28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:13 AM WIB

Duh, Minat Pengusaha Pariwisata Urus IMB Bersyarat di Klungkung Rendah

SEMARAPURA – Pemkab Klungkung telah memberikan kesempatan bagi penyedia akomodasi wisata yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (1MB)

lantaran tempat usahanya melanggar sepadan pantai pada utamanya untuk memanfaatkan izin bersyarat sejak awal tahun 2020 lalu.

Hanya saja kemudahan yang diatur dalam Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Klungkung itu belum banyak dimanfaatkan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung mencatat sejak terbitnya Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 Tahun 2020 baru enam IMB bersyarat yang terbit hingga saat ini.

Padahal IMB bersyarat sudah bisa diurus sejak awal tahun 2020 lalu. Bahkan, menurutnya, seluruh IMB bersyarat itu terbit tahun 2020 lalu.

“Untuk tahun 2021, belum ada yang mengajukan permohonan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung I Made Sudiarka Jaya.

Sosialisasi pasalnya sudah dilakukan namun peminat IMB bersyarat masih sepi. Hal itu menurutnya tidak terlepas dari dampak adanya wabah virus korona.

Kunjungan wisatawan yang sepi membuat pendapatan para penyedia akomodasi pariwisata terguncang.

Sehingga mereka enggan menggunakan kemudahan yang diberikan Pemkab Klungkung dalam mendapatkan IMB tersebut.

Mengingat dalam pengurusan IMB bersyarat membutuhkan biaya. “Penerbitan IMB dikenakan retribusi sesuai aturan berlaku. Besarannya tergantung luas bangunan dan lainnya. Bisa sampai puluhan juta rupiah,” ungkapnya.

Meski begitu, pihaknya mendorong agar para penyedia akomodasi pariwisata memanfaatkan IMB bersyarat tersebut. Ketika sekotor pariwisata pulih, akomodasi wisata yang ada di Klungkung tidak lagi tanpa IMB.

SEMARAPURA – Pemkab Klungkung telah memberikan kesempatan bagi penyedia akomodasi wisata yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (1MB)

lantaran tempat usahanya melanggar sepadan pantai pada utamanya untuk memanfaatkan izin bersyarat sejak awal tahun 2020 lalu.

Hanya saja kemudahan yang diatur dalam Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Klungkung itu belum banyak dimanfaatkan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung mencatat sejak terbitnya Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 Tahun 2020 baru enam IMB bersyarat yang terbit hingga saat ini.

Padahal IMB bersyarat sudah bisa diurus sejak awal tahun 2020 lalu. Bahkan, menurutnya, seluruh IMB bersyarat itu terbit tahun 2020 lalu.

“Untuk tahun 2021, belum ada yang mengajukan permohonan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung I Made Sudiarka Jaya.

Sosialisasi pasalnya sudah dilakukan namun peminat IMB bersyarat masih sepi. Hal itu menurutnya tidak terlepas dari dampak adanya wabah virus korona.

Kunjungan wisatawan yang sepi membuat pendapatan para penyedia akomodasi pariwisata terguncang.

Sehingga mereka enggan menggunakan kemudahan yang diberikan Pemkab Klungkung dalam mendapatkan IMB tersebut.

Mengingat dalam pengurusan IMB bersyarat membutuhkan biaya. “Penerbitan IMB dikenakan retribusi sesuai aturan berlaku. Besarannya tergantung luas bangunan dan lainnya. Bisa sampai puluhan juta rupiah,” ungkapnya.

Meski begitu, pihaknya mendorong agar para penyedia akomodasi pariwisata memanfaatkan IMB bersyarat tersebut. Ketika sekotor pariwisata pulih, akomodasi wisata yang ada di Klungkung tidak lagi tanpa IMB.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/