MANGUPURA – Banyaknya pasangan tidak resmi alias “kumpul kebo” yang tinggal bersama di satu kamar kos menyumbang angka penganiayaan besar di Bali.
Khususnya yang menimpa kaum wanita yang dilakukan oleh pasangan pria yang belum menikah secara sah.
Salah satunya terjadi di wilayah hukum Polres Badung beberapa waktu lalu yang melibatkan pasangan kumpul kebo asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Untuk menghindari kembali terjadinya hal serupa, kepolisian Polres Badung melalui Wakapores Badung Kompol Sindar Sinaga meminta para pemilik kos-kosan untuk lebih selektif menerima warga.
Terutama pasangan kumpul kebo alias pasangan yang belum resmi menikah. “Kami mengimbau kepada para pemilik kosan di wilayah Badung agar apabila ada masyaraat yang ingin ngekos,
untuk lebih selektif menerima. Karena sekarang ini banyak pasangan yang bukan suami istri kumpul dalam satu kamar kos
dan berujung penganiayaan. Oleh sebab itu kami minta para pemilik kos lebih selektif,” imbau Kompol Sindar Sinaga, Rabu (21/8) siang.
Seperti diberitakan, seorang pria asal Desa Mburukullu, Pahunga Lodu, Sumba Timur, NTT bernama Yermias Ricky Hamu harus berurusan dengan hukum.
Yermias ditangkap oleh kepolsian Polres Badung karena menganiaya kekasihnya yang juga asal Sumba Barat bernama Meriana MM Ringu.
Nahasnya sang kekasih dianiaya oleh pelaku saat kekasihnya itu mengandung dua bulan. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya.
Pelaku ini menganiaya korban dengan cara dipukul menggunakan ikat pinggang, selang air dan juga kabel listrik.
Kasus penganiayaan ini sendiri dilakukan pelaku selama tiga hari beruntun di tempat tinggal keduanya di Banjar Untal-untal, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung.
Pertama pada Selasa (13/8) pelaku menganiaya pacarnya. Saat itu diawali dengan pertengkaran kecil hingga akhirnya pelaku mengambil ikat pinggang kulit warna cokelat dan memukul saya sebanyak 3 kali mengenai bokong dan kaki korban.
Setelah menganiaya pelaku kemudian pergi begitu saja. Sehari setelahnya, pada hari Rabu (14 /8) sekitar pukul 23.00 di dalam kamar kos yang sama, korban bertengkar lagi dengan pelaku.
Kemudian pelaku mengambil kabel listrik warna putih selanjutnya pelaku memukul korban dengan kabel tersebut ke seluruh badan korban berulang-ulang.
Sempat jeda beberapa saat, pelaku kembali mengambil ikat pinggang kulit warna cokelat dan memukul korban dengan ikat pinggang tersebut ke seluruh badan korban berulang kali.
Tidak hanya itu, beberapa saat kemudian, pelaku kembali mengambil selang warna biru selanjutnya memukul korban dengan selang tersebut ke seluruh tubuh korban berkali-kali.
“Setelah korban dianiaya oleh pelaku maka korban lemas, sampai dengan dini hari (hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2019, sekitar pukul 03.00 wita) pelaku memanggil pamannya bernama
Yustinus Bunmo untuk melerai keduanya dan memberikan nasehat agar jangan bertengkar lagi,” terang Kompol Sinaga.
Namun, baru saja dinasehati, korban dan pelaku kembali bertengkar. Pelaku kembali menampar korban sebanyak dua kali dengan tangan kanan terbuka dan mengenai pipi kiri korban hingga akhirnya korban pingsan tidak sadarkan diri.
Karena pingsan, pelaku dan rekannya pun membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara di Jalan Trijata Denpasar.