27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:35 AM WIB

Diadili, Anak Ketua DPRD Klungkung Ngaku Jadi Pecandu 7 Tahun Silam

DENPASAR – Putu Sweta Aprlia alias Tu Andik, 24, anak kandung Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin  (1/4) siang.

Majelis Hakim Bambang Eka Putra yang memimpin jalannya persidangan tersebut mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Rai Artini.

Dalam dakwaan tersebut dipaparkan, Tu Andik yang ditangkap tim gabungan Satresnarkoba Polresta Denpasar dan CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) Polda Bali pada bulan Desember 2018 lalu.
Tepatnya, terdakwa ditangkap di Jalan Hang Tuah, Banjar Pekandalam, Dusun Sanur Kaja, Denpasar Selatan Selasa (4/12) lalu sekitar pukul 18.00 Wita dan kemudian di giring ke rumahnya.

“Dari rumah terdakwa, ditemukan 0,28 gram sabu,” ujar JPU I Gusti Rai Artini. Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

JPU pun menghadirkan dua saksi dari kepolisian, kemudian pemeriksaan terdakwa Tu Andik, dan saksi ahli, dr. Artawan dari Lapas Kerobokan.

Di depan majelis hakim serta JPU, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum, mengaku jika dirinya sudah mengunakan Narkoba jenis sabu selama 7 tahun. 

Jaksa menjerat terdakwa melanggar tiga pasal. “Pasal 112 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a,UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa.

Kini terdakwa harus menjalani sidang untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya tersebut. Sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

DENPASAR – Putu Sweta Aprlia alias Tu Andik, 24, anak kandung Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin  (1/4) siang.

Majelis Hakim Bambang Eka Putra yang memimpin jalannya persidangan tersebut mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Rai Artini.

Dalam dakwaan tersebut dipaparkan, Tu Andik yang ditangkap tim gabungan Satresnarkoba Polresta Denpasar dan CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) Polda Bali pada bulan Desember 2018 lalu.
Tepatnya, terdakwa ditangkap di Jalan Hang Tuah, Banjar Pekandalam, Dusun Sanur Kaja, Denpasar Selatan Selasa (4/12) lalu sekitar pukul 18.00 Wita dan kemudian di giring ke rumahnya.

“Dari rumah terdakwa, ditemukan 0,28 gram sabu,” ujar JPU I Gusti Rai Artini. Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

JPU pun menghadirkan dua saksi dari kepolisian, kemudian pemeriksaan terdakwa Tu Andik, dan saksi ahli, dr. Artawan dari Lapas Kerobokan.

Di depan majelis hakim serta JPU, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum, mengaku jika dirinya sudah mengunakan Narkoba jenis sabu selama 7 tahun. 

Jaksa menjerat terdakwa melanggar tiga pasal. “Pasal 112 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a,UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa.

Kini terdakwa harus menjalani sidang untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya tersebut. Sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/