27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:16 AM WIB

Rapat KLHS RZWP3K Berakhir Walk Out

DENPASAR- WALHI Bali mengikuti rapat pembahasan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KLHS RZWP3K) di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Propinsi Bali.


Rapat tuntuk membahas usulan Angkasapura I yang ingin memasukkan rencana reklamasi perluasan Bandara Ngurah Rai seluas 83 ha dan sebagiannya merampas kawasan konservasi ini pun berakhir walk out (WO)


I Made Juli Untung Pratama, Direktur WALHI Bali mengungkapkan, tanggal 29 April 2019 WALHI Bali menerima surat undangan via email menghadiri Pembahasan KLHS RZWP3K Propinsi Bali melalui surat elektronik pada jam 09.36 pagi dimana acara tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 30 April 2019


Walhi pun hadir rapat yang bertempat di Ruang Rapat Sad kertih Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Bali dengan agenda Pembahasan Lanjutan Rekomendasi KLHS RZWP3K Propinsi Bali.


Berdasarkan isi surat yang menjadi lampiran dalam surat elektronik tersebut, pertemuan tersebut merupakan pertemuan lanjutan untuk menindaklanjuti pembahasan hasil rekomendasi kajian lingkungan hidup strategis rencana tata ruang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (KLHS RTR RZWP3K) Propinsi Bali yang telah dilaksanakan pada tanggal 11 April 2019 di Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Bali. Pada pertemuan tanggal 11 April tersebut WALHI Bali tidak diundang. 

 

Tanggal 30 April 2019, 2 Orang Perwakilan dari WALHI Bali datang untuk mengikuti rapat Pembahasan KLHS RZWP3K Propinsi Bali bertempat di Ruang Sad Kertih Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Bali. pertemuan tersebut dimulai pada jam 13.30 siang.


Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Bali serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup propinsi Bali dan dihadiri oleh Pihak Angkasa Pura I bandara Ngurah Rai, Perwakilan PPLH unud, perwakilan Conservation International, Ir. I Made Arca Eriawan, MM selaku kelompok ahli pembangungan Propinsi Bali dan beberapa staf dari dinas di lingkungan pemerintahan propinsi Bali.


Agenda utama dari pertemuan tersebut adalah pembahasan rekomendasi rencana reklamasi yang baru di Bandara Ngurah Rai Bali agar dimasukan ke dalam kajian lingkungan hidup strategis rencana tata ruang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (KLHS RTR RZWP3K) propinsi Bali.

 

Dari pertemuan tersebut terungkap bahwa Pihak Angkasa Pura 1 Bandara Ngurah Rai berencana untuk melakukan reklamasi guna memperluas wilayah bandara seluas total 83.15 hektar dimana 13 hektar diantaranya ingin mereklamasi wilayah konservasi.


Pihak angkasa pura I beralasan saat ini Bandara Ngurah Rai sudah mulai mengalami over capacity sehingga diperlukan perluasan bandara dengan cara reklamasi.


Pada pertemuan tanggal 11 April 2019 tersebut terdapat 2 alternatif rekomendasi terkait  dengan rencana reklamasi yang baru di Bandar udara Ngurah Rai yakni , alternatif  pertama Rencana yang direkomendasikan ditunda pelaksanaannya yaitu pengembangan Bandara I Gusti Ngurah rai dengan mempertimbangkan bahwa rencana perpanjangan landasan pacu kearah laut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.


Pelaksanaan pengembangan Bandara I Gusti Ngurah Rai agar direncanakan ulang setelah selesainya pembangunan bandara Bali Utara di Kabupaten buleleng.;

Sedangkan alternatif kedua, pengembangan bandara disertai dengan mitigasi dampak terhadap erosi pantai melalui pengamanan pantai kuta sepanjang 5.100 meter dari sisi paling utara perairan yang akan direklamasi.


Pengaman pantai dapat menggunakan beberapa metode untuk mengurangi refleksi gelombang dan arus menyusur pantai di kawasan Kuta, serta secara parallel dapat meminimalkan longshare transport sedimen.


Atas kedua rekomendasi tersebut perwakilan dari Angkasa Pura I bandara Ngurah Rai berkeberatan dan menyatakan Pihak Angkasa Pura I telah melakukan penelitian sendiri dengan hasil yang berbeda dari rekomendasi tersebut dan tetap meminta rencana reklamasi yang baru di Bandar udara Ngurah Rai disetujui.


Melihat hal tersebut WALHI Bali melalui Direktur Eksekutif WALHI Bali menyatakan keberatan dengan diadakannya pertemuan tersebut dengan alasan Saat ini propinsi bali belum memiliki KLHS sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang sehingga sudah seharusnya pembahasan proyek-proyek di stop dahulu sebelum KLHS propinsi Bali selesai termasuk rencana reklamasi yang baru di Bandara Ngurah Rai.


Atas hal tersebut kepala dinas Lingkungan Hidup propinsi Bali hanya mencatat apa yang disampaikan oleh WALHI Bali dan kemudian melanjutkan pembahasan rekomendasi KLHS RZWP3K terkait dengan rencana reklamasi yang baru di bandara ngurah rai.


Mendengar hal tersebut WALHI Bali kembali mengingatkan kepada pimpinan rapat untuk menyelesaikan terlebih dahulu KLHS propinsi Bali dan tidak memaksakan KLHS yang harus mengakomodir proyek-proyek termasuk rencana reklamasi untuk bandara ngurah rai.


Selain itu WALHI Bali juga menolak rekomendasi-rekomendasi yang dibuat dalam rapat untuk mengakomodir rencana Angkasa Pura 1 untuk melakukan reklamasi baru di Bandara Ngurah Rai.

 

Atas permintaan dari Walhi bali tersebut Pihak Angkasa Pura I meminta kepada pimpinan rapat untuk melanjutkan pembahasan rekomendasi KLHS RZWP3K terkait dengan rencana reklamasi yang baru di Bandara Ngurah Rai.


Atas sikap ngotot Angkasa Pura I dan pimpinan rapat tersebut untuk melanjutkan pembahasan rekomendasi, WALHI Bali sekitar jam 15.30 menyatakan Walk Out dari pertemuan tersebut dan tidak bertanggungjawab atas rekomendasi yang dihasilkan dari rapat tersebut.

 

Atas hal tersebut, WALHI Bali menegaskan WALHI Bali yang hadir dalam rapat tersebut, menyatakan protes karena WALHI Bali melihat rapat tersebut disetting untuk memasukkan rencana Angkasa Pura I ke KLHS, padahal secara peraturan perundang-undangan, seharusnya KLHS yang terlebih dahulu diselesaikan, bukannya KLHS digunakan untuk mengakomodir reklamasi perluasan bandara Ngurah Rai oleh Angkasa Pura I.


WALHI Bali mendesak agar KLHS tidak mengakomodir seluruh proyek-proyek RZWP3K.    Karena jelas pada Pasal 17 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perencanaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menentukan bahwa Pemerintah Daerah Propinsi dalam menyusun RZWP3K wajib memperhatikan KLHS. 


Rapat KLHS RZWP3K yang ditungganggi usulan reklamasi seluas 83.15 hektar dimana 13 hektar diantaranya ingin mereklamasi wilayah konservasi dan tidak boleh dilanjutkan karena reklamasi perluasan Bandara Ngurah Rai oleh Angkasa Pura tidak ada urgensinya. Selain itu rapat tersebut telah menyalahi aturan perundang-undangan penyusunan RZWP3K serta penyusunan KLHS. karena tidak ada satupun Pasal dalam Peraturan Pemerintah tentang Penyusunan KLHS yang mengatur penyusunan proyek menjadi pembahasan dalam KLHS.


Meminta Kepala DLH dan Kepala DKP tidak mematuhi segala intervensi-intervensi dari pihak manapun termasuk dari pihak Angkasa Pura I yang dalam rapat tersebut telah secara vulgar memaksakan kehendaknya untuk melakukan reklamasi perluasan Bandara Ngurah Rai seluar 83 ha dan sebagiannya merampas kawasan konservasi.


Terhadap rekomendasi-rekomendasi yang dibuat untuk mengakimodir rencana PT Angkasapura I dalam rapat tersebut WALHI Bali menyatakan menolak rekomendasi tersebut.


Apabila rekomendasi yang mengakomodir usulan Angkasa Pura I tetap dipaksakan, WALHI Bali tidak bertanggung jawab terhadap isi dari rekomendasi tersebut.

DENPASAR- WALHI Bali mengikuti rapat pembahasan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KLHS RZWP3K) di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Propinsi Bali.


Rapat tuntuk membahas usulan Angkasapura I yang ingin memasukkan rencana reklamasi perluasan Bandara Ngurah Rai seluas 83 ha dan sebagiannya merampas kawasan konservasi ini pun berakhir walk out (WO)


I Made Juli Untung Pratama, Direktur WALHI Bali mengungkapkan, tanggal 29 April 2019 WALHI Bali menerima surat undangan via email menghadiri Pembahasan KLHS RZWP3K Propinsi Bali melalui surat elektronik pada jam 09.36 pagi dimana acara tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 30 April 2019


Walhi pun hadir rapat yang bertempat di Ruang Rapat Sad kertih Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Bali dengan agenda Pembahasan Lanjutan Rekomendasi KLHS RZWP3K Propinsi Bali.


Berdasarkan isi surat yang menjadi lampiran dalam surat elektronik tersebut, pertemuan tersebut merupakan pertemuan lanjutan untuk menindaklanjuti pembahasan hasil rekomendasi kajian lingkungan hidup strategis rencana tata ruang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (KLHS RTR RZWP3K) Propinsi Bali yang telah dilaksanakan pada tanggal 11 April 2019 di Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Bali. Pada pertemuan tanggal 11 April tersebut WALHI Bali tidak diundang. 

 

Tanggal 30 April 2019, 2 Orang Perwakilan dari WALHI Bali datang untuk mengikuti rapat Pembahasan KLHS RZWP3K Propinsi Bali bertempat di Ruang Sad Kertih Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Bali. pertemuan tersebut dimulai pada jam 13.30 siang.


Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Bali serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup propinsi Bali dan dihadiri oleh Pihak Angkasa Pura I bandara Ngurah Rai, Perwakilan PPLH unud, perwakilan Conservation International, Ir. I Made Arca Eriawan, MM selaku kelompok ahli pembangungan Propinsi Bali dan beberapa staf dari dinas di lingkungan pemerintahan propinsi Bali.


Agenda utama dari pertemuan tersebut adalah pembahasan rekomendasi rencana reklamasi yang baru di Bandara Ngurah Rai Bali agar dimasukan ke dalam kajian lingkungan hidup strategis rencana tata ruang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (KLHS RTR RZWP3K) propinsi Bali.

 

Dari pertemuan tersebut terungkap bahwa Pihak Angkasa Pura 1 Bandara Ngurah Rai berencana untuk melakukan reklamasi guna memperluas wilayah bandara seluas total 83.15 hektar dimana 13 hektar diantaranya ingin mereklamasi wilayah konservasi.


Pihak angkasa pura I beralasan saat ini Bandara Ngurah Rai sudah mulai mengalami over capacity sehingga diperlukan perluasan bandara dengan cara reklamasi.


Pada pertemuan tanggal 11 April 2019 tersebut terdapat 2 alternatif rekomendasi terkait  dengan rencana reklamasi yang baru di Bandar udara Ngurah Rai yakni , alternatif  pertama Rencana yang direkomendasikan ditunda pelaksanaannya yaitu pengembangan Bandara I Gusti Ngurah rai dengan mempertimbangkan bahwa rencana perpanjangan landasan pacu kearah laut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.


Pelaksanaan pengembangan Bandara I Gusti Ngurah Rai agar direncanakan ulang setelah selesainya pembangunan bandara Bali Utara di Kabupaten buleleng.;

Sedangkan alternatif kedua, pengembangan bandara disertai dengan mitigasi dampak terhadap erosi pantai melalui pengamanan pantai kuta sepanjang 5.100 meter dari sisi paling utara perairan yang akan direklamasi.


Pengaman pantai dapat menggunakan beberapa metode untuk mengurangi refleksi gelombang dan arus menyusur pantai di kawasan Kuta, serta secara parallel dapat meminimalkan longshare transport sedimen.


Atas kedua rekomendasi tersebut perwakilan dari Angkasa Pura I bandara Ngurah Rai berkeberatan dan menyatakan Pihak Angkasa Pura I telah melakukan penelitian sendiri dengan hasil yang berbeda dari rekomendasi tersebut dan tetap meminta rencana reklamasi yang baru di Bandar udara Ngurah Rai disetujui.


Melihat hal tersebut WALHI Bali melalui Direktur Eksekutif WALHI Bali menyatakan keberatan dengan diadakannya pertemuan tersebut dengan alasan Saat ini propinsi bali belum memiliki KLHS sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang sehingga sudah seharusnya pembahasan proyek-proyek di stop dahulu sebelum KLHS propinsi Bali selesai termasuk rencana reklamasi yang baru di Bandara Ngurah Rai.


Atas hal tersebut kepala dinas Lingkungan Hidup propinsi Bali hanya mencatat apa yang disampaikan oleh WALHI Bali dan kemudian melanjutkan pembahasan rekomendasi KLHS RZWP3K terkait dengan rencana reklamasi yang baru di bandara ngurah rai.


Mendengar hal tersebut WALHI Bali kembali mengingatkan kepada pimpinan rapat untuk menyelesaikan terlebih dahulu KLHS propinsi Bali dan tidak memaksakan KLHS yang harus mengakomodir proyek-proyek termasuk rencana reklamasi untuk bandara ngurah rai.


Selain itu WALHI Bali juga menolak rekomendasi-rekomendasi yang dibuat dalam rapat untuk mengakomodir rencana Angkasa Pura 1 untuk melakukan reklamasi baru di Bandara Ngurah Rai.

 

Atas permintaan dari Walhi bali tersebut Pihak Angkasa Pura I meminta kepada pimpinan rapat untuk melanjutkan pembahasan rekomendasi KLHS RZWP3K terkait dengan rencana reklamasi yang baru di Bandara Ngurah Rai.


Atas sikap ngotot Angkasa Pura I dan pimpinan rapat tersebut untuk melanjutkan pembahasan rekomendasi, WALHI Bali sekitar jam 15.30 menyatakan Walk Out dari pertemuan tersebut dan tidak bertanggungjawab atas rekomendasi yang dihasilkan dari rapat tersebut.

 

Atas hal tersebut, WALHI Bali menegaskan WALHI Bali yang hadir dalam rapat tersebut, menyatakan protes karena WALHI Bali melihat rapat tersebut disetting untuk memasukkan rencana Angkasa Pura I ke KLHS, padahal secara peraturan perundang-undangan, seharusnya KLHS yang terlebih dahulu diselesaikan, bukannya KLHS digunakan untuk mengakomodir reklamasi perluasan bandara Ngurah Rai oleh Angkasa Pura I.


WALHI Bali mendesak agar KLHS tidak mengakomodir seluruh proyek-proyek RZWP3K.    Karena jelas pada Pasal 17 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perencanaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menentukan bahwa Pemerintah Daerah Propinsi dalam menyusun RZWP3K wajib memperhatikan KLHS. 


Rapat KLHS RZWP3K yang ditungganggi usulan reklamasi seluas 83.15 hektar dimana 13 hektar diantaranya ingin mereklamasi wilayah konservasi dan tidak boleh dilanjutkan karena reklamasi perluasan Bandara Ngurah Rai oleh Angkasa Pura tidak ada urgensinya. Selain itu rapat tersebut telah menyalahi aturan perundang-undangan penyusunan RZWP3K serta penyusunan KLHS. karena tidak ada satupun Pasal dalam Peraturan Pemerintah tentang Penyusunan KLHS yang mengatur penyusunan proyek menjadi pembahasan dalam KLHS.


Meminta Kepala DLH dan Kepala DKP tidak mematuhi segala intervensi-intervensi dari pihak manapun termasuk dari pihak Angkasa Pura I yang dalam rapat tersebut telah secara vulgar memaksakan kehendaknya untuk melakukan reklamasi perluasan Bandara Ngurah Rai seluar 83 ha dan sebagiannya merampas kawasan konservasi.


Terhadap rekomendasi-rekomendasi yang dibuat untuk mengakimodir rencana PT Angkasapura I dalam rapat tersebut WALHI Bali menyatakan menolak rekomendasi tersebut.


Apabila rekomendasi yang mengakomodir usulan Angkasa Pura I tetap dipaksakan, WALHI Bali tidak bertanggung jawab terhadap isi dari rekomendasi tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/