MANGUPURA – Polsek Abiansemal, Badung, berhasil mengamankan lima orang pelaku pencurian tabung gas.
Kelima pelaku masing-masing bernama Patrianus Mite, Osto Wasok, Nobertus Dhei, Stevanus Ifantri Mema, dan Viktorius Zuna.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban bernama Komang Yudi Santika, milik gudang distribusi gas 3 kg.
Di mana dalam laporannya, korban mengaku kehilangan puluhan tabung gas 3 kg di gudang miliknya di Jalan Tanah Putih, Banjar Bucu, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung.
Kehilangan itu mulai diketahui tanggal 10 September 2019 lalu. Kemudian korban membuat laporan ke polisi, Rabu (25/9).
“Dari laporan itu kami langsung mulai melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Abiansemal Kompol Ida Bagus Putu Mertayasa, Jumat (27/9).
Atas laporan tersebut, kepolisian Polsek Abiansemal dipimpin Panit Opsnal Iptu IGN Subandi mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan dan mencari keterangan saksi-saksi di TKP.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kecurigaan mengarah kepada salah satu karyawan yang bekerja di gudang milik korban.
Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dan diketahui sedang berada di gudang lokasi kejadian.
Setelah mengamankan pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan empat orang lainnya di hari yang sama. Mereka diamankan di daerah Tabanan.
“Anggota kami langsung menangkap kelima pelaku di hari yang sama,” tambahnya. Tidak hanya mengamankan para pelaku,
polisi juga mengamankan sebanyak 53 buah tabung gas 3 kg dan sebuah mobil pick up Grand Max warna hitam bernomor polisi DK 8141 OO.
Mobil ini digunakan para pelaku untuk mengangjut sejumlah tabung gas hasil curian untuk dijual kembali.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku mengakui telah melakukan penggelapan tersebut dan menjual tabung di beberapa warung yang berada di seputaran Badung dan Denpasar,” tandasnya.
Kini kelima pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Abiansemal, Badung.