26.8 C
Jakarta
12 September 2024, 23:37 PM WIB

Biar Tak Masuk Unsur Pajak, Pastika Usul Kata Donasi Jadi Judul Perda

DENPASAR – Banyak celah mendapatkan kue tambahan dari sektor pariwisata. Celah itulah yang dimanfaatkan Pemprov Bali dengan merancang Perda Kontribusi Wisatawan.

Rancangan perda ini mendapat dukungan luas dari masyarakat maupun pelaku pariwisata. Dukungan juga datang dari mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Anggota DPD RI ini mengatakan, dibutuhkan dana untuk melindungi budaya, lingkungan, dan kearifan lokal Bali.

Sebab, kalau semua itu rusak, wisatawan tidak mau datang ke Bali. Maka dari itu dibutuhkan donasi dari wisatawan mancanegara. Hal tersebut katanya tidak dilarang, bahkan UNESCO mengizinkan. 

“Nah, sekarang bagaimana mengongkosi  budaya,  agama dan  kearifan alam kita di Bali yang memang itu primadona pariwisata. Kalau ini rusak orang tidak mau datang ke Bali.

Butuh duit, butuh energi. Perlu dana. Contoh provinsi mengeluarkan dana untuk desa adat itu Rp 300 juta. Belum lagi bantuan upacara untuk membangun tempat ibadah membantu sekaa.  

Oleh karena itu kita minta kepada pemerintah supaya kita boleh meminta sumbangan dari para wisatawan asing yang masuk ke Bali,” ujar Pastika.

Purnawirawan polisi dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal ini mengatakan, donasi dari wisatawan tidak bertentangan dengan  undang-undang yang lain. Sebab, ini bukan retribusi atau pajak daerah.

Tapi, murni sumbangan dari wisatawan asing. Jadi, dia memberikan masukan supaya dalam draft dibuatkan narasi yang bagus. Harus dibenahi masalah judul supaya menjadi donasi. 

“Ada beberapa yang perlu dibenahi di judul. Kalau mengedepankan retribusi, kita ngitung duit, kita membicarakan 

perlindungan lingkungan budaya. Untuk menjaga ini perlu sumbangan. Tidak ada hubungannya dengan pajak dan retribusi,” tukasnya. 

Sementara itu, Tim Ahli Gubernur AA Oka Mahendra mengatakan, masukan dari anggota DPD RI Made Mangku Pastika sebagai wakil daerah Bali untuk memperjuangan kepentingan daerah Bali, masuk akal.

Hanya saja, usulan itu hanya bisa dikenakan kepada wisatawan mancanegata. Sementara wisatawan nusantara tidak dikenakan karena sudah membayar pajak di Indonesia. 

“Ini khusus mengenai perlindungan alam kontribusi wisatawan ada saran pikiran konstruktif judul lebih baik memakai kata donation agar tidak masuk dalam ranah pajak atau retribusi

karena ada aturan main di tingkat undang undang. Kalau di sini donation bisa diatur daerah supaya klir donation digunakan pelestarian lingkungan hidup, penguatan kebudayan menjadi

pilar pariwisata Bali. Sebaiknya donation dikenakan wisatawan mancanegara. Kenapa? Karena wistawan domestik sudah berkontribusi membayar pajak ke negara,” jelasnya. 

Terkait besaran nanti bisa diatur di tataran teknis. Bisa diatur di peraturan pelaksana atau pergub. Kalau di dalam perda merubahnya susah. Sehingga kalau ada perubahan bisa  fleksibel dengan  peraturan di bawah perda. 

DENPASAR – Banyak celah mendapatkan kue tambahan dari sektor pariwisata. Celah itulah yang dimanfaatkan Pemprov Bali dengan merancang Perda Kontribusi Wisatawan.

Rancangan perda ini mendapat dukungan luas dari masyarakat maupun pelaku pariwisata. Dukungan juga datang dari mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Anggota DPD RI ini mengatakan, dibutuhkan dana untuk melindungi budaya, lingkungan, dan kearifan lokal Bali.

Sebab, kalau semua itu rusak, wisatawan tidak mau datang ke Bali. Maka dari itu dibutuhkan donasi dari wisatawan mancanegara. Hal tersebut katanya tidak dilarang, bahkan UNESCO mengizinkan. 

“Nah, sekarang bagaimana mengongkosi  budaya,  agama dan  kearifan alam kita di Bali yang memang itu primadona pariwisata. Kalau ini rusak orang tidak mau datang ke Bali.

Butuh duit, butuh energi. Perlu dana. Contoh provinsi mengeluarkan dana untuk desa adat itu Rp 300 juta. Belum lagi bantuan upacara untuk membangun tempat ibadah membantu sekaa.  

Oleh karena itu kita minta kepada pemerintah supaya kita boleh meminta sumbangan dari para wisatawan asing yang masuk ke Bali,” ujar Pastika.

Purnawirawan polisi dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal ini mengatakan, donasi dari wisatawan tidak bertentangan dengan  undang-undang yang lain. Sebab, ini bukan retribusi atau pajak daerah.

Tapi, murni sumbangan dari wisatawan asing. Jadi, dia memberikan masukan supaya dalam draft dibuatkan narasi yang bagus. Harus dibenahi masalah judul supaya menjadi donasi. 

“Ada beberapa yang perlu dibenahi di judul. Kalau mengedepankan retribusi, kita ngitung duit, kita membicarakan 

perlindungan lingkungan budaya. Untuk menjaga ini perlu sumbangan. Tidak ada hubungannya dengan pajak dan retribusi,” tukasnya. 

Sementara itu, Tim Ahli Gubernur AA Oka Mahendra mengatakan, masukan dari anggota DPD RI Made Mangku Pastika sebagai wakil daerah Bali untuk memperjuangan kepentingan daerah Bali, masuk akal.

Hanya saja, usulan itu hanya bisa dikenakan kepada wisatawan mancanegata. Sementara wisatawan nusantara tidak dikenakan karena sudah membayar pajak di Indonesia. 

“Ini khusus mengenai perlindungan alam kontribusi wisatawan ada saran pikiran konstruktif judul lebih baik memakai kata donation agar tidak masuk dalam ranah pajak atau retribusi

karena ada aturan main di tingkat undang undang. Kalau di sini donation bisa diatur daerah supaya klir donation digunakan pelestarian lingkungan hidup, penguatan kebudayan menjadi

pilar pariwisata Bali. Sebaiknya donation dikenakan wisatawan mancanegara. Kenapa? Karena wistawan domestik sudah berkontribusi membayar pajak ke negara,” jelasnya. 

Terkait besaran nanti bisa diatur di tataran teknis. Bisa diatur di peraturan pelaksana atau pergub. Kalau di dalam perda merubahnya susah. Sehingga kalau ada perubahan bisa  fleksibel dengan  peraturan di bawah perda. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/