27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 23:34 PM WIB

Terpencil, Nusa Penida Jadi Sarang Peredaran Narkoba, Ini Buktinya…

RadarBali.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung berhasil menciduk pengguna sekaligus pengedar narkoba, YudoWijianarko, 28, alias Yuda warga Jalan Krajan Utara, RT/RW. 002/002, Desa Sumber Porong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jatim.

Tersangka yang menetap sementara di Banjar Sampalan, Desa Butu Nunggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, itu ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba di depan bengkel AHHAS Honda, Banjar Sampalan, Desa Batununggul, Nusa Penida.

“Tersangka jadi target operasi kami sejak lama karena terindikasi melakukan praktik jual beli narkoba di Nusa Penida,” ujar Kasatresnarkoba Polres Klungkung AKP I Gede Sudyatmaja.

Karena itu, anggota dikerahkan untuk mengintai pergerakan pelaku. Hasilnya, petugas mendapati tersangka sedang menaruh pembungkus rokok merek L.A Bold warna hitam di lantai halaman bengkel.

“Saat itu dalam bungkus rokok itu kami curigai di dalamnya ada berisi paket narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Setelah menaruh bungkus rokok tersebut di sana, lanjut Sudyatmaja, tersangka kemudian duduk di tempat duduk terbuat dari beton yang lokasinya berjarak dua meter lebih dari posisi bungkus rokok.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh dua orang dari masyarakat sipil.

“Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti berupa dua paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika, dan satu buah handphone,” katanya.

Barang haram tersebut dibungkus dengan plastik klip warna bening dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok kosong merek L.A Bold warna hitam dengan berat masing-masing 0,25 gram bruto atau 0,10 gram netto, 0,22 gram bruto atau 0,07 gram netto.

“Sabu-sabu itu didapat tersangka dari rekanannya di Lombok. Berdasarkan informasi dari bersangkutan, dia sudah tinggal di Nusa Penida sekitar tiga tahunan namun baru menjadi pemakai sekitar empat bulanan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat  (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan  paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta. 

RadarBali.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung berhasil menciduk pengguna sekaligus pengedar narkoba, YudoWijianarko, 28, alias Yuda warga Jalan Krajan Utara, RT/RW. 002/002, Desa Sumber Porong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jatim.

Tersangka yang menetap sementara di Banjar Sampalan, Desa Butu Nunggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, itu ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba di depan bengkel AHHAS Honda, Banjar Sampalan, Desa Batununggul, Nusa Penida.

“Tersangka jadi target operasi kami sejak lama karena terindikasi melakukan praktik jual beli narkoba di Nusa Penida,” ujar Kasatresnarkoba Polres Klungkung AKP I Gede Sudyatmaja.

Karena itu, anggota dikerahkan untuk mengintai pergerakan pelaku. Hasilnya, petugas mendapati tersangka sedang menaruh pembungkus rokok merek L.A Bold warna hitam di lantai halaman bengkel.

“Saat itu dalam bungkus rokok itu kami curigai di dalamnya ada berisi paket narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Setelah menaruh bungkus rokok tersebut di sana, lanjut Sudyatmaja, tersangka kemudian duduk di tempat duduk terbuat dari beton yang lokasinya berjarak dua meter lebih dari posisi bungkus rokok.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh dua orang dari masyarakat sipil.

“Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti berupa dua paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika, dan satu buah handphone,” katanya.

Barang haram tersebut dibungkus dengan plastik klip warna bening dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok kosong merek L.A Bold warna hitam dengan berat masing-masing 0,25 gram bruto atau 0,10 gram netto, 0,22 gram bruto atau 0,07 gram netto.

“Sabu-sabu itu didapat tersangka dari rekanannya di Lombok. Berdasarkan informasi dari bersangkutan, dia sudah tinggal di Nusa Penida sekitar tiga tahunan namun baru menjadi pemakai sekitar empat bulanan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat  (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan  paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/