28.2 C
Jakarta
25 November 2024, 23:16 PM WIB

Kisruh Pemilihan Bendesa Manuaba Berlanjut, Panitia Bisa Kena Pidana

GIANYAR – Kisruh pemilihan bendesa pakraman Manuaba di Desa Kendran, Kecamatan Tegalalang berlanjut.

 

Bahkan akibat kisruh juga mengundang respon dari tokoh Puri Saren Kangin Manuaba, Anak Agung Gde Suptayana.

 

Ditemui, Minggu (25/11), Agung Suptayana yang mengaku sebagai pihak netral menyampaikan tiga poin penting.

 

Pertama, kata Agung Suptayana, panitia harus menjawab protes lisan dan tertulis yang sudah dilayangkan oleh calon bendesa Ketut Gambar atas pemilihan yang dinilai salah.

 

Selain itu, pihak panitia harus menjawab protes itu sesuai dengan arahan Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) Tegalalang.

 

“Kalau tidak dijawab, ini bisa dibawa ke ranah kepolisian. Pak Gambar bisa melapor ke Polsek atas indikasi kecurangan pemilihan bendesa,” ujar Suptayana.

 

Terlebih terhitung hingga saat ini, Agung Suptayana tidak melihat adanyatanggapan  pihak panitia atas protes Gambar.

 

“Padahal dari suratnya pak Gambar (calon bendesa protes, red), 3 kali 24 jam kalau surat tidak ditanggapi bisa dibawa ke ranah pidana,” ungkapnya.

 

Lalu bagaimana dengan upacara mejaya-jaya yang sudah dilaksanakan oleh pihak panitia dan sudha dilangsungkan serah terima jabatan dari bendesa lama ke bendesa terpilih?

 

Atas pertanyaan itu, Suptayana menyebut sebagai hal sederhana. “Panitia tinggal menjawab saja pertanyaan dari calon bendesa disertai bukti. Kalau sudah sesuai, kenapa tidak dijawab,” paparnya.

 

Poin kedua, Suptayana mendesak pemilihan bendesa ini diulang lantaran ada dua banjar, yakni Banjar Tengah dan Banjar Triwangsa menolak proses pemilihan dan pelantikan bendesa.

 

 “Kalau aturan MADP, jangankan dua banjar, dua warga saja menolak tidak boleh dilakukan pelantikan, tidak boleh dipaksakan,” jelasnya.

 

Maka, Suptayana meminta prajuru desa Manuaba merombak awig-awig lama dan menyesuaikan awig-awig sesuai Perda Desa Pakraman Gianyar yang terbaru.

 

“Dalam awig kami belum merinci mengenai pemilihan.

Maka perlu dibuat awig baru, barulah melakukan pemilihan ulang,” terangnya.

 

Yang terakhir, Suptayana meminta kepada bendesa terpilih dan jajarannya untuk berhati-hati dalam melangkah.

“Karena majelis belum mengakui, tentu tidak terdaftar di kabupaten dan bendesa bisa tidak dapat insentif.

Hati-hati nanti kalau dapat bantuan, karena bendesanya tidak terdaftar,” ujarnya.

 

Suptayana sendiri mengaku tidak ingin memperkeruh suasana dan tidak berada di kubu manapun.

“Saya ingin desa saya harmonis dan mencari proses pemilihan yang benar,” tukas mantan birokrat di Kopertis Bali itu.

GIANYAR – Kisruh pemilihan bendesa pakraman Manuaba di Desa Kendran, Kecamatan Tegalalang berlanjut.

 

Bahkan akibat kisruh juga mengundang respon dari tokoh Puri Saren Kangin Manuaba, Anak Agung Gde Suptayana.

 

Ditemui, Minggu (25/11), Agung Suptayana yang mengaku sebagai pihak netral menyampaikan tiga poin penting.

 

Pertama, kata Agung Suptayana, panitia harus menjawab protes lisan dan tertulis yang sudah dilayangkan oleh calon bendesa Ketut Gambar atas pemilihan yang dinilai salah.

 

Selain itu, pihak panitia harus menjawab protes itu sesuai dengan arahan Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) Tegalalang.

 

“Kalau tidak dijawab, ini bisa dibawa ke ranah kepolisian. Pak Gambar bisa melapor ke Polsek atas indikasi kecurangan pemilihan bendesa,” ujar Suptayana.

 

Terlebih terhitung hingga saat ini, Agung Suptayana tidak melihat adanyatanggapan  pihak panitia atas protes Gambar.

 

“Padahal dari suratnya pak Gambar (calon bendesa protes, red), 3 kali 24 jam kalau surat tidak ditanggapi bisa dibawa ke ranah pidana,” ungkapnya.

 

Lalu bagaimana dengan upacara mejaya-jaya yang sudah dilaksanakan oleh pihak panitia dan sudha dilangsungkan serah terima jabatan dari bendesa lama ke bendesa terpilih?

 

Atas pertanyaan itu, Suptayana menyebut sebagai hal sederhana. “Panitia tinggal menjawab saja pertanyaan dari calon bendesa disertai bukti. Kalau sudah sesuai, kenapa tidak dijawab,” paparnya.

 

Poin kedua, Suptayana mendesak pemilihan bendesa ini diulang lantaran ada dua banjar, yakni Banjar Tengah dan Banjar Triwangsa menolak proses pemilihan dan pelantikan bendesa.

 

 “Kalau aturan MADP, jangankan dua banjar, dua warga saja menolak tidak boleh dilakukan pelantikan, tidak boleh dipaksakan,” jelasnya.

 

Maka, Suptayana meminta prajuru desa Manuaba merombak awig-awig lama dan menyesuaikan awig-awig sesuai Perda Desa Pakraman Gianyar yang terbaru.

 

“Dalam awig kami belum merinci mengenai pemilihan.

Maka perlu dibuat awig baru, barulah melakukan pemilihan ulang,” terangnya.

 

Yang terakhir, Suptayana meminta kepada bendesa terpilih dan jajarannya untuk berhati-hati dalam melangkah.

“Karena majelis belum mengakui, tentu tidak terdaftar di kabupaten dan bendesa bisa tidak dapat insentif.

Hati-hati nanti kalau dapat bantuan, karena bendesanya tidak terdaftar,” ujarnya.

 

Suptayana sendiri mengaku tidak ingin memperkeruh suasana dan tidak berada di kubu manapun.

“Saya ingin desa saya harmonis dan mencari proses pemilihan yang benar,” tukas mantan birokrat di Kopertis Bali itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/