MANGUPURA – Pemkab Badung melakukan upaya lobi ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam pemanfaatan dana hibah pariwisata dapat digunakan hingga tahun 2021.
Sayangnya lobi tersebut tidak berhasil karena pusat kukuh pemanfaatan dana hibah pariwisata hanya bisa digunakan hingga tahun 2020 ini.
Kalau dana hibah tidak terserap semuanya pada tahun 2020, sisa anggaran terancam akan ditarik kembali oleh pemerintah pusat.
Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mengakui telah melakukan upaya pendekatan koordinasi ke pemerintah pusat. Namun dana hibah pariwisata tidak bisa digunakan hingga tahun 2021.
“Kita sudah berupaya melakukan pendekatan agar dana tersebut bisa dimanfaatkan hingga tahun 2021. Mengingat bantuan hibah
tersebut cair mendekati akhir tahun anggaran 2020, dan penerimanya juga dibatasi hanya untuk hotel dan restoran,” ungkap Adi Arnawa.
Adi Arnawa yang didampingi Kepala Inspektorat Ni Luh Suryaniti dan Plt. Kepala Dinas Pariwisata Cok Raka Darmawan menambahkan,
informasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, bahwa kemungkinan akan ada bantuan hibah pariwisata kembali pada tahun 2021.
“Kita juga belum tahu apakah tahun 2021 kondisi pariwisata akan pulih. Maka kita berharap pemerintah pusat melanjutkan kebijakan pemberian hibah pariwisata,” jelas Sekda.
Pihaknya telah mengusulkan agar tidak hanya hotel dan restoran yang diberikan. Mengingat dampak pandemi covid-19, terhadap sektor pariwisata
tak hanya dirasakan oleh hotel dan restoran tapi juga oleh pelaku pariwisata lain, seperti destinasi, travel dan stakeholder pariwisata lainnya.
Ada pun hotel dan restoran yang mendapat hibah yakni sebanyak 1.065 hotel dan 345 restoran di Kabupaten Badung ditetapkan untuk menerima dana hibah pariwisata dari Pemerintah Pusat.
Besaran hibah yang akan diterima Pemkab Badung sebesar Rp 948 miliar, dimana 70 persennya atau senilai Rp 663 miliar untuk pelaku usaha hotel dan restoran. Sisanya 30 % digunakan untuk kegiatan Pemkab Badung.