda RTRW sebelumnya yang diusulkan untuk direvisi. “Perubahanyya tidak sampai 20 persen,” tegasnya.
Di lain sisi, Ketua Pansus RTRW Bali, Ketut Kariyasa Adnyana mengatakan, saat ini draft revisi masih dalam proses koreksi di beberapa kementerian.
Seperti Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rencananya, Gubernur bersama kepala daerah se-Bali akan dipanggil untuk membuat kesepakatan.
Menurut Kariyasa, di kementerian draf revisi juga terus dikoreksi. Ada beberapa lampiran yang sudah dikoreksi untuk kepentingan nasional.
Misalnya, harus tersedia kawasan Terbuka Hijau (sawah). “Kemudian ketinggian bangunan biar tidak ada pertentangan, gubernur dan bupati/wali kota akan dipanggil untuk melakukan kesepakatan,” jelasnya.
Pihaknya optimis, revisi RTRW ini akan disahkan sebelum pergantian anggota DPRD Bali periode 2014-2019. Paling tidak, Agustus 2019 mendatang sudah ada titik terang.