DENPASAR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Denpasar melakukan pemusnahan sejumlah barang yang disita selama tahun 2018 lalu.
Sejumlah barang yang dimusnahkan ini mulai dari rokok, mainan, minuman alkohol, makanan, dan masih banyak jenis lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurnya dan juga dibakar di depan kantor, jalan Tukad Badung, Denpasar, Selasa (19/3) pagi.
Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Denpasar Puspita Indah Buana mengatakan, sejumlah barang yang dimusnahkan ini disita melalui giat operasi pasar tempat penjualan eceran dan juga barang
kiriman dari luar negeri yang dikategorikan sebagai barang larangan dan pembatasan yang tidak terselesaikan kewajibannya.
“Hingga saat ini masih banyak ditemukan barang kena bea cukai yang dijual tanpa dilekati pita cukai. Ada juga yang dilekati pita cukai palsu di wilayah Bali,” kata Puspita Indah Buana.
Sejumlah barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.460 botol minuman keras, 877.893 batang rokok, 1.733 liquit vape, 288 batang cerutu, 1.170 gram tembakau,
314 mainan, 6 handphone, 525 aksesoris dan pakaian dan 283 produk makanan. “Jumlah kerugian negara mencapai Rp.1.395. 031.599,” tandas Puspita.