MANGUPURA – Aksi nekat enam pria Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melawan petugas dengan cara merampas surat tugas dan kartu anggota tiga anggota polisi Polres Badung,
Kamis (21/2) dini hari pukul 01.30 Wita di Jalan Muding, Batu Sangiang V/89, Banjar Batu Bidak, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, sungguh mencekam.
Di mana saat masalah itu, ketiga anggota Polres Badung ini tidak hanya motor, KTA, dan surat tugasnya yang disita para pelaku.
Mereka juga ditantang berkelahi. Parahnya lagi, ketiga anggota ini tidak bisa berbuat banyak, karena di kos-kosnya yang menjadi lokasi kejadian itu dipenuhi oleh warga asal Sumba,
tidak hanya keenam pelaku masing-masing bernama Maksimus Lado, 25, Alfreth Tupu 24, Umbo Domu Ninggeding, 31, Kristofonus Gangga, 27, Fardan Teo, 29, dan Darius Hambabamyu, 22.
Saat itu, ketiga anggota yang saat itu sedang melakukan tugas patroli dan akan memeriksa para pelaku yang sedang minum tuak, dikelilingi oleh banyak penghuni kos yang notabene adalah warga Sumba, NTT.
“Saat itu, di seputaran TKP sudah ramai,” terang Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta. Tidak hanya bergerombol, beberapa orang di antaranya juga sempat memanas-manasi situasi.
Bahkan ada dari antara mereka mengancam akan menyeret para anggota polisi yang sedang bertugas tersebut ke Polresta Denpasar. Suasana pun kian tidak kondusif.
Pasalnya sebagian besar warga Sumba yang menghuni kos itu juga masing-masing memegang balok kayu di tangan.
Agar menjaga situasi tetap kondusif, anggota polisi yang disandera pun berusaha meminta maaf. Namun para pelaku ini malah tetap tidak mengijinkan para anggota polisi ini untuk beranjak dari sana.
“Kami masih selidiki apakah nantinya akan ada tambahan tersangka, karena saat itu ada banyak penghuni kos yang berada di lokasi yang memanas-manasi situasi. Kami masih selidiki siapa otaknya,” tandas AKBP Yudith Hananta.
Para pelaku ini sendiri sebagian besar bekerja sebagai buruh bangunan. Kini mereka pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Mereka dijerat dengan pasal 212 KUHP, dan pasal 335 dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.