DENPASAR – Fakta mengejutkan terungkap dari penangkapan dua tersangka pemilik ganja lebih dari 25 Kg, Kurniawan Risdianto dan Muh Haryono,
yang ditangkap BNNP Bali di JNE Jalan Danau Poso, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Minggu (6/1) sekitar pukul 21.00 Wita.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh BNNP Bali, ternyata sejumlah ganja tersebut adalah milik seorang narapidana yang saat ini mendekam di dalam Lapas Kerobokan.
Fakta lain yang mengejutkan, barang bukti sebanyak itu tidak hanya akan diedarkan di Bali, tapi juga bakal diedarkan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Peran kedua tersangka tidak hanya sebagai kurir, tapi juga pengedar,” kata Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen I Putu Gede Suastawa, Rabu (9/1) siang.
Bahkan, kata Brigjen Gede Suastawa, tersangka Kurniawan Risdianto merupakan pemakai narkoba secara aktif. “Kami masih dalami kesaksiannya,” bebernya.