33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:07 PM WIB

UMK Jembrana 2019 Naik Rp 2,3 Juta, SPSI Pesimistis Bisa Diterapkan

NEGARA-Sikap pesimistis disampaikan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jembrana terhadap pelaksanaan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK).

Bahkan, SPSI meyakini, banyak pengusaha khususnya di Jembrana yang tidak menerapkan kenaikan UMK yang telah disahkan gubernur Bali beberapa waktu lalu itu.

Seperti ditegaskan Ketua SPSI Jembrana Sukirman. Dikonfirmasi usai sosialisasi, Selasa (18/12) menyatakan sikap pesimistis jika kenaikan UMK bisa dijalankan oleh semua pengusaha.

Terbukti dari acara sosialisasi, dari total 60 pengusaha yang diundang, hanya 40 pengusaha yang hadir. “Sosialisasi ini sekaligus perintah untuk dijalankan pengusaha. Tapi pesimis akan terealisasi,” kata Sukirman

Menurut Sukirman, agar UMK 2019 terealisasi, pengawasan harus lebih intensif. Pengawasan tidak hanya formalitas, serta pihak terkait harus melakukan komunikasi intensif. “Pengawasan harus ditingkatkan agar tidak seperti tahun sebelumnya,” terangnya

Sementara itu, Ketua Apindo Jembrana Kastam menyatakan mendukung Pergub yang menetapkan UMK karena sudah sesuai dengan PP No.78 Tahun 2015 dan  inflasi serta pertumbuhan ekonomi di Jembrana sebesar 8,03 persen.

“Kami harapkan pengusaha menjalankan, bila ada kesulitan diharapkan ditempuh sesuai degan aturan yang ada,” tegasnya.

Diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengesahkan kenaikan UMK Jembrana tahun 2019 ebesar Rp  2.356.559. Dari total itu, SPSI berharap, sebanyak 12 ribu pekerja jembrana bisa mendapatkan haknya.

 

NEGARA-Sikap pesimistis disampaikan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jembrana terhadap pelaksanaan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK).

Bahkan, SPSI meyakini, banyak pengusaha khususnya di Jembrana yang tidak menerapkan kenaikan UMK yang telah disahkan gubernur Bali beberapa waktu lalu itu.

Seperti ditegaskan Ketua SPSI Jembrana Sukirman. Dikonfirmasi usai sosialisasi, Selasa (18/12) menyatakan sikap pesimistis jika kenaikan UMK bisa dijalankan oleh semua pengusaha.

Terbukti dari acara sosialisasi, dari total 60 pengusaha yang diundang, hanya 40 pengusaha yang hadir. “Sosialisasi ini sekaligus perintah untuk dijalankan pengusaha. Tapi pesimis akan terealisasi,” kata Sukirman

Menurut Sukirman, agar UMK 2019 terealisasi, pengawasan harus lebih intensif. Pengawasan tidak hanya formalitas, serta pihak terkait harus melakukan komunikasi intensif. “Pengawasan harus ditingkatkan agar tidak seperti tahun sebelumnya,” terangnya

Sementara itu, Ketua Apindo Jembrana Kastam menyatakan mendukung Pergub yang menetapkan UMK karena sudah sesuai dengan PP No.78 Tahun 2015 dan  inflasi serta pertumbuhan ekonomi di Jembrana sebesar 8,03 persen.

“Kami harapkan pengusaha menjalankan, bila ada kesulitan diharapkan ditempuh sesuai degan aturan yang ada,” tegasnya.

Diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengesahkan kenaikan UMK Jembrana tahun 2019 ebesar Rp  2.356.559. Dari total itu, SPSI berharap, sebanyak 12 ribu pekerja jembrana bisa mendapatkan haknya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/