Alasan klasik berupa keterbatasan ekonomi menjadi dalih Amirullah membela diri di muka majelis hakim PN Denpasar.
Pria 27 tahun itu terancam hukuman 20 tahun penjara setelah menyelundupkan setengah kilogram sabu-sabu dari Aceh ke Bali.
MAULANA SANDIJAYA, Denpasar
BEGITU duduk di kursi pesakitan, Amirullah langsung memasang wajah memelas. Pria asal Dusun Arafah, Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun,
Banda Aceh, itu mengaku sangat terpaksa menerima tawaran menyelundupkan sabu sebanyak 495,37 gram netto dengan modus disembunyikan di dalam sol sandal.
“Selama ini saya bekerja sebagai buruh proyek,” ujarnya di muka majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja.
Dalam kondisi terjepit itu, datang seseorang bernama Bahar. Bahar yang baru dikenalnya sebulan itu menawarkan upah besar pada terdakwa.
Ia akan diberikan uang besar jika mau membawa sabu-sabu dari Aceh ke Bali. “Saya terima tawaran Bahar (membawa sabu-sabu) karena Bahar mau bayar Rp 25 juta. Namun, Bahar baru kasih Rp 5 juta,” imbuhnya.
Setelah mendapat uang Rp 5 juta, Amirullah menggunakannya untuk biaya perjalannya dari Aceh ke Bali. Sisanya digunakan membayar utang.
Cerita terdakwa membuat hakim sedikit tercenung. “Memangnya upah dari bekerja sebagai buruh proyek itu tidak cukup untuk biaya kebutuhan sehari-hari?” tanya hakim Atmaja.
Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa mengatakan upah dari buruh poryek cukup untuk dirinya sendiri. Tapi, dia harus menanggung biaya hidup orang tua.
“Pekerjaan sebagai buruh proyek juga tidak menentu, kadang selama sebulan dua bulan tidak ada panggilan kerja,” jawabnya.
Meski penjelasan yang disampaikan terdakwa cukup masuk akal, namun hakim tetap menegaskan bahwa perbuatan menjadi kurir narkoba melanggar hukum.
Masih banyak pekerjaan lain yang bisa dicari asal terdakwa mau berusaha. Mendengar nasihat hakim, terdakwa pun mengangguk lantas menunduk.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi mengungkapkan, terdakwa ditangkap petugas BNNP Bali pada 26 Agustus 2019 lalu di areal parkir terminal kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai.
BNNP Bali bisa menangkap terdakwa karena mendapat informasi ada pengiriman sabu dari Aceh ke Bali melalui jalur udara.
Kemudian pihak BNNP berkordinasi dengan pihak PT Angkasa Pura untuk melalukan pengintaian.
Sekitar pukul 00.15, petugas melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Terlebih lelaki tersebut memperlihatkan gelagat yang mencurigakan.
Pada saat didekati oleh petugas, terdakwa langsung grogi. Petugas kemudian meminta kartu identitas terdakwa dan diketahui bernama Amirullah, berasal dari Aceh.
Saat dilakukan pengeledahan badan dan pakian ditemukan barang-barang berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 246,77 gram netto di dalam sandal warnat cokelat merk Gats sebelah kanan dan 248,6 gram netto sebelah kiri.
Terdakwa mengaku barang haram itu didapatnya dari orang suruhan Bahar yang diterimanya pada Sabtu 24 Agustus di pinggir jalan Kampung Krukuh di Aceh.
Atas perbuatannya itu, Amirullah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. (*)