27 C
Jakarta
20 November 2024, 21:33 PM WIB

Razia Rutin, Polisi Tilang Belasan Pengendara Tanpa Helm

DENPASAR – Unit Satuan Lalulintas Polres Badung menggelar razia lalulintas di Jalan Raya Dalung, Kuta Utara, Badung, Rabu, (19/6) sore.

Razia lalulintas dipimpin langsung Kanit Turjawali Satlantas Polres Badung Ipda I Nyoman Mustika dengan melibatkan 14 orang anggotanya.

Ipda Mustika mengatakan, kegiatan rutin yang ditingkatkan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan juga agar arus lalulintas tetap aman dan kondusif.

Dari kegiatan razia tersebut, pihaknua belasan pelanggar ditilang. Para pelanggar terdiri dari para pengendara yang tidak mengenakan helm saat berkendara. 

“Kami menyita barang bukti berupa berupa 2 lembar SIM dan 13 lembar STNK,” kata Ipda Nyoman Mustika, Kamis (29/6) siang.

Menurutnya, para pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak secara tegas. Tidak ada toleransi.

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya menindak para pengendara, tetapi juga orang-orang yang memarkir kendaraannya secara liar di pinggir jalan maupun di atas trotoar. 

Namun, dalam razia tersebut pihaknya tidak menemukan adanya kendaraan yang diparkir liar di bahu jalan maupun di trotoar. 

“Kalau memang terbukti melanggar, akan kami lakukan penilangan. Saya harap masyarakat, selain tertib berlalu lintas juga tetap tertib dalam memarkir kendaraan,” tandasnya. 

DENPASAR – Unit Satuan Lalulintas Polres Badung menggelar razia lalulintas di Jalan Raya Dalung, Kuta Utara, Badung, Rabu, (19/6) sore.

Razia lalulintas dipimpin langsung Kanit Turjawali Satlantas Polres Badung Ipda I Nyoman Mustika dengan melibatkan 14 orang anggotanya.

Ipda Mustika mengatakan, kegiatan rutin yang ditingkatkan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan juga agar arus lalulintas tetap aman dan kondusif.

Dari kegiatan razia tersebut, pihaknua belasan pelanggar ditilang. Para pelanggar terdiri dari para pengendara yang tidak mengenakan helm saat berkendara. 

“Kami menyita barang bukti berupa berupa 2 lembar SIM dan 13 lembar STNK,” kata Ipda Nyoman Mustika, Kamis (29/6) siang.

Menurutnya, para pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak secara tegas. Tidak ada toleransi.

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya menindak para pengendara, tetapi juga orang-orang yang memarkir kendaraannya secara liar di pinggir jalan maupun di atas trotoar. 

Namun, dalam razia tersebut pihaknya tidak menemukan adanya kendaraan yang diparkir liar di bahu jalan maupun di trotoar. 

“Kalau memang terbukti melanggar, akan kami lakukan penilangan. Saya harap masyarakat, selain tertib berlalu lintas juga tetap tertib dalam memarkir kendaraan,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/