DENPASAR – Peringatan keras bagi kaum perempuan yang suka sembarangan menggunakan kosmetik sembarangan.
Balai Besar Pengawawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar merilis dari periode Oktober – Desember 2018, jumlah kosmetik ilegal mengandung zat berbahaya
yang diperjualbelikan di pasaran, baik pasar tradisional maupun modern meningkat. Bahkan, sangat mudah dijumpai di dunia maya.
“Kami imbau masyarakat, terutama ibu-ibu, anak muda, jangan mudah tergiur iklan kosmetik yang cepat membuat kulit kinclong atau putih.
Waspada kandungan zat berbahaya, seperti mercury, hydroquinone, dan lainnya yang bisa merusak kulit,” ujar Kepala BBPOM di Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.
Ditegaskan, kosmetik yang mengandung berbahaya memang dalam waktu dekat bisa memutihkan. Namun, dalam jangka panjang bisa menimbulkan flek hitam dan kulit menjadi lebih gelap.
Ayu mengakui pengawasan terhadap penjualan kosmetik ilegal agak sulit dengan perkembangan media sosial (medsos).
Banyak penjual kosmetik ilegal dan berbahaya yang memanfaatkan medsos, terutama facebook dan instagram.
“Jangan juga beli kosmetik yang datang door to door. Kalau terjadi sesuatu akan susah menelusurinya,” imbuh perempuan berkacamata itu.
Ironisnya lagi, kosmetik ilegal ini sebagian berasal dari luar negeri atau impor. Salah satu merek dan asal kosmetik yang banyak beredar dari Korea.
Harganya pun lumayan mahal. Sepintas kosmetik impor itu memang tidak ada bedanya dengan kosmetik yang sudah terdaftar resmi di BBPOM.
Kemasannya rapi, lengkap dengan izin edar dan kedaluwarsa. Namun, setelah diteliti kosmetik tersebut tidak terdaftar di BBPOM.
“Kenapa harus pakai produk luar yang kita nggak ngerti bahasa dan tulisannya. Pakai saja produk lokal yang sudah jelas. Beli juga di pusat toko resmi, sehingga kalau ada sesuatu mudah menelusurinya,” tukasnya.