33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:29 PM WIB

Polres Badung Tangkap Lima Pengedar Ekstasi, Dua Diantaranya..

 

BADUNG-Sebanyak lima pengedar narkoba berhasil dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba Polres Badung.

 

Kelima pengedar itu ditangkap selama rentang waktu sepekan.

 

Mereka adalah pengedar narkotika jenis sabhu dan ekstasi.

 

Kapolres Badung, AKBP Yudith Satria Hananta, Rabu (21/11) siang di Mapolres Badung menyebutkan, kelima pengedar itu masing-masing EK, 36, SH, 38,MD, 29, AM, 23, dan KT, 41.

 

Kelimanya ditangkap terpisah.

 

Terinci, dua tersangka yakni EK dan SH ditangkap pada Rabu (24/11) sekitar puku 21.00.

 

Dari tangan tersangka EK, polisi menyita barang bukti sebanyak 1 paket sabhu seberat 1,12 gram bruto. Sedangkan tersangka SH, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabhu seberat 0,30 gram bruto.

 

“Kedua tersangka ini merupakan satu jaringan. Dan kami masih melakukan penyelidikan terkait seseorang yang berperan sebagai pengendali,” terang Yudith

 

Sedangkan untuk tersangka MD , 29 dari penangkapan polisi terhadap karyawan show room mobil di Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara, pada Kamis (15/11),  polisi berhasil menyita 4 paket sabhu dengan total berat 1,18 gram bruto.

 

Selanjutnya, pada Senin (19/11) dua orang tersangka masing-masing berinisial AM, 23 dan KT, 41 yang ditangkap di Jalan Sidakarya, Denpasar Selatan, dari tangan tersangka AM polisi mengamankan barang bukti 4 paket sabhu seberat 31,74 gram bruto dan 200 butir ekstasi.

Sedangkan dari tersangka KT, diamankan 7 paket sabhu dengan total berat 2,61 gr bruto, dan 7 butir elstasi.

 

“Dari total semua barang bukti yang disita, kami berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 2.300 jiwa,” tukas Yudith.

 

BADUNG-Sebanyak lima pengedar narkoba berhasil dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba Polres Badung.

 

Kelima pengedar itu ditangkap selama rentang waktu sepekan.

 

Mereka adalah pengedar narkotika jenis sabhu dan ekstasi.

 

Kapolres Badung, AKBP Yudith Satria Hananta, Rabu (21/11) siang di Mapolres Badung menyebutkan, kelima pengedar itu masing-masing EK, 36, SH, 38,MD, 29, AM, 23, dan KT, 41.

 

Kelimanya ditangkap terpisah.

 

Terinci, dua tersangka yakni EK dan SH ditangkap pada Rabu (24/11) sekitar puku 21.00.

 

Dari tangan tersangka EK, polisi menyita barang bukti sebanyak 1 paket sabhu seberat 1,12 gram bruto. Sedangkan tersangka SH, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabhu seberat 0,30 gram bruto.

 

“Kedua tersangka ini merupakan satu jaringan. Dan kami masih melakukan penyelidikan terkait seseorang yang berperan sebagai pengendali,” terang Yudith

 

Sedangkan untuk tersangka MD , 29 dari penangkapan polisi terhadap karyawan show room mobil di Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara, pada Kamis (15/11),  polisi berhasil menyita 4 paket sabhu dengan total berat 1,18 gram bruto.

 

Selanjutnya, pada Senin (19/11) dua orang tersangka masing-masing berinisial AM, 23 dan KT, 41 yang ditangkap di Jalan Sidakarya, Denpasar Selatan, dari tangan tersangka AM polisi mengamankan barang bukti 4 paket sabhu seberat 31,74 gram bruto dan 200 butir ekstasi.

Sedangkan dari tersangka KT, diamankan 7 paket sabhu dengan total berat 2,61 gr bruto, dan 7 butir elstasi.

 

“Dari total semua barang bukti yang disita, kami berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 2.300 jiwa,” tukas Yudith.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/