31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:04 AM WIB

Tertangkap Bakar Sampah di Eks Galian C, Warga Akan Didenda Rp 50 Juta

SEMARAPURA– Pascapenutupan TPA Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan akhir 2017 lalu dan berganti menjadi Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Sente, warga di pedesaan mulai kebingungan membuang sampah.

Bahkan, akibat bingung tak punya tempat pengolahan dan TPA, banyak warga yang memilih membuang sampah ke lahan-lahan kosong seperti yang terlihat di bekas galian C, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan.

Terkait banyaknya warga yang membuang sampah di eks galian C, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung, Anak Agung Kirana mengaku belum mengetahui kondisi itu.

Pihaknya pun berencana mendatangi lokasi untuk memastikannya.

Terkait adanya kegiatan pembakaran sampah organik dan non-organik di bekas galian C, Desa Gunaksa, menurutnya hal itu telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sampah meski hal itu dilakukan di lahan pribadi sekalipun.

 “Jika kami temukan, maka kami akan berikan teguran terlebih dahulu. Dalam Perda dijelaskan sanksi yang bisa diberikan, pertama berupa teguran, kemudian peringatan keras, lalu denda maksimal Rp 50 juta,” terangnya. 

SEMARAPURA– Pascapenutupan TPA Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan akhir 2017 lalu dan berganti menjadi Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Sente, warga di pedesaan mulai kebingungan membuang sampah.

Bahkan, akibat bingung tak punya tempat pengolahan dan TPA, banyak warga yang memilih membuang sampah ke lahan-lahan kosong seperti yang terlihat di bekas galian C, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan.

Terkait banyaknya warga yang membuang sampah di eks galian C, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung, Anak Agung Kirana mengaku belum mengetahui kondisi itu.

Pihaknya pun berencana mendatangi lokasi untuk memastikannya.

Terkait adanya kegiatan pembakaran sampah organik dan non-organik di bekas galian C, Desa Gunaksa, menurutnya hal itu telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sampah meski hal itu dilakukan di lahan pribadi sekalipun.

 “Jika kami temukan, maka kami akan berikan teguran terlebih dahulu. Dalam Perda dijelaskan sanksi yang bisa diberikan, pertama berupa teguran, kemudian peringatan keras, lalu denda maksimal Rp 50 juta,” terangnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/