27 C
Jakarta
20 November 2024, 21:54 PM WIB

Bobol Lotus Salon and Spa Kuta Utara, Ansori Diciduk di Lumintang

DENPASAR – Nekat membobol salah satu salon kecantikan dan mencuri sejumlah peralatan salon di wilayah Kuta Utara, Hasrat Ahmad Ansori, 30, akhirnya diciduk di kosannya di kawasan Denpasar,  Senin (7/1) kemarin sekitar pukul 21.00.

Yang menarik, Ansori nekat melakukan aksinya lantaran ingin menjual alat catok rambut dan hairdryer demi kebutuhan sehari-hari.

Kapolsek Kuta Utara AKP Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, pascadiamankan tersangka masih dilakukan pemeriksaan.

Dari pengembangan sementara, ia mengaku membobol Lotus Salon and Spa di Jalan Teuku Umar Barat dan di Banjar Pengipian, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Jumat (4/1) lalu.

Tersangka diatngkap setelah korban Francesca V Indrawani, 19, melapor ke Mapolseksek Kuta Utara, Senin (7/1) pagi sekitar pukul 08.00.

Berdasar laporan itu, tersangka ditangkap di kosnya di Jalan Gatot Subroto VI, Lumintang, Denpasar Barat. Dari kamar kos tersangka diamankan barang bukti curian, 2 hairdryer dan 5 alat catok rambut.

Kini penyidik masih dalami alasan tersangka. “Dari pengembangan sementara, barang itu akan dijual untuk biaya sehari-hari katanya,” ungkapnya.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian hingga Rp 5 juta. Polisi menduga tersangka ini pemain lama, pernah melakukan aksi pencurian di wilayah Kuta Utara dan tempat lain.

“Dia bilang baru dua TKP. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tuturnya. 

DENPASAR – Nekat membobol salah satu salon kecantikan dan mencuri sejumlah peralatan salon di wilayah Kuta Utara, Hasrat Ahmad Ansori, 30, akhirnya diciduk di kosannya di kawasan Denpasar,  Senin (7/1) kemarin sekitar pukul 21.00.

Yang menarik, Ansori nekat melakukan aksinya lantaran ingin menjual alat catok rambut dan hairdryer demi kebutuhan sehari-hari.

Kapolsek Kuta Utara AKP Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, pascadiamankan tersangka masih dilakukan pemeriksaan.

Dari pengembangan sementara, ia mengaku membobol Lotus Salon and Spa di Jalan Teuku Umar Barat dan di Banjar Pengipian, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Jumat (4/1) lalu.

Tersangka diatngkap setelah korban Francesca V Indrawani, 19, melapor ke Mapolseksek Kuta Utara, Senin (7/1) pagi sekitar pukul 08.00.

Berdasar laporan itu, tersangka ditangkap di kosnya di Jalan Gatot Subroto VI, Lumintang, Denpasar Barat. Dari kamar kos tersangka diamankan barang bukti curian, 2 hairdryer dan 5 alat catok rambut.

Kini penyidik masih dalami alasan tersangka. “Dari pengembangan sementara, barang itu akan dijual untuk biaya sehari-hari katanya,” ungkapnya.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian hingga Rp 5 juta. Polisi menduga tersangka ini pemain lama, pernah melakukan aksi pencurian di wilayah Kuta Utara dan tempat lain.

“Dia bilang baru dua TKP. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tuturnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/