32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:49 PM WIB

Sebelum Keluar SE, Satu Objek Wisata Hasilkan Jutaan Rupiah per Hari

SEMARAPURA – Desa Bunga Mekar merupakan salah satu desa di Nusa Penida yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara.

Pantai Klingking, Angel Billabong, Broken Beach, Smoky Beach dan lainnya merupakan daya tarik desa itu hingga membuat ribuan wisatawan hilir mudik ke desa itu setiap harinya.

Namun, berkah tingginya jumlah kunjungan wisatawan ke objek wisata di desa itu tidak bisa lagi dinikmati desa pakraman setempat secara langsung.

Itu terjadi setelah Pemkab Klungkung mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 180/4874/HK/2019 tentang Penghentian Sementara Pungutan Desa untuk Objek Wisata Desa di Kecamatan Nusa Penida tertanggal 4 Juli 2019.

Perbekel Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, I Wayan Yasa beberapa waktu lalu mengungkapkan, di Desa Bunga Mekar terdapat sejumlah objek wisata yang banyak dikunjungi wisatawan untuk berwisata.

Untuk satu objek wisata, rata-rata minimal ada sekitar 1.000 wisman yang berkunjung setiap harinya. Dan, jumlah kunjungan akan mengalami peningkatan signifikan di hari libur.

“Objek wisata di desa kami yang banyak dikunjungi wisatawan itu seperti Pantai Klingking, Angel Billabong, Broken Beach, dan Smoky Beach. Di antara objek wisata itu, Pantai Klingking yang paling banyak dikunjungi,” katanya.

Dengan jumlah wisman mencapai ribuan orang setiap harinya, pihaknya mengaku hal itu berdampak terhadap pendapatan asli desa pada umumnya.

Bekerjasama dengan pihak desa pakraman setempat, wisman yang berkunjung dikenai retribusi Rp 5 ribu per orang per objek wisata.

Rata-rata pungutan retribusi yang diperoleh di masing-masing objek wisata mencapai Rp 5 juta per hari.

Dan saat high season, pungutan retribusi yang berhasil dikumpulkan untuk satu objek wisata seperti Pantai Klingking mencapai Rp 9 juta per hari. “Itu belum termasuk parkir,” ungkapnya.

Adapun pungutan retribusi tersebut menurutnya dimanfaatkan desa untuk menata objek wisata yang ada.

Termasuk juga untuk memperbaiki infrastruktur menuju ke objek wisata yang kondisinya cukup memprihatinkan dan untuk kebutuhan kegiatan membangun desa lainnya.

“Tahun ini, kami sudah menganggarkan untuk perbaikan infrastruktur di Pantai Klingking,” bebernya.

Hanya saja setelah Pemkab Klungkung mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 180/4874/HK/2019 tentang

Penghentian Sementara Pungutan Desa untuk Objek Wisata Desa di Kecamatan Nusa Penida tertanggal 4 Juli 2019, tidak ada retribusi yang masuk ke desa seperti sebelum-sebelumnya.

Atas kondisi itu, pihaknya berharap Pemkab Klungkung bisa turut membantu desa dalam memperindah objek wisata yang ada di desa tersebut sehingga wisatawan yang berkunjung merasa nyaman dan aman.

“Karena kalau menggunakan anggaran dana desa, tentunya tidak cukup. Desa kami kan terdiri dari sejumlah desa pakraman

yang memiliki sejumlah kebutuhan dengan anggaran yang tidak sedikit. Jadi kami berharap nantinya Pemkab Klungkung bisa membantu,” tandasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekda Klungkung, Ni Made Sulistiawati yang dikonfirmasi terpisah mengungkapkan telah dibentuk tim untuk

melakukan sinkronisasi Perda 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dengan Perdes tentang Pungutan Desa se-Kecamatan Nusa Penida.

“Salah satu yang akan disinkronkan adalah pungutan retribusi yang dilakukan oleh pihak desa,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Desa Bunga Mekar merupakan salah satu desa di Nusa Penida yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara.

Pantai Klingking, Angel Billabong, Broken Beach, Smoky Beach dan lainnya merupakan daya tarik desa itu hingga membuat ribuan wisatawan hilir mudik ke desa itu setiap harinya.

Namun, berkah tingginya jumlah kunjungan wisatawan ke objek wisata di desa itu tidak bisa lagi dinikmati desa pakraman setempat secara langsung.

Itu terjadi setelah Pemkab Klungkung mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 180/4874/HK/2019 tentang Penghentian Sementara Pungutan Desa untuk Objek Wisata Desa di Kecamatan Nusa Penida tertanggal 4 Juli 2019.

Perbekel Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, I Wayan Yasa beberapa waktu lalu mengungkapkan, di Desa Bunga Mekar terdapat sejumlah objek wisata yang banyak dikunjungi wisatawan untuk berwisata.

Untuk satu objek wisata, rata-rata minimal ada sekitar 1.000 wisman yang berkunjung setiap harinya. Dan, jumlah kunjungan akan mengalami peningkatan signifikan di hari libur.

“Objek wisata di desa kami yang banyak dikunjungi wisatawan itu seperti Pantai Klingking, Angel Billabong, Broken Beach, dan Smoky Beach. Di antara objek wisata itu, Pantai Klingking yang paling banyak dikunjungi,” katanya.

Dengan jumlah wisman mencapai ribuan orang setiap harinya, pihaknya mengaku hal itu berdampak terhadap pendapatan asli desa pada umumnya.

Bekerjasama dengan pihak desa pakraman setempat, wisman yang berkunjung dikenai retribusi Rp 5 ribu per orang per objek wisata.

Rata-rata pungutan retribusi yang diperoleh di masing-masing objek wisata mencapai Rp 5 juta per hari.

Dan saat high season, pungutan retribusi yang berhasil dikumpulkan untuk satu objek wisata seperti Pantai Klingking mencapai Rp 9 juta per hari. “Itu belum termasuk parkir,” ungkapnya.

Adapun pungutan retribusi tersebut menurutnya dimanfaatkan desa untuk menata objek wisata yang ada.

Termasuk juga untuk memperbaiki infrastruktur menuju ke objek wisata yang kondisinya cukup memprihatinkan dan untuk kebutuhan kegiatan membangun desa lainnya.

“Tahun ini, kami sudah menganggarkan untuk perbaikan infrastruktur di Pantai Klingking,” bebernya.

Hanya saja setelah Pemkab Klungkung mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 180/4874/HK/2019 tentang

Penghentian Sementara Pungutan Desa untuk Objek Wisata Desa di Kecamatan Nusa Penida tertanggal 4 Juli 2019, tidak ada retribusi yang masuk ke desa seperti sebelum-sebelumnya.

Atas kondisi itu, pihaknya berharap Pemkab Klungkung bisa turut membantu desa dalam memperindah objek wisata yang ada di desa tersebut sehingga wisatawan yang berkunjung merasa nyaman dan aman.

“Karena kalau menggunakan anggaran dana desa, tentunya tidak cukup. Desa kami kan terdiri dari sejumlah desa pakraman

yang memiliki sejumlah kebutuhan dengan anggaran yang tidak sedikit. Jadi kami berharap nantinya Pemkab Klungkung bisa membantu,” tandasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekda Klungkung, Ni Made Sulistiawati yang dikonfirmasi terpisah mengungkapkan telah dibentuk tim untuk

melakukan sinkronisasi Perda 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dengan Perdes tentang Pungutan Desa se-Kecamatan Nusa Penida.

“Salah satu yang akan disinkronkan adalah pungutan retribusi yang dilakukan oleh pihak desa,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/