29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:31 AM WIB

Peredaran Narkoba di Klungkung Marak, Dua Pengguna Diciduk

SEMARAPURA– Penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Klungkung kian memprihatinkan.

Terbukti, jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung sukses menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Klungkung.

Keduanya yakni Gusti Ngurah Ardana, 44 warga Dusun Peninjauan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, yang ditangkap pada hari Selasa (20/3) di Jalan Raya Gelgel, Klungkung.

 “Barang bukti yang kami amankan berupa satu paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu, dengan berat 0,37 gram brutto atau 0,20 gram netto.

Serta satu unit sepeda motor jenis Mio DK 5110 SK,” beber Kasatnarkoba Polres Gianyar AKP Gusti Ngurah Yudistira

Sedangkan tersangka Ahmad Martin, 52, warga Desa Petung, Kecamatan Bangsal Sari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berhasil diamankan di tempat tinggal sementaranya di sebuah kos-kosan di Jalan Rama, Kecamatan Klungkung.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0.18 brutto atau 0,01 gram netto, satu buah pipet kaca dan 4 butir ineks,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

SEMARAPURA– Penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Klungkung kian memprihatinkan.

Terbukti, jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung sukses menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Klungkung.

Keduanya yakni Gusti Ngurah Ardana, 44 warga Dusun Peninjauan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, yang ditangkap pada hari Selasa (20/3) di Jalan Raya Gelgel, Klungkung.

 “Barang bukti yang kami amankan berupa satu paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu, dengan berat 0,37 gram brutto atau 0,20 gram netto.

Serta satu unit sepeda motor jenis Mio DK 5110 SK,” beber Kasatnarkoba Polres Gianyar AKP Gusti Ngurah Yudistira

Sedangkan tersangka Ahmad Martin, 52, warga Desa Petung, Kecamatan Bangsal Sari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berhasil diamankan di tempat tinggal sementaranya di sebuah kos-kosan di Jalan Rama, Kecamatan Klungkung.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0.18 brutto atau 0,01 gram netto, satu buah pipet kaca dan 4 butir ineks,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/