25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:04 AM WIB

Bawa Empat Linting Ganja, Bule Amerika Dibekuk di Bandara Ngurah Rai

DENPASAR – Seorang WNA asal New Jersey, Amerika Serikat, bernama Jasel Ajeykumar Patel ditangkap aparat Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Rabu (12/6) lalu di terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Pemuda 24 tahun yang bekerja sebagai pegawai bank ini ditangkap karena membawa narkoba jenis ganja di dalam tas yang dibawanya.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah DJBC Balli, NTB, dan NTT, Husni Syaiful, mengatakan, pelaku ditangkap berdasar kecurigaan petugas saat tas yang dibawa pelaku melewati mesin pencitraan X-ray.

“Petugas kami mengetahui dari barang bawaan atas dasar hasil pencitraan X-Ray yang  mencurigakan. Dari pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan kedapatan membawa 4 linting

berisi potongan daun berwarna hijau dengan total berat 4,07 bruto yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis

ganja yang disimpan di dalam tas punggung warna biru tua yang dibawanya,” terang Husni Syaiful, Rabu (19/6) siang. 

Saat itu, pelaku tiba dari Hongkong, dengan menggunakan maskapai penerbangan Cathay Pacific CX 785 rute Hongkong – Denpasar.

Kepada petugas, pelaku mengaku datang liburan ke Bali dan menggunakan ganja yang dibawanya untuk dikonsumsi sendiri selama berada di Pulau Dewata.

“Pelaku ini memang pemakai. Dia membawa ganja untuk dikonsumsi sendiri,” tandasnya. Kini pelaku telah diserahkan kepada pihak kepolisian Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.

DENPASAR – Seorang WNA asal New Jersey, Amerika Serikat, bernama Jasel Ajeykumar Patel ditangkap aparat Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Rabu (12/6) lalu di terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Pemuda 24 tahun yang bekerja sebagai pegawai bank ini ditangkap karena membawa narkoba jenis ganja di dalam tas yang dibawanya.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah DJBC Balli, NTB, dan NTT, Husni Syaiful, mengatakan, pelaku ditangkap berdasar kecurigaan petugas saat tas yang dibawa pelaku melewati mesin pencitraan X-ray.

“Petugas kami mengetahui dari barang bawaan atas dasar hasil pencitraan X-Ray yang  mencurigakan. Dari pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan kedapatan membawa 4 linting

berisi potongan daun berwarna hijau dengan total berat 4,07 bruto yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis

ganja yang disimpan di dalam tas punggung warna biru tua yang dibawanya,” terang Husni Syaiful, Rabu (19/6) siang. 

Saat itu, pelaku tiba dari Hongkong, dengan menggunakan maskapai penerbangan Cathay Pacific CX 785 rute Hongkong – Denpasar.

Kepada petugas, pelaku mengaku datang liburan ke Bali dan menggunakan ganja yang dibawanya untuk dikonsumsi sendiri selama berada di Pulau Dewata.

“Pelaku ini memang pemakai. Dia membawa ganja untuk dikonsumsi sendiri,” tandasnya. Kini pelaku telah diserahkan kepada pihak kepolisian Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/