31.6 C
Jakarta
25 November 2024, 17:51 PM WIB

Produk Kosmetik Anda Ingin Bebas dari Katagori Ilegal, Ini Tips BBPOM…

DENPASAR – Waspada bagi anda para pesolek. Kosmetik illegal kembali marak beredar di pasar. Fakta ini terungkap dengan diamankan sejumlah produk kosmetik illegal dari sebuah toko kosmetik di Jalan Nusa Kambangan oleh BBPOM Denpasar

Kepala BBPOM Denpasar IGA. Adhi Aryapatni mengungkapkan, kosmetik itu diamankan karena tidak mengantongi izin edar.

“Jadi belum punya izin edar dari Badan POM sebanyak 56 item, 424 kemasan dan taksiran harga lebih dari Rp 32 juta,” ujarnya.

Aryapatni menjelaskan, bila produk kosmetik tersebut tidak mau dikatakan sebagai produk ilegal, maka harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Proses izin edar, kalau kosmetik ini disebut notifikasi dengan istilah. “Jadi beda dengan produk komoditi lainnya. Notifikasi ini di Badan POM.

Nanti akan dapat nomor notifikasi by online, baik importir atau pun produsen yang memproduksi, itu wajib menotifikasi produknya sebelum di edarkan,” jelasnya.

Fungsi notifikasi ini, evaluator dari Badan POM akan mengevaluasi terkait dokumen, keamanan produk dan sebagainya.

Setelah semua memenuhi syarat, baru diberikan nomor notifikasi. Untuk membayarnya pun tak terlalu mahal.

Seingat Aryapatni, harganya hanya sampai Rp 500 ribu per item. Sedangkan di Bali sendiri, disebutkan sudah cukup banyak home industri yang sudah mendapat izin edar.

Aryapatni juga mengingatkan kepada masyarakat, untuk membeli produk obat tradisional, makanan, dan kosmetik tidak melalui toko online.

“Harus hati-hati. Ada izin edarnya nggak? Sebaiknya beli di toko resmi. Jadi kalau ada masalah, mampu ditelusuri,” sarannya.

Sebagaimana diketahui, produk ilegal di pertengahan tahun 2018 ini sudah ketiga kalinya pada produk kosmetik dan dua obat tradisional yang masuk dalam ranah hukum.

BPPOM mengklaim tidak main-main dan ingin memberikan efek jera agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali.

“Iya, temuan ini juga kami bawa ke proses hukum dengan dasar pasal 197 Undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Sekarang masih dalam proses melengkapi administrasi penyidikan,” tuturnya. 

DENPASAR – Waspada bagi anda para pesolek. Kosmetik illegal kembali marak beredar di pasar. Fakta ini terungkap dengan diamankan sejumlah produk kosmetik illegal dari sebuah toko kosmetik di Jalan Nusa Kambangan oleh BBPOM Denpasar

Kepala BBPOM Denpasar IGA. Adhi Aryapatni mengungkapkan, kosmetik itu diamankan karena tidak mengantongi izin edar.

“Jadi belum punya izin edar dari Badan POM sebanyak 56 item, 424 kemasan dan taksiran harga lebih dari Rp 32 juta,” ujarnya.

Aryapatni menjelaskan, bila produk kosmetik tersebut tidak mau dikatakan sebagai produk ilegal, maka harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Proses izin edar, kalau kosmetik ini disebut notifikasi dengan istilah. “Jadi beda dengan produk komoditi lainnya. Notifikasi ini di Badan POM.

Nanti akan dapat nomor notifikasi by online, baik importir atau pun produsen yang memproduksi, itu wajib menotifikasi produknya sebelum di edarkan,” jelasnya.

Fungsi notifikasi ini, evaluator dari Badan POM akan mengevaluasi terkait dokumen, keamanan produk dan sebagainya.

Setelah semua memenuhi syarat, baru diberikan nomor notifikasi. Untuk membayarnya pun tak terlalu mahal.

Seingat Aryapatni, harganya hanya sampai Rp 500 ribu per item. Sedangkan di Bali sendiri, disebutkan sudah cukup banyak home industri yang sudah mendapat izin edar.

Aryapatni juga mengingatkan kepada masyarakat, untuk membeli produk obat tradisional, makanan, dan kosmetik tidak melalui toko online.

“Harus hati-hati. Ada izin edarnya nggak? Sebaiknya beli di toko resmi. Jadi kalau ada masalah, mampu ditelusuri,” sarannya.

Sebagaimana diketahui, produk ilegal di pertengahan tahun 2018 ini sudah ketiga kalinya pada produk kosmetik dan dua obat tradisional yang masuk dalam ranah hukum.

BPPOM mengklaim tidak main-main dan ingin memberikan efek jera agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali.

“Iya, temuan ini juga kami bawa ke proses hukum dengan dasar pasal 197 Undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Sekarang masih dalam proses melengkapi administrasi penyidikan,” tuturnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/