SINGARAJA –Kesabaran Satpol PP Buleleng untuk menindak kafe tuak di Desa Tukadmungga, Buleleng akhirnya habis.
Sempat melakukan berbagai tindakan mulai dari teguran, penyegelan dan pencabutan izin, namun tindakan satpol PP untuk menindak pemilik kafe ternyata tak membuat pemilik jera.
Sebaliknya, dari hasil sidak yang dilakukan Kamis (24/1) malam, petugas kembali mendapati pemilik kafe tuak kembali membuka kafe.
Seperti dibenarkan Kasat Pol PP Buleleng Putu Dana. Saat dikonfirmasi, Jumat (25/1) ia membenarkan dengan masih dibukanya kafe tuak di Tukadmungga.
“Sudah ada teguran sampai tiga kali. Sudah kami segel. Izin bahkan sempat dimanipulasi. Ini masih tetap beroperasi. Terpaksa kami bawa ke pengadilan. Biar menjalani sidang tipiring nanti,” tegas Dana.
Ia berharap, dengan proses tipiring itu bisa menjadi efek jera bagi pengelola tempat hiburan malam di Buleleng yang tak mengantongi izin.
Terlebih bagi pengelola tempat usaha yang coba kucing-kucingan dengan Pol PP.
“Kami sudah berupaya persuasif. Tapi kalau diabaikan dan seperti ini caranya, ya sudah tipiring saja. Biar jera,” imbuhnya.