28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:44 AM WIB

Pariwisata Lumpuh, WP Hotel dan Restoran Ajukan Penangguhan Pajak

MANGUPURA – Pandemi coronavirus disease atau Covid-19 melumpuhkan sekotar pariwisata di Kabupaten Badung.

Terlebih, pendapatan daerah Badung yang hampir 85 persen bersumber dari pajak hotel dan restaurant (PHR). Dampaknya, sejumlah hotel dan restoran di Badung juga mengajukan penangguhan pajak.

Kepala Bapenda/Pesedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama mengakui, PHR nyaris sudah tidak bisa ditarik.

“Hampir seluruh wajib pajak hotel dan restaurant mengajukan penangguhan pajak. Ini kita bisa maklum, mengingat fakta di lapangan karena memang tidak ada kunjungan wisatawan, akibat pandemi covid-19,” ungkap Sutama.

Kendati sejumlah restoran/rumah makan ada yang masih beroperasi tetapi jumlahnya tidak banyak, dan kunjungannya sangat minim.

“Ada sejumlah restoran yang masih beroperasi tetap membayar pajak, tapi nilainya sangat kecil,” ujar birokrat asal Kuta Selatan ini.

Ia mengakui, saat ini hanya mendapatkan pemasukan dengan memaksimalkan sumber pendapatan pajak lainnya. Seperti BPHTB, pajak penerangan jalan, dan PBB.

Soal target pendapatan sampai akhir tahun, ini menyatakan akan sangat sulit terpenuhi. “Yang jelas kita memaksimal penarikan pajak yang masih ada, meski pun tidak maksimal.

Seperti BPHTB, dengan kondisi ekonomi terdampak Covid-19 seperti sekarang, tentu transaksi tidak akan banyak,” ujarnya.

Sementara mengenai keringanan yang diberikan pengusaha selama pandemi, Pemkab Badung sudah memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak.

Salah satunya adalah dengan memberikan keringanan bagi wajib pajak atau pengusaha selama enam bulan kedepan.

“Kami memberikan keringanan bagi WP, dengan tidak memungut pajak asal mengajukan surat permohonan penangguhan,” kata mantan Kepala BPPT Badung ini.

Pihaknya juga tidak langsung memberikan sanksi denda bagi pengusaha yang terlambat membayar pajak.

“Kami juga tidak mengenakan denda bagi WP yang telat membayar pajak mulai dari Maret sampai pandemi berakhir,” bebernya.

Berdasar data dari situs Bapenda/Pesedahan Agung Kabupaten Badung per 18 Meil 2020, dari target pajak daerah tahun 2020 sebesar Rp 4,76 triliun lebih, baru terealisasi sebesar Rp 996,8  miliar lebih atau 20,94 persen dari target pendapatan.

Yang terdiri dari pajak hotel Rp 607,5 miliar lebih, restoran Rp 196,2 miliar lebih,  hiburan Rp 30,9 miliar lebih, reklame Rp 355,4  juta, PBB Rp 6,1 miliar lebih, BPHTB  Rp 68,4 miliar lebih, pajak penerangan jalan Rp 54,9 miliar.

MANGUPURA – Pandemi coronavirus disease atau Covid-19 melumpuhkan sekotar pariwisata di Kabupaten Badung.

Terlebih, pendapatan daerah Badung yang hampir 85 persen bersumber dari pajak hotel dan restaurant (PHR). Dampaknya, sejumlah hotel dan restoran di Badung juga mengajukan penangguhan pajak.

Kepala Bapenda/Pesedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama mengakui, PHR nyaris sudah tidak bisa ditarik.

“Hampir seluruh wajib pajak hotel dan restaurant mengajukan penangguhan pajak. Ini kita bisa maklum, mengingat fakta di lapangan karena memang tidak ada kunjungan wisatawan, akibat pandemi covid-19,” ungkap Sutama.

Kendati sejumlah restoran/rumah makan ada yang masih beroperasi tetapi jumlahnya tidak banyak, dan kunjungannya sangat minim.

“Ada sejumlah restoran yang masih beroperasi tetap membayar pajak, tapi nilainya sangat kecil,” ujar birokrat asal Kuta Selatan ini.

Ia mengakui, saat ini hanya mendapatkan pemasukan dengan memaksimalkan sumber pendapatan pajak lainnya. Seperti BPHTB, pajak penerangan jalan, dan PBB.

Soal target pendapatan sampai akhir tahun, ini menyatakan akan sangat sulit terpenuhi. “Yang jelas kita memaksimal penarikan pajak yang masih ada, meski pun tidak maksimal.

Seperti BPHTB, dengan kondisi ekonomi terdampak Covid-19 seperti sekarang, tentu transaksi tidak akan banyak,” ujarnya.

Sementara mengenai keringanan yang diberikan pengusaha selama pandemi, Pemkab Badung sudah memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak.

Salah satunya adalah dengan memberikan keringanan bagi wajib pajak atau pengusaha selama enam bulan kedepan.

“Kami memberikan keringanan bagi WP, dengan tidak memungut pajak asal mengajukan surat permohonan penangguhan,” kata mantan Kepala BPPT Badung ini.

Pihaknya juga tidak langsung memberikan sanksi denda bagi pengusaha yang terlambat membayar pajak.

“Kami juga tidak mengenakan denda bagi WP yang telat membayar pajak mulai dari Maret sampai pandemi berakhir,” bebernya.

Berdasar data dari situs Bapenda/Pesedahan Agung Kabupaten Badung per 18 Meil 2020, dari target pajak daerah tahun 2020 sebesar Rp 4,76 triliun lebih, baru terealisasi sebesar Rp 996,8  miliar lebih atau 20,94 persen dari target pendapatan.

Yang terdiri dari pajak hotel Rp 607,5 miliar lebih, restoran Rp 196,2 miliar lebih,  hiburan Rp 30,9 miliar lebih, reklame Rp 355,4  juta, PBB Rp 6,1 miliar lebih, BPHTB  Rp 68,4 miliar lebih, pajak penerangan jalan Rp 54,9 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/