DENPASAR – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali, tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali, tengah dibahas dalam rapat paripurna DPRD Bali, kemarin.
Banyak yang setuju dengan rencana ini, tapi juga ada yang mempertanyakan. Terutama pada pembentukan Badan Pengelola Dana Kontribusi Wisatawan (BPK W).
“Apa sifat otonom atau di bawah OPD (Organisasi Perangkat Daerah ) terkait yaitu Dinas Pariwisata atau Kebudayaan,” ungkap Ketut Jengiskan dari Fraksi Panca Bayu kemarin.
Sementara itu, pertanyaan hal yang sama juga diutarakan oleh Fraksi Partai Gerindra yang menyatakan wisatawan yang datang ke Bali tentunya tidak hanya jalur udara.
Tapi juga ada yang jalur darat. Sedangkan dalam Ranperda kontribusi wisatawan yang dikenakan retribusi USD 10 per orang wisatawan asing yang memakai jalur udara.
Teknisnya akan bekerja sama dengan maskapai penerbangan sebagai pihak ketiga. “Alangkah baiknya jika kontribusi wisatawan ini juga diberlakukan pada wisatawan yang menggunakan
pintu masuk laut dan darat sehingga sumber penerimaan lain-lain Pendapat Asli Daerah (PAD) yang sah dapat ditingkatkan,” papar I Nengah Wijana.
Gubernur Bali, Wayan Koster menyatakan bahwa untuk retribusi kontribusi wisatawan hanya dikenakan untuk wisatawan mancanegara. Sedangkan domestik tidak dipungut. Alasannya, banyak pertimbangan dari beberapa pihak.
Untuk teknis, uang kontribusi ini langsung disatukan dengan uang tiket. Koster menyebutkan salah satu maskapai sudah menyetujui aturan ini.
“Mereka pada senang untuk penguatan budaya Bali. Bali harus naik kelas. Standar pelayanan publik, bidang infrastruktur, kesehatan, air, listrik dan lingkungan,” ucapnya.
Disebutkan di berbagai negara sudah menerapkan aturan seperti ini. Tujuan ada aturan kontribusi wisatawan untuk pelestarian budaya dan lingkungan Bali, serta menjaga Bali.
Dan, meningkatkan pelayanan untuk wisatawan. Ranperda ini dianggap tersebut sangat strategis dan dibutuhkan kajian yang komprehensif.
Di samping itu, Koster juga menjelaskan pembangunan Bali ke depan akan dilakukan dengan terpola, terencana dan menyeluruh dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah Provinsi Bali akan duduk bersama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mencapai prioritas yang sama.
Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster pada Rapat Paripurna ke-2 DPRD Provinsi Bali dengan agenda Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah
terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda No 6 Tahun 2009 tentang RPJPD Provinsi Bali tahun 2005-2025 menjadi
RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2005-2025 dan Raperda tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali 2018-2023 di Gedung DPRD Bali, Denpasar.
Dalam penjelasan gubernur tentang kedua Raperda tersebut, Koster mengatakan pembangunan Bali dilaksanakan dengan
konsep Pola Pembangunan Semesta Berencana (PPSB) yang berlangsung secara sistematis, massif, dan dinamis dalam tataran lokal, nasional dan global.
“Untuk mewujudkan Bali era baru, penyelenggaraan pembangunan bali harus dilakukan dengan paradigma/pendekatan yang meliputi berbagai aspek,” ujarnya.