34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:36 PM WIB

Kejati Bali Periksa Saksi Tambahan, Pengumuman Tersangka Diundur

DENPASAR– Rencana Kejati Bali mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi LPD Sangeh, Badung, pada bulan ini diundur.

 

Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto menyebut jaksa penyidik masih menelaah dokumen yang disita.

 

“Dokumen yang kami sita cukup banyak, tiga boks besar. Semua masih kami kami pilah dan telaah. Selain itu, kami juga masih meminta keterangan saksi baru,” ujar Luga diwawancarai Minggu (24/4).

 

Total ada 25 saksi yang diperiksa. Paling banyak saksi yang diperiksa adalah pegawai LPD Sangeh.

 

Ditanya dokumen apa saja yang ditelaah sehingga membutuhkan waktu tambahan, Luga menyebut dokumen yang berkaitan dengan jumlah kerugian.

 

Misal seperti buku tabungan simpan pinjam hingga neraca keuangan. Dokumen tersebut memerlukan analisa mendalam. Tujuannya agar penyidik mengetahui peran para pihak dan pola modus penyimpangan uang. 

 

“Telaah dokumen ini juga dalam rangka menemukan kerugiaan keuangan yang riil dan nyata,” tukas Luga.

 

Kembali dikejar perkiraan kerugian Rp 130 miliar yang selama ini disebutkan Kejari Badung apakah bisa berubah, Luga tidak merinci. Dia mengatakan kerugian secara riil bisa dipastikan setelah pemeriksaan dokumen selesai.

 

“Penyidik juga memanggil ulang saksi yang sebelumnya sempat diperiksa. Pemanggilan ulang ini untuk memperkuat hasil temuan,” tegas mantan Kasi Datun Kejari Merauke itu.

 

Lalu kapan tersangka akan diumumkan? “Yang jelas kasus ini menjadi atensi kami. Kami juga ada penyelidikan kasus lain. Tersangka kami umumkan jika waktunya sudah tepat,” tukasnya.

 

Meski belum mengumumkan tersangka, penyidik yakin dengan barang bukti yang dimiliki. Pasalnya, ada beberapa nasabah yang datang ke Kejati Bali secara sukarela untuk melapor dan memberikan bahan.

 

Luga mengimbau nasabah lain LPD Sangeh untuk datang ke Kejati Bali dalam rangka memberikan data, sehingga bisa membantu penyidik.

 

Yang menarik adalah nasabah LPD Sangeh banyak berasal dari luar Kabupaten Badung. Barang bukti terpencar dibeberapa kabupaten/kota di Bali. Hal itu yang akhirnya membuat Kejati Bali mengambil alih penyidikan dari Kejari Badung.

 

 

 

 

 

 

 

DENPASAR– Rencana Kejati Bali mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi LPD Sangeh, Badung, pada bulan ini diundur.

 

Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto menyebut jaksa penyidik masih menelaah dokumen yang disita.

 

“Dokumen yang kami sita cukup banyak, tiga boks besar. Semua masih kami kami pilah dan telaah. Selain itu, kami juga masih meminta keterangan saksi baru,” ujar Luga diwawancarai Minggu (24/4).

 

Total ada 25 saksi yang diperiksa. Paling banyak saksi yang diperiksa adalah pegawai LPD Sangeh.

 

Ditanya dokumen apa saja yang ditelaah sehingga membutuhkan waktu tambahan, Luga menyebut dokumen yang berkaitan dengan jumlah kerugian.

 

Misal seperti buku tabungan simpan pinjam hingga neraca keuangan. Dokumen tersebut memerlukan analisa mendalam. Tujuannya agar penyidik mengetahui peran para pihak dan pola modus penyimpangan uang. 

 

“Telaah dokumen ini juga dalam rangka menemukan kerugiaan keuangan yang riil dan nyata,” tukas Luga.

 

Kembali dikejar perkiraan kerugian Rp 130 miliar yang selama ini disebutkan Kejari Badung apakah bisa berubah, Luga tidak merinci. Dia mengatakan kerugian secara riil bisa dipastikan setelah pemeriksaan dokumen selesai.

 

“Penyidik juga memanggil ulang saksi yang sebelumnya sempat diperiksa. Pemanggilan ulang ini untuk memperkuat hasil temuan,” tegas mantan Kasi Datun Kejari Merauke itu.

 

Lalu kapan tersangka akan diumumkan? “Yang jelas kasus ini menjadi atensi kami. Kami juga ada penyelidikan kasus lain. Tersangka kami umumkan jika waktunya sudah tepat,” tukasnya.

 

Meski belum mengumumkan tersangka, penyidik yakin dengan barang bukti yang dimiliki. Pasalnya, ada beberapa nasabah yang datang ke Kejati Bali secara sukarela untuk melapor dan memberikan bahan.

 

Luga mengimbau nasabah lain LPD Sangeh untuk datang ke Kejati Bali dalam rangka memberikan data, sehingga bisa membantu penyidik.

 

Yang menarik adalah nasabah LPD Sangeh banyak berasal dari luar Kabupaten Badung. Barang bukti terpencar dibeberapa kabupaten/kota di Bali. Hal itu yang akhirnya membuat Kejati Bali mengambil alih penyidikan dari Kejari Badung.

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/