28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:20 AM WIB

Ibu Penyekap Anak dan Pacarnya Dites Urine

TABANAN – Kepolisian Polres Tabanan memastikan meski tidak dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka Urai Dita Widyastuti, 40, dan I Made Sulendra Surya Admaja, 35 dalam kasus kekerasan terhadap dua anak yang dirantai di Tabanan.

Tetapi proses hukum terhadap kedua tersangka terus berlanjut. Meski ibu kandung anak  telah menyesali perbuatannya dan mengakui salah atas apa yang telah dilakukan terhadap buah hatinya. “Tapi meski sudah minta maaf kami tetap memproses karena sudah telanjur terjadi kejadian merantai anaknya,”  ujar Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Rabu (26/10).

Dikatakan AKBP Ranefli, perihal kedua tersangka tidak dilakukan penahanan,  dijelaskan sekali lagi, ini tidak akan mempengaruhi proses hukum mereka. Kedua tersangka tetap menjalankan proses hukumnya.

Sebenarnya sejak ditetapkan sebagai tersangka Minggu (23/10) Urai Dita Widyastuti dan Made Sulendra telah pihaknya amankan 1×24 jam terhadap keduanya. Sempat ditahan. Juga sudah memakai baju tahanan.

Tetapi karena dengan pertimbangan ancaman hukum kedua tersangka dibawah 5 tahun. Dimana pasal yang penyidik terapkan pasal 80 ayat 4 undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan, karena ini dilakukan orang tua ditambah hukuman pidananya sepertiga sehingga ancaman hukuman menjadi 4,9 tahun.

Selain pertimbangan oleh penyidik terkait unsur obyektifnya, yakni pasal yang diterapkan, terkecuali anak tersebut mengalami kelumpuhan atau cacat baru, itu diterapkan penahanan. Sedangkan unsur subjektifnya artinya tersangka kabur, tidak menghilangkan barang bukti dan dimana tersangka kooperatif memberikan keterangan.

Yang mendasar pertimbangan tidak melakukan penahanan. Karena sejak awal pemeriksaan terhadap ibu kandung anak Urai Dita Widyastuti.Anak paling kecil dengan inisial DS terus memanggil ibunya, bahkan kerap kali menangis.

“Anak ini butuh ibunya, karena ibu orang terdekat, sehingga alasan itu pula penyidik tidak melakukan penahanan, namun tetap dalam pengawasan kami. tersangka dan anaknya kami tempatkan di rumah aman Dinsos Tabanan,” terangnya.

Dijelaskan AKBP Ranefli, pihak Penyidik Satreskrim Polres Tabanan juga telah melakukan tes urine terhadap ibu kandung kedua anak Urai Dita Widyastuti dan Made Sulendra.

Mereka juga  dites urine. “Tes urine kedua tersangka telah kami lakukan hasilnya negatif. Tes urine ini terhadap kedua tersangka penyidik lakukan dengan tujuan di khawatirkan kedua tersangka melakukan perbuatan merantai kedua anaknya,  DH,dan DS, jelas Ranefli.

“Kami antispasi juga apakah dia menggunakan obat terlarang atau narkotika sehingga tidak terkontrol emosinya. Jangan sampai dia narkoba berbuat di luar batas, namun hasilnya negatif setelah kami tes urine,” jelasnya.

AKBP Ranefli juga menambahkan soal hasil visum sampai dengan saat ini  belum keluar. Pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit Tabanan. “Sudah anggota menanyakan, mungkin masih perayaan Hari Suci Pager Wesi, mudah-mudahan Kamis besok keluar hasil visum,” ungkapnya.

Sementara untuk pemeriksaan psikologis kedua tersangka, memang tim dari psikolog Polda Bali telah datang sejak Selasa kemarin ke Polres Tabanan.

Namun, sampai sore hari kemarin pemeriksaan dilakukan sehingga dilanjutkan Rabu ini. Pemeriksaan kemungkinan akan berlanjut sampai Kamis besok.”Hasil tes psikologis kedua tersangka belum finis. Karena masih ada pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya. (juliadi/radar bali)

 

 

 

 

 

TABANAN – Kepolisian Polres Tabanan memastikan meski tidak dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka Urai Dita Widyastuti, 40, dan I Made Sulendra Surya Admaja, 35 dalam kasus kekerasan terhadap dua anak yang dirantai di Tabanan.

Tetapi proses hukum terhadap kedua tersangka terus berlanjut. Meski ibu kandung anak  telah menyesali perbuatannya dan mengakui salah atas apa yang telah dilakukan terhadap buah hatinya. “Tapi meski sudah minta maaf kami tetap memproses karena sudah telanjur terjadi kejadian merantai anaknya,”  ujar Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Rabu (26/10).

Dikatakan AKBP Ranefli, perihal kedua tersangka tidak dilakukan penahanan,  dijelaskan sekali lagi, ini tidak akan mempengaruhi proses hukum mereka. Kedua tersangka tetap menjalankan proses hukumnya.

Sebenarnya sejak ditetapkan sebagai tersangka Minggu (23/10) Urai Dita Widyastuti dan Made Sulendra telah pihaknya amankan 1×24 jam terhadap keduanya. Sempat ditahan. Juga sudah memakai baju tahanan.

Tetapi karena dengan pertimbangan ancaman hukum kedua tersangka dibawah 5 tahun. Dimana pasal yang penyidik terapkan pasal 80 ayat 4 undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan, karena ini dilakukan orang tua ditambah hukuman pidananya sepertiga sehingga ancaman hukuman menjadi 4,9 tahun.

Selain pertimbangan oleh penyidik terkait unsur obyektifnya, yakni pasal yang diterapkan, terkecuali anak tersebut mengalami kelumpuhan atau cacat baru, itu diterapkan penahanan. Sedangkan unsur subjektifnya artinya tersangka kabur, tidak menghilangkan barang bukti dan dimana tersangka kooperatif memberikan keterangan.

Yang mendasar pertimbangan tidak melakukan penahanan. Karena sejak awal pemeriksaan terhadap ibu kandung anak Urai Dita Widyastuti.Anak paling kecil dengan inisial DS terus memanggil ibunya, bahkan kerap kali menangis.

“Anak ini butuh ibunya, karena ibu orang terdekat, sehingga alasan itu pula penyidik tidak melakukan penahanan, namun tetap dalam pengawasan kami. tersangka dan anaknya kami tempatkan di rumah aman Dinsos Tabanan,” terangnya.

Dijelaskan AKBP Ranefli, pihak Penyidik Satreskrim Polres Tabanan juga telah melakukan tes urine terhadap ibu kandung kedua anak Urai Dita Widyastuti dan Made Sulendra.

Mereka juga  dites urine. “Tes urine kedua tersangka telah kami lakukan hasilnya negatif. Tes urine ini terhadap kedua tersangka penyidik lakukan dengan tujuan di khawatirkan kedua tersangka melakukan perbuatan merantai kedua anaknya,  DH,dan DS, jelas Ranefli.

“Kami antispasi juga apakah dia menggunakan obat terlarang atau narkotika sehingga tidak terkontrol emosinya. Jangan sampai dia narkoba berbuat di luar batas, namun hasilnya negatif setelah kami tes urine,” jelasnya.

AKBP Ranefli juga menambahkan soal hasil visum sampai dengan saat ini  belum keluar. Pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit Tabanan. “Sudah anggota menanyakan, mungkin masih perayaan Hari Suci Pager Wesi, mudah-mudahan Kamis besok keluar hasil visum,” ungkapnya.

Sementara untuk pemeriksaan psikologis kedua tersangka, memang tim dari psikolog Polda Bali telah datang sejak Selasa kemarin ke Polres Tabanan.

Namun, sampai sore hari kemarin pemeriksaan dilakukan sehingga dilanjutkan Rabu ini. Pemeriksaan kemungkinan akan berlanjut sampai Kamis besok.”Hasil tes psikologis kedua tersangka belum finis. Karena masih ada pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya. (juliadi/radar bali)

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/