26.7 C
Jakarta
25 November 2024, 2:12 AM WIB

Demi Sabu Gratis dan Rp 50 Ribu, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Eko Hadi Siswanto yang sudah terlanjur ketagihan narkoba jenis sabu-sabu memilih jalan pintas. Pria 35 tahun itu nekat menjadi kurir barang jahanam tersebut.

Tugasnya mengambil dan menempel sabu-sabu sesuai perintah pengedar. Sekali tempel Eko diberi upah Rp 50 ribu. Selesai menjalankan tugasnya Eko juga diberi sabu-sabu gratis untuk dikonsumsi sendiri.

Sepak terjang pria lulusan SMA itu berakhir di tangan polisi. Eko ditangkap pada Selasa (21/5/2019) malam pukul 23.00 saat mengisap rokok di sebuah warung.

Ketika diadili di PN Denpasar, Eko pun hanya bisa pasrah. Ia tercenung dengan dua pasal yang dipasang jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti.

Eko terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” beber JPU di muka majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa kemarin.

Pasal 112 ayat (1) memiliki ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan Pasal 114 memiliki ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Terdakwa dihubungi orang bernama Antok (DPO). Terdakwa diminta untuk menempel sabu pada tempat yang sudah ditentukan. Satu kali tempel diberi upah Rp 50 ribu,” beber JPU Kejari Badung, itu.

Diuraikan dalam dakwaan, pada Selasa (21/5/2019) sekitar pukul 17.00 Antok meminta terdakwa mengambil tempelan sabu pada semak-semak di Jalan Buana Raya, Denpasar.

Setelah sampai di tempat tujuan, terdakwa mengambil tempelan yang berisi tiga paket sabu, masing-masing dengan berat 1 gram.

Lalu terdakwa menuju ke kamar mandi SPBU di Jalan Buana Raya. Selanjutnya terdakwa membagi paket satu menjadi lima bagian, paket dua menjadi dua, dan paket tiga tidak dibagi.

“Dan, ada satu paket lagi dari sisa hasil menyisihkan paket satu dan dua yang rencananya dikonsumsi sendiri,” imbuh JPU.

Pada pukul 22.00 terdakwa dihubungi Antok diminta untuk memberikan paket tiga seberat 1 gram pada seorang laki-laki di Muding Sari.

Pukul 23.00, terdakwa keluar rumah menuju warung untuk membeli rokok. Nah, pada saat terdakwa mengisap rokok datang petugas kepolisian dari Diresnarkoba Polda Bali yang langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.

Petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal bening sabu. Di bagian saku depan bagian kiri ditemukan satu buah dompet.

Dari hasil penggeledahan badan total ditemukan sembilan paket sabu seberat 4,52 gram brutto atau 2,51 gram netto. (maulana sandijaya)

 

Eko Hadi Siswanto yang sudah terlanjur ketagihan narkoba jenis sabu-sabu memilih jalan pintas. Pria 35 tahun itu nekat menjadi kurir barang jahanam tersebut.

Tugasnya mengambil dan menempel sabu-sabu sesuai perintah pengedar. Sekali tempel Eko diberi upah Rp 50 ribu. Selesai menjalankan tugasnya Eko juga diberi sabu-sabu gratis untuk dikonsumsi sendiri.

Sepak terjang pria lulusan SMA itu berakhir di tangan polisi. Eko ditangkap pada Selasa (21/5/2019) malam pukul 23.00 saat mengisap rokok di sebuah warung.

Ketika diadili di PN Denpasar, Eko pun hanya bisa pasrah. Ia tercenung dengan dua pasal yang dipasang jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti.

Eko terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” beber JPU di muka majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa kemarin.

Pasal 112 ayat (1) memiliki ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan Pasal 114 memiliki ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Terdakwa dihubungi orang bernama Antok (DPO). Terdakwa diminta untuk menempel sabu pada tempat yang sudah ditentukan. Satu kali tempel diberi upah Rp 50 ribu,” beber JPU Kejari Badung, itu.

Diuraikan dalam dakwaan, pada Selasa (21/5/2019) sekitar pukul 17.00 Antok meminta terdakwa mengambil tempelan sabu pada semak-semak di Jalan Buana Raya, Denpasar.

Setelah sampai di tempat tujuan, terdakwa mengambil tempelan yang berisi tiga paket sabu, masing-masing dengan berat 1 gram.

Lalu terdakwa menuju ke kamar mandi SPBU di Jalan Buana Raya. Selanjutnya terdakwa membagi paket satu menjadi lima bagian, paket dua menjadi dua, dan paket tiga tidak dibagi.

“Dan, ada satu paket lagi dari sisa hasil menyisihkan paket satu dan dua yang rencananya dikonsumsi sendiri,” imbuh JPU.

Pada pukul 22.00 terdakwa dihubungi Antok diminta untuk memberikan paket tiga seberat 1 gram pada seorang laki-laki di Muding Sari.

Pukul 23.00, terdakwa keluar rumah menuju warung untuk membeli rokok. Nah, pada saat terdakwa mengisap rokok datang petugas kepolisian dari Diresnarkoba Polda Bali yang langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.

Petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal bening sabu. Di bagian saku depan bagian kiri ditemukan satu buah dompet.

Dari hasil penggeledahan badan total ditemukan sembilan paket sabu seberat 4,52 gram brutto atau 2,51 gram netto. (maulana sandijaya)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/