33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:49 PM WIB

Tarif Parkir di Buleleng Naik Dua Kali Lipat, Mobil Jadi Rp 5 Ribu

SINGARAJA – Tarif parkir di Kabupaten Buleleng naik dua kali lipat.

Saat kenaikan nanti, tarif parkir untuk sepeda motor dari tariff Rp 1.000  menjadi  Rp 2 ribu sekali parkir. Sedangkan untuk mobil Rp 5 ribu sekali parkir.

Meski mengalami kenaikan dua kali lipat, namun tarif ini hanya berlaku di sejumlah lokasi tertentu, yang masuk dalam kategori parkir tempat parkir khusus.

 

Dinas Perhubungan Buleleng sendiri mengklaim tarif tersebut sebenarnya merupakan tarif lama.

Namun baru diterapkan pada tahun ini. Tarif itu mulai diberlakukan, karena menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakuakn audit pada tahun 2018 lalu.

Dishub bahkan dianggap tidak patuh dengan aturan yang telah dibuat.

Di Buleleng sebenarnya ada dua perda yang mengatur masalah parkir.

Pertama Perda Buleleng Nomor 21 Tahun 2011 tentang Parkir Tepi Jalan Umum. Perda ini mengenakan tarif parkir Rp 1.000 untuk sepeda motor, Rp 2.000 untuk mobil, dan Rp 5.000 untuk truk maupun bus.

Aturan lainnya adalah Perda Buleleng Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus. Dalam aturan itu disebutkan bahwa parkir di lokasi-lokasi yang masuk kategori khusus dikenakan tariff Rp 2.000 untuk sepeda motor, Rp 5.000 untuk mobil, dan Rp 10ribu untuk truk dan bus. Hanya saja aturan ini tak pernah diberlakukan sejak ditetapkan 8 tahun lalu. Penyebabnya karcis parkir tak kunjung dicetak oleh pemerintah.

Nah sejak jadi temuan BPK, aturan itu pun kini mulai diberlakukan.

 “Karcisnya sudah dicetak oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, karena mereka yang berhak mencetak. Karcisnya sudah kami terima hari Senin (29/4), jadi tarifnya sudah kami berlakukan sejak tanggal 1 Mei kemarin,” kata Kepala Dinas Perhubungan Gede Gunawan, saat ditemui di ruang kerjanya siang kemarin (2/5).

Setidaknya ada 14 titik yang masuk dalam kategori parkir khusus. Masing-masing Puskesmas Buleleng I, RTH Soenda Ketjil, Eks Pelabuhan Buleleng, RSUD Buleleng, Pasar Tumpah Banyuasri, Pemandian Air Sanih, Wanagiri, Pantai Segara Penimbangan Pemaron, Pantai Segara Penimbangan Baktiseraga, Objek Wisata Lovina, Pura Pulaki, Monumen Tri Yudha Sakti, Objek Wisata Pejarakan, dan Pasar Tamblang.Tarif baru itu hanya berlaku pada 14 titik itu.

“Kami juga sudah sosialisasikan penerapan tarif ini ke masyarakat sejak sebulan terakhir. Spanduknya sudah kami pasang di lokasi-lokasi tersebut. Kami harap masyarakat bisa paham dengan tarif baru ini,” ujar Gunawan.

Rencananya pemerintah juga akan menerapkan parkir berlangganan di lokasi-lokasi tersebut.

Rencananya tarif parkir berlangganan berlaku seharga Rp 25 ribu per bulan untuk sepeda motor dan Rp 50 ribu per bulan untuk mobil.

Hanya saja rencana parkir berlangganan itu masih disusun, dengan melihat minat masyarakat.

SINGARAJA – Tarif parkir di Kabupaten Buleleng naik dua kali lipat.

Saat kenaikan nanti, tarif parkir untuk sepeda motor dari tariff Rp 1.000  menjadi  Rp 2 ribu sekali parkir. Sedangkan untuk mobil Rp 5 ribu sekali parkir.

Meski mengalami kenaikan dua kali lipat, namun tarif ini hanya berlaku di sejumlah lokasi tertentu, yang masuk dalam kategori parkir tempat parkir khusus.

 

Dinas Perhubungan Buleleng sendiri mengklaim tarif tersebut sebenarnya merupakan tarif lama.

Namun baru diterapkan pada tahun ini. Tarif itu mulai diberlakukan, karena menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakuakn audit pada tahun 2018 lalu.

Dishub bahkan dianggap tidak patuh dengan aturan yang telah dibuat.

Di Buleleng sebenarnya ada dua perda yang mengatur masalah parkir.

Pertama Perda Buleleng Nomor 21 Tahun 2011 tentang Parkir Tepi Jalan Umum. Perda ini mengenakan tarif parkir Rp 1.000 untuk sepeda motor, Rp 2.000 untuk mobil, dan Rp 5.000 untuk truk maupun bus.

Aturan lainnya adalah Perda Buleleng Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus. Dalam aturan itu disebutkan bahwa parkir di lokasi-lokasi yang masuk kategori khusus dikenakan tariff Rp 2.000 untuk sepeda motor, Rp 5.000 untuk mobil, dan Rp 10ribu untuk truk dan bus. Hanya saja aturan ini tak pernah diberlakukan sejak ditetapkan 8 tahun lalu. Penyebabnya karcis parkir tak kunjung dicetak oleh pemerintah.

Nah sejak jadi temuan BPK, aturan itu pun kini mulai diberlakukan.

 “Karcisnya sudah dicetak oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, karena mereka yang berhak mencetak. Karcisnya sudah kami terima hari Senin (29/4), jadi tarifnya sudah kami berlakukan sejak tanggal 1 Mei kemarin,” kata Kepala Dinas Perhubungan Gede Gunawan, saat ditemui di ruang kerjanya siang kemarin (2/5).

Setidaknya ada 14 titik yang masuk dalam kategori parkir khusus. Masing-masing Puskesmas Buleleng I, RTH Soenda Ketjil, Eks Pelabuhan Buleleng, RSUD Buleleng, Pasar Tumpah Banyuasri, Pemandian Air Sanih, Wanagiri, Pantai Segara Penimbangan Pemaron, Pantai Segara Penimbangan Baktiseraga, Objek Wisata Lovina, Pura Pulaki, Monumen Tri Yudha Sakti, Objek Wisata Pejarakan, dan Pasar Tamblang.Tarif baru itu hanya berlaku pada 14 titik itu.

“Kami juga sudah sosialisasikan penerapan tarif ini ke masyarakat sejak sebulan terakhir. Spanduknya sudah kami pasang di lokasi-lokasi tersebut. Kami harap masyarakat bisa paham dengan tarif baru ini,” ujar Gunawan.

Rencananya pemerintah juga akan menerapkan parkir berlangganan di lokasi-lokasi tersebut.

Rencananya tarif parkir berlangganan berlaku seharga Rp 25 ribu per bulan untuk sepeda motor dan Rp 50 ribu per bulan untuk mobil.

Hanya saja rencana parkir berlangganan itu masih disusun, dengan melihat minat masyarakat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/