30.4 C
Jakarta
12 Desember 2024, 9:56 AM WIB

Koleksi Sabu dan Ineks Ratusan Gram, Pasrah Diganjar 12 Tahun Penjara

DENPASAR – Hukuman 12 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar untuk terdakwa Saiful Bahri.

Pria 35 tahun itu divonis bersalah memiliki, menyediakan, dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, serbuk ekstasi, dan ganja.

Bakal menjalani hari-hari di dalam tembok derita cukup lama, Saiful pun terlihat pasrah. “Terdakwa Saiful Bahri terbukti secara sah dan bersalah,

perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika,” tegas hakim Ketua IGN Partha Barghawa beberapa hari lalu.

Dalam persidanga Saiful terbukti menguasai tiga jenis narkotik, sabu-sabu seberat 125,09 gram netto, serbuk ekstasi dengan berat 0,34 gram netto dan ganja seberat 14,16 gram netto.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

Mendengar putusan hakim, Saiful berusaha tegar. Melalui tim penasihat hukumnya, Saiful legawa diganjar 12 tahun penjara.

“Kami menerima, Yang Mulia,” ujar Desi Purnani, salah satu pengacara terdakwa. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Wira mewakili Jaksa I Wayan Sutarta belum bersikap. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Saiful dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Ditambah tuntutan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan jaksa,

bahwa sepanjang Desember 2018 sampai Januari 2019 terdakwa sudah empat kali mengambil paket sabu-sabu atas permintaan Paus (masih DPO).

Pria lulusan SMP itu setelah mengambil sabu-sabu kemudian dipecah menjadi beberapa paket. Pada hari Jumat, 16 Januari 2019 pukul 14.45, petugas kepolisian mendatangi tempat tinggal terdakwa.

Terdakwa kos di Jalan Lebak Indah, Tenten, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Setelah diinterogasi, lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan terdakwa.

Ditemukan 13 paket sabu-sabu yang disimpan terdakwa di kantong celana yang dikenakannya.  Tidak berhenti sampai di sana, petugas kemudian menggeledah kamar terdakwa.

Hasilnya, kembali ditemukan beberapa paket sabu-sabu, serbuk ekstasi dan 1 paket plastik klip berisi ganja.

Selain itu ditemukan juga 1 buah timbangan elektrik, 1 buah alat isap (bong), 1 gulung aluminium foil, serta barang bukti terkait lainnya.

Dari interogasi sementara terdakwa menerangkan, bahwa penjualan atas perintah oleh Paus. Ia mendapat Rp 50 ribu setiap paketnya. 

DENPASAR – Hukuman 12 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar untuk terdakwa Saiful Bahri.

Pria 35 tahun itu divonis bersalah memiliki, menyediakan, dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, serbuk ekstasi, dan ganja.

Bakal menjalani hari-hari di dalam tembok derita cukup lama, Saiful pun terlihat pasrah. “Terdakwa Saiful Bahri terbukti secara sah dan bersalah,

perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika,” tegas hakim Ketua IGN Partha Barghawa beberapa hari lalu.

Dalam persidanga Saiful terbukti menguasai tiga jenis narkotik, sabu-sabu seberat 125,09 gram netto, serbuk ekstasi dengan berat 0,34 gram netto dan ganja seberat 14,16 gram netto.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

Mendengar putusan hakim, Saiful berusaha tegar. Melalui tim penasihat hukumnya, Saiful legawa diganjar 12 tahun penjara.

“Kami menerima, Yang Mulia,” ujar Desi Purnani, salah satu pengacara terdakwa. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Wira mewakili Jaksa I Wayan Sutarta belum bersikap. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Saiful dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Ditambah tuntutan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan jaksa,

bahwa sepanjang Desember 2018 sampai Januari 2019 terdakwa sudah empat kali mengambil paket sabu-sabu atas permintaan Paus (masih DPO).

Pria lulusan SMP itu setelah mengambil sabu-sabu kemudian dipecah menjadi beberapa paket. Pada hari Jumat, 16 Januari 2019 pukul 14.45, petugas kepolisian mendatangi tempat tinggal terdakwa.

Terdakwa kos di Jalan Lebak Indah, Tenten, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Setelah diinterogasi, lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan terdakwa.

Ditemukan 13 paket sabu-sabu yang disimpan terdakwa di kantong celana yang dikenakannya.  Tidak berhenti sampai di sana, petugas kemudian menggeledah kamar terdakwa.

Hasilnya, kembali ditemukan beberapa paket sabu-sabu, serbuk ekstasi dan 1 paket plastik klip berisi ganja.

Selain itu ditemukan juga 1 buah timbangan elektrik, 1 buah alat isap (bong), 1 gulung aluminium foil, serta barang bukti terkait lainnya.

Dari interogasi sementara terdakwa menerangkan, bahwa penjualan atas perintah oleh Paus. Ia mendapat Rp 50 ribu setiap paketnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/