27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:11 AM WIB

SADIS! Tak Diberi Izin Pasang Bendera, Smackdown Korban di Jalan Raya

DENPASAR – Seorang anggota salah satu ormas besar di Bali bernama Gung Balang diamankan aparat kepolisian Polsek Denpasar Barat.

Penangkapan ini menyusul laporan seorang korban bernama Wayan Nurata yang melaporkan pelaku telah melakukan penganiayaan di jalan raya dan di tonton banyak orang.

Kasus ini bahkan viral di media sosial setelah diunggah beberapa jam lalu. Setelah ditahan sementara, kasus ini dilimpahkan ke Polresta Denpasar atas pertimbangan banyak hal.

Salah seorang sumber di kepolisian menyebutkan bahwa kasus penganiayaan tersebut terjadi Sabtu (9/2) pukul 10.30 di pinggir Jalan Kebo Iwa Utara, Banjar Pagutan, Padangsambian, Denpasar Barat.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada pipi dan sebelah kiri. Menurutnya, penganiayaan ini diduga dipicu masalah pemasangan bendera partai.

Pelaku menganiaya korban karena korban tidak mau bendera partai yang didukung pelaku dipasang di depan rumah milik korban.

“Korban dan pelaku ini sudah saling kenal. Tapi, pelaku tidak terima saat korban tidak mengizinkan pelaku memasang bendera partai yang didukung pelaku di tiang depan rumah korban,” jelas sumber.

Sementara itu, setelah dianiaya oleh pelaku korban langsung menuju RS Trijata untuk melakukan visum dan kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Arta Ariawan membenarkan pelaku adalah anggota ormas dan kini sudah diamankan di Polresta Denpasar.

“Sudah diamankan. Mohon waktu. Segera kami share,” pungkasnya. 

DENPASAR – Seorang anggota salah satu ormas besar di Bali bernama Gung Balang diamankan aparat kepolisian Polsek Denpasar Barat.

Penangkapan ini menyusul laporan seorang korban bernama Wayan Nurata yang melaporkan pelaku telah melakukan penganiayaan di jalan raya dan di tonton banyak orang.

Kasus ini bahkan viral di media sosial setelah diunggah beberapa jam lalu. Setelah ditahan sementara, kasus ini dilimpahkan ke Polresta Denpasar atas pertimbangan banyak hal.

Salah seorang sumber di kepolisian menyebutkan bahwa kasus penganiayaan tersebut terjadi Sabtu (9/2) pukul 10.30 di pinggir Jalan Kebo Iwa Utara, Banjar Pagutan, Padangsambian, Denpasar Barat.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada pipi dan sebelah kiri. Menurutnya, penganiayaan ini diduga dipicu masalah pemasangan bendera partai.

Pelaku menganiaya korban karena korban tidak mau bendera partai yang didukung pelaku dipasang di depan rumah milik korban.

“Korban dan pelaku ini sudah saling kenal. Tapi, pelaku tidak terima saat korban tidak mengizinkan pelaku memasang bendera partai yang didukung pelaku di tiang depan rumah korban,” jelas sumber.

Sementara itu, setelah dianiaya oleh pelaku korban langsung menuju RS Trijata untuk melakukan visum dan kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Arta Ariawan membenarkan pelaku adalah anggota ormas dan kini sudah diamankan di Polresta Denpasar.

“Sudah diamankan. Mohon waktu. Segera kami share,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/