DENPASAR – Kabar duka datang dari Lapas Kelas II A Kerobokan. Mantan Wakil Ketua DPRD Bali I Gede Komang Swastika alias Jro Jangol dilaporkan meninggal dunia.
Mantan politisi Partai Gerindra yang terlibat kasus narkoba ini meninggal pukul 05.00 Wita di RS Kasih Ibu, Denpasar.
Meninggalnya terpidana 12 tahun penjara ini sontak menjadi bahan pembicaraan warganet. Banyak di antara warganet yang menyebarluaskan informasi meninggalnya Jro Jangol.
Semuanya mengucapkan turut berduka cita. “Amor ring Acintya”. Belum diketahui penyebab pasti meninggalnya Jro Jangol yang ditangkap dalam kasus peredaran narkoba di Denpasar ini.
Namun, berdasar penjelasan Kalapas Kerobokan Tonny Nainggolan kepada sejumlah awak media, Jro Jangol mengalami gangguan pada bagian pernapasan.
“Diagnosis terakhir mengalami penurunan kesadaran susp toksik enchepalopati dan gagal napas,” kata Tonny.
Sebagaimana diberitakan, Jro Jangol diganjar 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subside 4 bulan kurungan setelah terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.