DENPASAR – Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama dengan Satgas CTOC Polda Bali menangkap lima orang WNA.
Kelima pelaku masing-masing bernama Nikita, 33, asal Rusia; Maria 30, asal Rusia; Ian, 31, asal Amerika; Laura, 33, asal Spanyol, dan Juan, 33, asal Spanyol.
Kelimanya merupakan pengedar nanrkoba yang terdiri dari dua jaringan berbeda. Dari penangkapan kelimanya, diamankan 20,18 gram kokain dan 44,14 gram ganja siap edar.
Walhasil kelima pelaku akhirnya dirantai tangan dan kakinya saat dirilis di Polresta Denpasar, Jumat (31/5) siang.
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap kelima pelaku ini dilakukan berdasar adanya laporan masyarakat.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan pengintaian selama kurang lebih empat bulan lamanya.
“Kami selidiki selama kurang lebih empat bulan sebelum akhirnya menangkap tersangka asal Rusia bernama
Nikita pada Senin (21/5) sekitar pukul 13.30 di jalan Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara, Badung,” kata Kombes Ruddi Setiawan.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan sehingga pada hari yang sama sekitar pukul 21.10
di Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara Badung polsi menangkap 1 orang perempuan WNA Rusia yang bernama Maria.
“Lalu anggota kami kembali melakukan penyelidikan lagi selama beberapa hari dan pada hari Kamis (23/5) pukul 20.00 kami tangkap WNA Rusia bernama Ian,” tambahnya.
Setelah menangkap Ian, polisi kemudian kembali menangkap satu lagi di hari yang sama, yakni seorang wanita adal Spanyol bernama Laura.
Dia ditangkap di Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Lalu pada Jumat (24/5) sekitar pukul 00.30
polisi kemudian menangkap 1 orang pria Spanyol bernama Juan di Bumbak Dauh, Kerobokan, Kuta Utara Badung.
“Para pelaku kami kenai pasal 111 dan112, UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentangNarkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun
dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar,” tandas Kombes Ruddi.