27.2 C
Jakarta
23 November 2024, 1:18 AM WIB

Masih Banyak Situs Bersejarah di Klungkung yang Belum Terdata

RadarBali.com – Berdasar UUD Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) telah menyerahkan wewenang pengelolaan cagar budaya ke pada masing-masing kabupaten/kota.

Untuk di Kabupaten Klungkung, BPCB mencatat ada sebanyak 330 situs bersejarah yang dapat masuk sebagai cagar budaya.

Pasalnya, jumlah yang telah terdata itu baru sebagian saja dari total situs yang ada di Kabupaten Klungkung.

Hal ini diungkap Kasi Pelestarian Cagar Budaya, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Klungkung Ida Gusti Ayu Suastari beberapa waktu lalu.

“Data 330 situs itu, data dari BPCB. Belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai cagar budaya karena berdasarkan UUD Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bupati yang saat ini memiliki wewenang untuk menetapkan” jelasnya.

Mengingat anggaran yang belum ada, rencana penetapan cabar budaya oleh Bupati Klungkung ini kemungkinan akan diusulkan di induk 2018.

Secara umum, diungkapkannya, 330 situs yang telah terdata tersebut ditemukan dalam kondisi rusak dan ada pula yang kurang pemeliharaan.

Oleh karena itu, meski belum ditetapkan sebagai cagar budaya, beberapa situs akan mengalami perbaikan dan penataan.

Seperti pembangunan gedong penyimpanan sarkofagus di Senggoan, Klungkung dengan nilai Rp 50 juta.

Jalan setapak menuju arca di Pura Taman Sari, Bumbungan, Banjarangkan dengan nilai Rp 200 juta.

Kemudian, pembangunan gedong penyimpanan arca di Bukit Samong, Dawan dengan nilai Rp 150 juta.

Lalu ada pembuatan jalan setapak menuju sarkofagus Bajing dengan nilai Rp 350 juta. “Anggaran tersebut berasal dari BKK Badung,” terangnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, bahwa 330 situs yang merupakan data warisan dari BPCB tersebut baru data sebagian saja dari total situs yang ada di Kabupaten Klungkung.

Menurutnya, masih banyak situs di Klungkung yang belum terdata. Oleh karena itu, seiring terbentuknya Bidang Cagar Budaya di awal tahun 2017 lalu, pihaknya mulai gencar melakukan survei dan sosialisasi.

Benar saja, beberapa situs bersejarah berhasil ditemukan. “Masih banyak situs yang belum masuk, salah satunya ada Goa Gede yang ada di Nusa Penida. Orang Nusa Penida sendiri saja banyak yang tidak tahu,” kata pejabat asal Banjar Sarimertha, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung ini. 

RadarBali.com – Berdasar UUD Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) telah menyerahkan wewenang pengelolaan cagar budaya ke pada masing-masing kabupaten/kota.

Untuk di Kabupaten Klungkung, BPCB mencatat ada sebanyak 330 situs bersejarah yang dapat masuk sebagai cagar budaya.

Pasalnya, jumlah yang telah terdata itu baru sebagian saja dari total situs yang ada di Kabupaten Klungkung.

Hal ini diungkap Kasi Pelestarian Cagar Budaya, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Klungkung Ida Gusti Ayu Suastari beberapa waktu lalu.

“Data 330 situs itu, data dari BPCB. Belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai cagar budaya karena berdasarkan UUD Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bupati yang saat ini memiliki wewenang untuk menetapkan” jelasnya.

Mengingat anggaran yang belum ada, rencana penetapan cabar budaya oleh Bupati Klungkung ini kemungkinan akan diusulkan di induk 2018.

Secara umum, diungkapkannya, 330 situs yang telah terdata tersebut ditemukan dalam kondisi rusak dan ada pula yang kurang pemeliharaan.

Oleh karena itu, meski belum ditetapkan sebagai cagar budaya, beberapa situs akan mengalami perbaikan dan penataan.

Seperti pembangunan gedong penyimpanan sarkofagus di Senggoan, Klungkung dengan nilai Rp 50 juta.

Jalan setapak menuju arca di Pura Taman Sari, Bumbungan, Banjarangkan dengan nilai Rp 200 juta.

Kemudian, pembangunan gedong penyimpanan arca di Bukit Samong, Dawan dengan nilai Rp 150 juta.

Lalu ada pembuatan jalan setapak menuju sarkofagus Bajing dengan nilai Rp 350 juta. “Anggaran tersebut berasal dari BKK Badung,” terangnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, bahwa 330 situs yang merupakan data warisan dari BPCB tersebut baru data sebagian saja dari total situs yang ada di Kabupaten Klungkung.

Menurutnya, masih banyak situs di Klungkung yang belum terdata. Oleh karena itu, seiring terbentuknya Bidang Cagar Budaya di awal tahun 2017 lalu, pihaknya mulai gencar melakukan survei dan sosialisasi.

Benar saja, beberapa situs bersejarah berhasil ditemukan. “Masih banyak situs yang belum masuk, salah satunya ada Goa Gede yang ada di Nusa Penida. Orang Nusa Penida sendiri saja banyak yang tidak tahu,” kata pejabat asal Banjar Sarimertha, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/