32.1 C
Jakarta
20 April 2024, 13:16 PM WIB

Dituntut 2 Tahun, Ibu Penganiaya Anak Kandung Hingga Luka Berat Mewek

DENPASAR – Fani Fatimah, 28, ibu muda yang sebelumnya didudukkan sebagai terdakwa karena tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur, Rabu (10/4) menjalani sidang tuntutan.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari akhirnya menuntut Fani dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fani Fatima dengan penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar dua juta rupiah atau subsidair dua bulan kurungan,” terang JPU Maya.

Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi terdakwa Fani, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 6 tahun hingga menyebabkan saksi korban mengalami luka berat, sebagaimana dalam Pasal 76 C Pasal 80 ayat (2), dan (4) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa langsung mewek alias menangis tersedu-sedu dengan menyatakan menyesal dan meminta agar majelis hakim yang menyidangkan memberikan keringanan hukuman.

Seperti diketahui sebelumnya, hingga kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap  saksi korban yang masih berumur enam tahun, terungkap terjadi pada 29 Juni 2018, pukul 22.00 Wita.

Terjadi di kamar tidur rumah terdakwa, saat itu terdakwa kesal dengan korban yang menangis berebut telepon genggam dengan kerabatnya Hasnah.

Kesal dan jengkel dengan saksi korban, terdakwa Fani langsung menganiaya saksi korban hingga berkali-kali hingga menyebabkan saksi korban mengalami luka lebam di wajah dan kepala sampai keluar darah hingga korban harus di jahit kepalanya.

Bahkan seperti yang terungkap di persidangan, penganiayaan yang dilakukan terdakwa kepada korban ternyata bukan kali pertamanya. Sebelumnya, dari keterangan saksi korban, terdakwa juga pernah menganiaya saksi korban karena terdakwa kesal setelah saksi korban salah mengambilkan bedak untuk ibunya.

DENPASAR – Fani Fatimah, 28, ibu muda yang sebelumnya didudukkan sebagai terdakwa karena tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur, Rabu (10/4) menjalani sidang tuntutan.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari akhirnya menuntut Fani dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fani Fatima dengan penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar dua juta rupiah atau subsidair dua bulan kurungan,” terang JPU Maya.

Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi terdakwa Fani, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 6 tahun hingga menyebabkan saksi korban mengalami luka berat, sebagaimana dalam Pasal 76 C Pasal 80 ayat (2), dan (4) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa langsung mewek alias menangis tersedu-sedu dengan menyatakan menyesal dan meminta agar majelis hakim yang menyidangkan memberikan keringanan hukuman.

Seperti diketahui sebelumnya, hingga kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap  saksi korban yang masih berumur enam tahun, terungkap terjadi pada 29 Juni 2018, pukul 22.00 Wita.

Terjadi di kamar tidur rumah terdakwa, saat itu terdakwa kesal dengan korban yang menangis berebut telepon genggam dengan kerabatnya Hasnah.

Kesal dan jengkel dengan saksi korban, terdakwa Fani langsung menganiaya saksi korban hingga berkali-kali hingga menyebabkan saksi korban mengalami luka lebam di wajah dan kepala sampai keluar darah hingga korban harus di jahit kepalanya.

Bahkan seperti yang terungkap di persidangan, penganiayaan yang dilakukan terdakwa kepada korban ternyata bukan kali pertamanya. Sebelumnya, dari keterangan saksi korban, terdakwa juga pernah menganiaya saksi korban karena terdakwa kesal setelah saksi korban salah mengambilkan bedak untuk ibunya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/